Rabu, 8 April 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Disdik Bangkalan Terbitkan Aturan Pembatasan Gawai untuk Siswa

Redaksi - Wednesday, 08 April 2026 | 07:34 AM

Background
Disdik Bangkalan Terbitkan Aturan Pembatasan Gawai untuk Siswa
Ilustrasi ( Istimewa/)


salsabilafm.com  – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan menerbitkan aturan pembatasan penggunaan gawai untuk anak-anak di seluruh lembaga pendidikan di Bangkalan.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nota Dinas tertanggal 6 April 2026 Nomor 000.4.12/455/433.101/3026 perihal Pengendalian Penggunaan Perangkat Digital (Gadget) di Lingkungan Satuan Pendidikan.




Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan, Moch Musleh, mengatakan, edaran tersebut diterbitkan menyusul aturan pemerintah pusat untuk membatasi penggunaan gawai dan kepemilikan akun media sosial bagi anak-anak.


"Edaran ini menyusul kebijakan pemerintah pusat soal penggunaan gawai dan media sosial, kami ingin ini dapat terlaksana di tingkat lembaga pendidikan di Bangkalan," katanya, Selasa (7/4/2026).


Musleh menyebutkan, sekolah diminta memaksimalkan teknologi digital untuk mendukung kepentingan belajar dengan pengawasan pendidik. Selain itu, penggunaan gawai, baik bagi murid maupun guru, di dalam kelas juga harus dibatasi sesuai kebutuhan pembelajaran.




"Tidak boleh ada penggunaan gawai dengan bebas di luar kelas, dan tidak boleh mengakses konten yang tidak relevan dengan pembelajaran, dan sekolah harus mengeceknya secara berkala," tegasnya.


Sekolah juga diminta segera menyusun aturan baru terkait penggunaan gawai siswa yang disesuaikan dengan karakteristik pendidikan dan masing-masing sekolah. Selain itu, sekolah diharapkan memperkuat pembelajaran non-digital yang mendorong interaksi sosial dan kesehatan mental.




"Kami juga minta orang tua dilibatkan, kami juga akan melakukan pengawasan berkala dan mendadak untuk melihat efektivitas kebijakan tersebut," pungkasnya. (*)