Diduga Terlibat Korupsi, Eks Direktur BUMD Bangkalan Ditahan Kejari
Syabilur Rosyad - Wednesday, 11 June 2025 | 06:58 PM


salsabilafm.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan membekuk Eks Plt Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumber Daya Bangkalan 2019, Joko Supriyono, Selasa (10/6/2025).
Kasi Pidsus Kejari Bangkalan Muhammad Fakhri mengatakan, Joko Supriyono telah ditetapkan tersangka pada 28 Mei 2025 usai serangkaian pemeriksaan. Tersangka juga terbukti kuat memberikan penyertaan modal ke UD Mabruq tanpa mengikuti prosedur.
"Tersangka, kan, sebagai Plt direktur (mantan, red) pada 2019, jadi otomatis untuk mengeluarkan penyertaan modal perlu persetujuannya," katanya, Selasa (10/6/2025).
Pada 2019, tersangka menyetujui penyertaan modal pada UD Mabruq Rp1.350.000.000. Modal ini seolah-olah untuk usaha beras.
Tetapi faktanya, uang itu tidak digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dengan prosedur yang jelas.
"BUMD Sumber Daya mengeluarkan uang Rp1 miliar secara bertahap, kemudian menambah lagi Rp350 juta, yang menerima adalah tersangka Djunaedi Direktur UD Mabruq," bebernya.
Tersangka Joko dijerat Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman empat tahun sampai 20 tahun penjara atau subsider Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
"Kami masih terus mendalami kasus ini, jika berdasarkan keterangan saksi nanti ada orang baru yang terlibat, bisa saja ada tersangka baru," tukasnya.
Kuasa hukum Joko, Risang Bima Wijaya, mengatakan kliennya tidak pernah menerima aliran dana atau keuntungan dari perjanjian kerja sama dengan UD Mabruq.
Perihal perjanjian kerja sama dengan UD Mabruq, Joko sebagai Plt direktur hanya melaksanakan rekomendasi dari dewan pengawas BUMD Sumber Daya dan disposisi Bupati untuk melakukan kerja sama dengan UD Mabruq.
"Saat menjadi Plt direktur, kerja sama dengan UD Mabruq itu berjalan sesuai rencana, ada keuntungan yang dikembalikan ke BUMD Sumber Daya dari hasil penjualan beras," jelas Risang, Selasa (10/6/2025).
Jika kejaksaan menetapkan Joko sebagai tersangka karena tidak memperhitungkan manajemen risiko, kata Risang, maka itu kurang tepat.
Sebab, istilah itu baru ada sekitar 2023. Lagi pula, tambah Risang, selama Joko menjabat sebagai Plt direktur pada 2019, segala keputusan yang diambil sudah sesuai prosedur dan persetujuan dewan pengawas. (*)
Next News

pelaku Pembacokan Berujung Maut di Sumenep Diringkus Polisi
17 hours ago

5 Komplotan Alap-Alap Curanmor di Bangkalan Diringkus Polisi
5 days ago

Pria di Sumenep Tewas Bersimbah Darah, Polisi: Masih Didalami
5 days ago

Satpol PP Tunggu Rekomendasi Diskopindag untuk Tindak Penjualan Miras di Terminal Sampang
5 days ago

Simpan 0,29 Gram Sabu, Warga Sampang Diringkus Polisi di Teras Rumahnya
7 days ago

Balap Liar Resahkan Warga Sampang, Polisi: Kami Kekurangan Petugas untuk Patroli 24 Jam
9 days ago

Polisi Ringkus Bandar dan Pengedar Sabu di Bangkalan
10 days ago

Pura-pura Mancing, Pemuda di Bangkalan Curi Kabel Jembatan Suramadu 3 Kali
10 days ago

Terekam CCTV, Motor Karyawan MBG Digondol Maling
11 days ago

Motif Pembacokan di Bangkalan Terungkap, Pelaku Sakit Hati Korban Selingkuhi Istrinya
12 days ago





