Rabu, 8 April 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Oknum Kepsek Hampir Setahun Bolos, Kadisdik Sampang: Sekarang Sudah Ditangani BKPSDM

Syabilur Rosyad - Wednesday, 08 April 2026 | 07:35 AM

Background
Oknum Kepsek Hampir Setahun Bolos, Kadisdik Sampang: Sekarang Sudah Ditangani BKPSDM
Aktivitas belajar mengajar SDN Kedungdung 3 Sampang beberapa waktu lalu. (Disdik untuk salsabilafm/)

salsabilafm.com - Pendidikan di Kabupaten Sampang kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, oknum Kepala Sekolah SD diduga nekat mangkir dari tugas hampir satu tahun penuh. Kasus ini semakin pelik karena sang oknum juga diketahui memiliki masalah hutang piutang.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial ST yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN Kedungdung 3 ini diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara layak dalam kurun waktu yang cukup lama.

 

Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Noer Alam, membenarkan adanya temuan pelanggaran disiplin tersebut.



 

"Betul, sekarang sudah ditangani BKPSDM untuk diperiksa," tegas Noer Alam singkat, Rabu (8/4/2026).

 

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arief Lukman, memastikan pihaknya sudah menerima laporan dugaan pelanggaran disiplin tersebut sejak seminggu yang lalu.

 



"Iya laporannya sudah seminggu yang lalu. Beliau berstatus PNS yang menjabat Kepsek," ungkap Arief.

 

Arief mengungkapkan, di balik ketidakhadiran sang Kepsek, terdapat masalah lain yang menyeret nama oknum tersebut, yaitu masalah ekonomi.

 

"Memang ada kasus tentang hutang piutang juga," ungkapnya.



 

Meski demikian, Arief enggan menjabarkan detail besaran hutang maupun pihak yang dirugikan. Dia memastikan proses hukum administrasi segera berjalan.

 

"Tapi nanti kami akan panggil dulu yang bersangkutan bersama dengan Inspektorat," pungkasnya.

 



Hingga berita ini diturunkan, pihak BPKSDM bersama Inspektorat sedang memproses pemanggilan terhadap oknum Kepala Sekolah tersebut untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban hukumannya. (Syad)