2 Penganiaya Guru Tugas di Sampang Divonis 5 Tahun Penjara
Syabilur Rosyad - Monday, 25 May 2026 | 06:41 AM


salsabilafm.com - Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap dua terdakwa berinisial SM dan HM dalam perkara penganiayaan terhadap seorang guru tugas berinisial AR.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Adib dalam sidang putusan di PN Sampang, Senin (25/5/2026). Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana penjara selama lima tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," ucap hakim dalam persidangan.
Kuasa hukum korban, Farid, mengapresiasi putusan PN Sampang yang menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan JPU. Namun, dia mengaku kecewa terhadap pasal yang diterapkan, yakni Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka.
Menurutnya, jika melihat kronologi kejadian, perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan.
"Saya tegaskan, para terdakwa membawa celurit dari rumah bukan untuk mengupas mangga, melainkan mencoba melakukan pembunuhan," ujarnya.
Farid juga menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang belum sepenuhnya menjadi pertimbangan, termasuk kondisi korban yang sempat menjalani perawatan usai kejadian.
"Kalau bicara puas atau tidak puas, kami sangat tidak puas. Namun kami tetap mengapresiasi keputusan hakim," tambahnya.
Sementara itu, JPU Suharto menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum berikutnya usai putusan dibacakan.
"Putusannya kan sesuai dengan tuntutan, jadi kami ingin menunggu dulu seperti apa respons dua terdakwa, apakah menerima atau banding," kata Suharto. (Syad)
Next News

Jelang Iduladha, Jalan Raya Blega Bangkalan Macet Imbas Pasar Hewan
7 hours ago

Harga Cabai dan Bawang Merah di Sampang Naik Jelang Lebaran Kurban
7 hours ago

Paus 4 Meter Terdampar di Pantai Sumenep, Nelayan Evakuasi ke Tengah Laut
7 hours ago

Wabup Sampang Ajak Pelajar Tolak Narkoba: Kita Harus Berani Katakan Tidak
7 hours ago

Karapan Sapi 2026 Kembali Digelar di Sampang, Anggaran Hanya Rp75 Juta
7 hours ago

Ketum MUI Sampang Ajak Masyarakat Menghormati Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Rokok
9 hours ago

Ketum MUI Sampang Ingatkan Bahaya Narkoba: Menyakiti Diri Sendiri dan Orang Lain
9 hours ago

Dishub Sampang Optimis Target PAD Parkir Rp3,5 Miliar Tercapai
a day ago

Rp81 Juta dari DBHCHT Dialokasikan untuk Pelatihan Pupuk Organik di Sampang
a day ago

Mendikdasmen Lakukan Peletakan Batu Pertama Jembatan 'Ihdinas Sirotol Mustaqim' di Sampang
a day ago





