2 Penganiaya Guru Tugas di Sampang Divonis 5 Tahun Penjara
Syabilur Rosyad - Monday, 25 May 2026 | 06:41 AM


salsabilafm.com - Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap dua terdakwa berinisial SM dan HM dalam perkara penganiayaan terhadap seorang guru tugas berinisial AR.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Adib dalam sidang putusan di PN Sampang, Senin (25/5/2026). Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana penjara selama lima tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," ucap hakim dalam persidangan.
Kuasa hukum korban, Farid, mengapresiasi putusan PN Sampang yang menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan JPU. Namun, dia mengaku kecewa terhadap pasal yang diterapkan, yakni Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka.
Menurutnya, jika melihat kronologi kejadian, perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan.
"Saya tegaskan, para terdakwa membawa celurit dari rumah bukan untuk mengupas mangga, melainkan mencoba melakukan pembunuhan," ujarnya.
Farid juga menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang belum sepenuhnya menjadi pertimbangan, termasuk kondisi korban yang sempat menjalani perawatan usai kejadian.
"Kalau bicara puas atau tidak puas, kami sangat tidak puas. Namun kami tetap mengapresiasi keputusan hakim," tambahnya.
Sementara itu, JPU Suharto menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum berikutnya usai putusan dibacakan.
"Putusannya kan sesuai dengan tuntutan, jadi kami ingin menunggu dulu seperti apa respons dua terdakwa, apakah menerima atau banding," kata Suharto. (Syad)
Next News

Kantor Imigrasi Pamekasan Deportasi 5 WNA Asal Malaysia dan Pakistan
in 7 hours

Lahan Tembakau di Pamekasan Dirusak OTK, Petani Rugi Rp6,5 Juta
in 7 hours

Desak Polisi Tangkap 27 Pelaku Rudapaksa Anak, DPRD Sampang: Itu Tindakan Biadab
in 7 hours

Gerakan Indonesia Asri 2026 Diluncurkan di Sampang, Dorong Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
a day ago

Aktivis Perempuan Desak Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku Rudapaksa Anak yang Buron
a day ago

Pelajar di Sampang Tewas, Diduga Korban Tabrak Lari
a day ago

Berkedok Arisan Online, IRT di Bangkalan Tipu Korban hingga Puluhan Juta
2 days ago

Polisi Gelar Sayembara Rp20 Juta untuk Tangkap Terduga Pembunuh ASN Bangkalan
2 days ago

Penemuan Mayat Perempuan di Persawahan Gegerkan Warga Sumenep, Polisi Lakukan Penyelidikan
2 days ago

Petani Tembakau di Sampang Kejar Kualitas, Disperta: Gunakan Pupuk Secukupnya
2 days ago





