Baru 5 Perusahaan Tambang yang Kantongi Izin di Sampang, PMII Desak ESDM Jatim Perketat Pengawasan
Ach. Mukrim - Tuesday, 07 April 2026 | 07:40 AM


salsabilafm.com - Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sampang menggelar audiensi ke Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Kedatangan mereka bertujuan untuk menyuarakan keprihatinan mendalam terkait kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang galian C di Kabupaten Sampang.
Rombongan PMII Sampang yang didampingi oleh Ketua Bidang Lingkungan Hidup, Agraria, dan Ketahanan Pangan PKC PMII Jawa Timur ini ditemui langsung oleh Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, Oni Setiawan, beserta jajaran stafnya.
Oni Setiawan mengungkap fakta mengejutkan mengenai legalitas tambang di wilayah Sampang. Menurut dia, hanya ada lima perusahaan yang mengantongi izin resmi untuk melakukan produksi.
"Di Kabupaten Sampang hanya terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi. Artinya, setiap perusahaan yang belum menyelesaikan prosedur perizinan, apa pun statusnya, tetap bersifat ilegal. Dan itu bukan wewenang kami," tegasnya, Selasa (7/4/2026).
Oni mengakui adanya kendala dalam pengawasan lapangan. Hingga saat ini, pihaknya belum melakukan peninjauan langsung ke lokasi-lokasi tambang di Sampang dengan alasan keterbatasan jumlah personel inspektur tambang.
Menanggapi itu, Ahmad Dahlan, Kabid Hubungan Antar Lembaga PC PMII Sampang, menekankan agar pemerintah tidak hanya fokus pada aspek bisnis dan ekonomi semata.
"Cara pandang pemerintah harus universal. Jangan hanya melihat potensi ekonomi di sektor galian, tetapi perlu perhatian khusus terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan," ujar Dahlan.
Ketua Cabang PMII Sampang, Latifah, menambahkan, pihaknya tidak anti terhadap pembangunan infrastruktur yang membutuhkan material bumi. Namun, dia menuntut tanggung jawab penuh dari pemerintah dalam hal pengawasan dan reklamasi.
"Kami tidak anti pembangunan. Kami paham pengerukan material ini untuk infrastruktur, namun pemerintah harus melakukan pengawasan serius agar prosedur diikuti, terlebih soal kewajiban reklamasi pasca tambang," katanya.
Latifah menegaskan, PC PMII Sampang secara resmi mendesak Dinas ESDM Jawa Timur untuk segera turun ke lapangan melakukan audit dan pengawasan langsung. Langkah ini dinilai krusial untuk menindak tegas pelaku tambang nakal yang melanggar aturan dan mengabaikan tanggung jawab lingkungan.
"Kami berharap adanya perbaikan tata kelola pertambangan di Kabupaten Sampang guna meminimalisir kerusakan alam yang kian mengkhawatirkan," pungkas Latifah. (*)
Next News

Apresiasi Buku Miftahur Rozaq, Bawaslu Jatim: Buku Ini Kawinkan 18 Tahun Pengalaman Mahal Penyelenggara Pemilu
10 hours ago

Meski WFH, ASN Daratan dan Kepulauan di Sumenep Lakukan Kerja Bakti Serentak
10 hours ago

Tolak Wacana Pemilihan Lewat DPRD, Rektor UTM: Esensi Demokrasi Adalah Kedaulatan Rakyat
14 hours ago

Terinspirasi dari Literasi Pesantren, Miftahur Rozaq Launching Buku 'Di Balik Layar Demokrasi'
14 hours ago

Kecelakaan Maut di Camplong Sampang, Seorang Perawat Meninggal Dunia
14 hours ago

ASN WFH di Pamekasan Wajib On Call, 5 Menit Maksimal Respons Telepon
14 hours ago

Mobil Avanza di Bangkalan Tercebur ke Sungai
14 hours ago

Pertamina Patra Niaga Jaga Kesinambungan Suplai LPG Nusantara, STS Kalbut Sebagai Urat Nadi Energi Indonesia
15 hours ago

Harga Melonjak, Pemkab Sumenep Kaji Kemungkinan Bahan Pengganti Plastik
a day ago

Harga Plastik Naik, Pengusaha Tempe di Pamekasan Beralih ke Daun Pisang
a day ago




