2 Penganiaya Guru Tugas di Sampang Divonis 5 Tahun Penjara
Syabilur Rosyad - Monday, 25 May 2026 | 06:41 AM


salsabilafm.com - Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap dua terdakwa berinisial SM dan HM dalam perkara penganiayaan terhadap seorang guru tugas berinisial AR.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Adib dalam sidang putusan di PN Sampang, Senin (25/5/2026). Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana penjara selama lima tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," ucap hakim dalam persidangan.
Kuasa hukum korban, Farid, mengapresiasi putusan PN Sampang yang menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan JPU. Namun, dia mengaku kecewa terhadap pasal yang diterapkan, yakni Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka.
Menurutnya, jika melihat kronologi kejadian, perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan.
"Saya tegaskan, para terdakwa membawa celurit dari rumah bukan untuk mengupas mangga, melainkan mencoba melakukan pembunuhan," ujarnya.
Farid juga menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang belum sepenuhnya menjadi pertimbangan, termasuk kondisi korban yang sempat menjalani perawatan usai kejadian.
"Kalau bicara puas atau tidak puas, kami sangat tidak puas. Namun kami tetap mengapresiasi keputusan hakim," tambahnya.
Sementara itu, JPU Suharto menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum berikutnya usai putusan dibacakan.
"Putusannya kan sesuai dengan tuntutan, jadi kami ingin menunggu dulu seperti apa respons dua terdakwa, apakah menerima atau banding," kata Suharto. (Syad)
Next News

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Tidak Bayar saat Belanja di Toko Kelontong
19 hours ago

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sumenep, Barang Bukti 0,62 Gram
20 hours ago

Sumur Bor Keluar Gas, ESDA Sumenep ke Lokasi Ambil Sampel Air
20 hours ago

8.187 KPM di Bangkalan Terindikasi Judi Online, 445 Ajukan Sanggah untuk Reaktivasi
20 hours ago

Prabowo Sebut Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Pengangkatan Guru
20 hours ago

Prabowo Sebut Kebocoran Ekspor Indonesia Capai Rp15.000 Triliun
20 hours ago

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi
20 hours ago

Nenek Hilang di Sampang Akhirnya Ditemukan Meninggal
20 hours ago

Prabowo Soroti Birokrat yang Disebut sebagai Deep State
20 hours ago

Alokasi Pupuk Bersubsidi 2026 di Sampang Meningkat
2 days ago





