Baru 5 Perusahaan Tambang yang Kantongi Izin di Sampang, PMII Desak ESDM Jatim Perketat Pengawasan
Ach. Mukrim - Tuesday, 07 April 2026 | 07:40 AM


salsabilafm.com - Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sampang menggelar audiensi ke Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Kedatangan mereka bertujuan untuk menyuarakan keprihatinan mendalam terkait kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang galian C di Kabupaten Sampang.
Rombongan PMII Sampang yang didampingi oleh Ketua Bidang Lingkungan Hidup, Agraria, dan Ketahanan Pangan PKC PMII Jawa Timur ini ditemui langsung oleh Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, Oni Setiawan, beserta jajaran stafnya.
Oni Setiawan mengungkap fakta mengejutkan mengenai legalitas tambang di wilayah Sampang. Menurut dia, hanya ada lima perusahaan yang mengantongi izin resmi untuk melakukan produksi.
"Di Kabupaten Sampang hanya terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi. Artinya, setiap perusahaan yang belum menyelesaikan prosedur perizinan, apa pun statusnya, tetap bersifat ilegal. Dan itu bukan wewenang kami," tegasnya, Selasa (7/4/2026).
Oni mengakui adanya kendala dalam pengawasan lapangan. Hingga saat ini, pihaknya belum melakukan peninjauan langsung ke lokasi-lokasi tambang di Sampang dengan alasan keterbatasan jumlah personel inspektur tambang.
Menanggapi itu, Ahmad Dahlan, Kabid Hubungan Antar Lembaga PC PMII Sampang, menekankan agar pemerintah tidak hanya fokus pada aspek bisnis dan ekonomi semata.
"Cara pandang pemerintah harus universal. Jangan hanya melihat potensi ekonomi di sektor galian, tetapi perlu perhatian khusus terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan," ujar Dahlan.
Ketua Cabang PMII Sampang, Latifah, menambahkan, pihaknya tidak anti terhadap pembangunan infrastruktur yang membutuhkan material bumi. Namun, dia menuntut tanggung jawab penuh dari pemerintah dalam hal pengawasan dan reklamasi.
"Kami tidak anti pembangunan. Kami paham pengerukan material ini untuk infrastruktur, namun pemerintah harus melakukan pengawasan serius agar prosedur diikuti, terlebih soal kewajiban reklamasi pasca tambang," katanya.
Latifah menegaskan, PC PMII Sampang secara resmi mendesak Dinas ESDM Jawa Timur untuk segera turun ke lapangan melakukan audit dan pengawasan langsung. Langkah ini dinilai krusial untuk menindak tegas pelaku tambang nakal yang melanggar aturan dan mengabaikan tanggung jawab lingkungan.
"Kami berharap adanya perbaikan tata kelola pertambangan di Kabupaten Sampang guna meminimalisir kerusakan alam yang kian mengkhawatirkan," pungkas Latifah. (*)
Next News

2 Penganiaya Guru Tugas di Sampang Divonis 5 Tahun Penjara
13 hours ago

Jelang Iduladha, Jalan Raya Blega Bangkalan Macet Imbas Pasar Hewan
14 hours ago

Harga Cabai dan Bawang Merah di Sampang Naik Jelang Lebaran Kurban
14 hours ago

Paus 4 Meter Terdampar di Pantai Sumenep, Nelayan Evakuasi ke Tengah Laut
14 hours ago

Wabup Sampang Ajak Pelajar Tolak Narkoba: Kita Harus Berani Katakan Tidak
14 hours ago

Karapan Sapi 2026 Kembali Digelar di Sampang, Anggaran Hanya Rp75 Juta
14 hours ago

Ketum MUI Sampang Ajak Masyarakat Menghormati Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Rokok
16 hours ago

Ketum MUI Sampang Ingatkan Bahaya Narkoba: Menyakiti Diri Sendiri dan Orang Lain
16 hours ago

Dishub Sampang Optimis Target PAD Parkir Rp3,5 Miliar Tercapai
a day ago

Rp81 Juta dari DBHCHT Dialokasikan untuk Pelatihan Pupuk Organik di Sampang
a day ago





