Demo di PN Bangkalan, Mahasiswa UTM Tuntut Hukuman Mati bagi Pembunuh Een Jumiati
Syabilur Rosyad - Wednesday, 21 May 2025 | 07:04 PM


salsabilafm.com – Ratusan mahasiswa dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Rabu (21/5/2025). Mereka menuntut pelaku pembunuhan dan pembakaran terhadap salah satu mahasiswa UTM dihukum mati.
Kasus ini berawal dari pembunuhan EJ (20), seorang mahasiswa asal Kabupaten Tulungagung, pada Senin (2/12/2024) lalu. EJ dibunuh dan dibakar oleh pacarnya, Moh Maulidi Al Izhaq (21), asal Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Saat kejadian, EJ yang sedang hamil dibonceng oleh pelaku untuk pergi ke tempat aborsi. Namun, di tengah perjalanan, keduanya terlibat cekcok dan berhenti di Desa Banjar, Kecamatan Galis. Dalam insiden itu, EJ dibacok hingga tewas, kemudian pelaku membakar bagian perutnya dengan bensin.
Andi Risqita Nuria Fawash, mahasiswi UTM, salah satu peserta aksi menilai, tindakan terdakwa termasuk dalam kategori pembunuhan berencana. Sebab, selain membacok korban dengan senjata tajam, pelaku juga membakar tubuh korban setelahnya. Aksi keji itu memicu kemarahan publik, khususnya di kalangan civitas akademika UTM.
“Bayangkan jika korban adalah keluarga anda sendiri. Een adalah anak tunggal yang merantau ke Madura demi menuntut ilmu. Tapi nyawanya justru direnggut dengan cara yang tidak manusiawi,” tegasnya.
Mahasiswi asal Sumenep itu bersama rekan-rekannya mengecam keras perbuatan terdakwa dan mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal sesuai Pasal 340 KUHP, yakni pidana mati. Desakan itu sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Setelah menyampaikan aspirasi di luar gedung, para mahasiswa kemudian mengikuti jalannya sidang pembacaan duplik dari terdakwa, yang berisi bantahan terhadap replik dari JPU.
Menanggapi aksi tersebut, Humas Pengadilan Negeri Bangkalan, Wienda Kresnantyo, menyampaikan, pihak pengadilan terbuka terhadap aspirasi mahasiswa selama tidak mengganggu jalannya persidangan.
“Pada prinsipnya, kami menerima aspirasi para pendemo selama tidak mencederai proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Wienda.
Ia menambahkan, pihak pengadilan telah menyiapkan fasilitas live streaming di luar ruang sidang. Hal itu sebagai bentuk akomodasi terhadap antusiasme publik, mengingat keterbatasan kapasitas ruangan.
“Sidang juga bisa diputar ulang melalui kanal YouTube resmi Pengadilan Negeri Bangkalan,” tutupnya.
Diketahui, PN Bangkalan akan melakukan sidang dengan agenda putusan pada Kamis (21/5/2025) besok.
Next News

Iming-iming Uang Rp25 Ribu, Pria di Sampang Tega Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
10 days ago

Divonis 14 Bulan Penjara, ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Terancam Tak Terima Gaji
11 days ago

Polda Jatim Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Bangkalan
11 days ago

Asyik Nyabu, Polisi Tangkap Sejoli Tanpa Ikatan Pernikahan di Kamar Kos Sumenep
11 days ago

Santriwati di Sampang Jadi Korban Rudapaksa 3 Remaja, 1 Pelaku Ditangkap Polisi
11 days ago

Pembobol Gudang di Sampang Ditangkap Polisi
11 days ago

Terungkap! Penganiayaan di Pamekasan Dipicu Dendam Asmara
14 days ago

Polisi Tangkap 1 DPO Kasus Lesong Dhaja Batumarmar, 1 Masih Buron
14 days ago

Buron Kasus Rudapaksa Anak di Bangkalan Diringkus di Pasuruan
14 days ago

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Non Fisik terhadap Guru Perempuan di Sampang
14 days ago





