Dishub Akan Sanksi Penyedia Jasa Transportasi yang Naikkan Tarif Saat Mudik-Balik Lebaran 2026
Ach. Mukrim - Wednesday, 25 March 2026 | 06:33 AM


salsabilafm.com - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pembinaan Perizinan dan Pengawasan Lalu Lintas Angkutan Jalan (P3LLAJ) Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) memperketat pengawasan tarif di Terminal Trunojoyo, Sampang. Hal ini guna menjamin stabilitas harga tiket selama masa mudik dan balik Lebaran 1447 Hijriah.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada oknum penyedia jasa yang menaikkan tarif secara sepihak di luar ketentuan pemerintah
Petugas Administrasi dan Operasional UPT P3LLAJ Terminal Trunojoyo Sampang, Syaifuddin mengatakan, pihaknya rutin melakukan pengecekan tarif secara langsung kepada para penumpang untuk memastikan tidak ada oknum penyedia jasa transportasi yang mengambil kesempatan dengan menaikkan tarif diluar ketentuan pemerintah.
"Kami rutin melakukan sampling dengan menanyakan langsung kepada penumpang mengenai tarif yang dibayarkan. Penentuan tarif adalah wewenang pusat. Kenaikan seribu rupiah pun sudah termasuk pelanggaran aturan yang berlaku," katanya, Rabu (26/3/2026).
Syaifuddin menjelaskan, jika ditemukan adanya armada yang melanggar ketentuan tarif, pihaknya akan melakukan penindakan administratif yang tegas sesuai prosedur. Sanksinya tegas, mulai dari pemanggilan pihak Pengusaha Otobus (PO), pemberian sanksi kepada Kondektur atau kru yang bertugas, hingga larangan operasional bagi armada
"Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mencatat identitas bus dan melaporkannya ke atasan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur," jelasnya.
Dia mengungkapkan, hingga saat ini, berdasarkan pemantauan di lapangan, pihaknya belum menemukan adanya indikasi kenaikan tarif yang dilakukan oleh pihak penyedia jasa di Terminal Trunojoyo. Meski demikian, pengawasan akan terus ditingkatkan hingga masa arus balik berakhir.
"Kami mengimbau masyarakat untuk berani melapor kepada petugas jika menemukan kru bus yang memungut biaya di atas tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Mulai Langka, Harga LPG 3 Kg di Bangkalan Tembus Rp 25 Ribu
18 hours ago

Remaja Putri di Sampang Dicari Polisi, Tinggalkan Rumah Sejak 5 April 2026
18 hours ago

Oknum Kepsek Hampir Setahun Bolos, Kadisdik Sampang: Sekarang Sudah Ditangani BKPSDM
18 hours ago

Disdik Bangkalan Terbitkan Aturan Pembatasan Gawai untuk Siswa
18 hours ago

Tunggu Istri Belanja, Pria di Bangkalan Meninggal di Parkiran Motor
18 hours ago

Hadang Ekskavator, Warga Sumenep Tolak Reklamasi Tambak Garam
18 hours ago

Gas Melon Langka, Pemkab Sampang Akan Sanksi Tegas Pangkalan yang Jual di Atas HET
18 hours ago

LPG 3 Kg Langka, DPRD Sampang Duga Ada Oknum Distributor Timbun Stok
18 hours ago

LPG 3 Kg Tembus Rp25.000 dan Langka di Sampang, Warga Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata
18 hours ago

Kenalkan Budaya Sampang, Dinkes-KB Gelar Wisata Edukatif untuk Sekolah Lansia Tangguh
18 hours ago





