Senin, 25 Mei 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

2 Penganiaya Guru Tugas di Sampang Divonis 5 Tahun Penjara

Syabilur Rosyad - Monday, 25 May 2026 | 06:41 AM

Background
2 Penganiaya Guru Tugas di Sampang Divonis 5 Tahun Penjara
Dua pelaku penganiyaan guru tugas di Sampang saat menjalani sidang putusan, Senin (25/5/2026) (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com - Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap dua terdakwa berinisial SM dan HM dalam perkara penganiayaan terhadap seorang guru tugas berinisial AR. 


Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Adib dalam sidang putusan di PN Sampang, Senin (25/5/2026). Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana penjara selama lima tahun.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.




"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," ucap hakim dalam persidangan.


Kuasa hukum korban, Farid, mengapresiasi putusan PN Sampang yang menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan JPU. Namun, dia mengaku kecewa terhadap pasal yang diterapkan, yakni Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka.




Menurutnya, jika melihat kronologi kejadian, perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan.


"Saya tegaskan, para terdakwa membawa celurit dari rumah bukan untuk mengupas mangga, melainkan mencoba melakukan pembunuhan," ujarnya.


Farid juga menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang belum sepenuhnya menjadi pertimbangan, termasuk kondisi korban yang sempat menjalani perawatan usai kejadian.




"Kalau bicara puas atau tidak puas, kami sangat tidak puas. Namun kami tetap mengapresiasi keputusan hakim," tambahnya.


Sementara itu, JPU Suharto menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum berikutnya usai putusan dibacakan.




"Putusannya kan sesuai dengan tuntutan, jadi kami ingin menunggu dulu seperti apa respons dua terdakwa, apakah menerima atau banding," kata Suharto. (Syad)