Dana Transfer Pusat Seret, 5 OPD di Sampang Dirampingkan
Ach. Mukrim - Monday, 26 January 2026 | 08:02 AM


salsabilafm.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur, memutuskan untuk merampingkan lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini diambil sebagai strategi efisiensi menyusul tren penurunan dana transfer dari Pemerintah Pusat ke daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiyawan, menyatakan bahwa payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) telah disahkan pada 31 Desember 2025.
Dijelaskan, perampingan ini mengacu pada prinsip birokrasi "miskin struktur, kaya fungsi" demi menciptakan organisasi yang lebih lincah dan efektif.
"Perda sudah selesai. Jadi kami akan rampingkan beberapa OPD juga bagian. Pertimbangannya adalah untuk efisiensi," katanya, Senin (26/1/2026).
Yuliadi mengatakan, implementasi penuh penggabungan dinas tersebut ditargetkan berjalan pada awal 2027. Sepanjang tahun 2026, Pemkab akan fokus pada masa transisi, mulai dari penataan Sumber Daya Manusia (SDM) hingga sinkronisasi anggaran. Pihaknya juga tengah menggodok Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan yang ditargetkan rampung pada pertengahan tahun ini.
"Perbupnya selesai tahun ini, penataan SDM-nya tahun ini, penataan anggarannya tahun ini, dan tahun depan (2027) jalan. Perbup diperkirakan bulan Juli sudah selesai," tuturnya.
Dalam skema baru tersebut, lanjutnya, sejumlah dinas dan bidang akan dilebur menjadi satu atap. Dinas Pemadam Kebakaran nantinya akan disatukan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Selanjutnya, Bidang Koperasi dan UKM yang sebelumnya berada di bawah Diskopindag akan dialihkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Sementara Bidang Permukiman pada DLH Perkim akan disatukan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Menurutnya, efisiensi juga menyasar lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sampang. Bagian Umum akan digabung dengan Bagian Protokol, serta Bagian Pemerintahan akan disatukan dengan Bagian Hukum. Wawan menjamin, meski struktur organisasi diperkecil, kualitas pelayanan publik tidak akan terganggu.
"Perampingan ini karena transfer ke daerah juga semakin kecil. Kita sesuaikan agar lebih efisien. Tetapi tidak akan mengurangi fungsinya, bahkan insyaallah akan lebih sehat," tegasnya.
Sementra itu, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sampang, Agus Suryanto, menambahkan, pelaksanaan SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) baru akan dilakukan setelah Peraturan Bupati (Perbup) dibentuk.
Menurutnya, Perbup idealnya dibentuk dalam waktu enam bulan setelah Perda (Peraturan Daerah) diterbitkan. Mengingat Perda tentang SOTK telah disahkan pada Rabu, 31 Desember 2025, maka pembentukan Perbup ditargetkan selesai pada Juni 2026.
"Saat ini tahapan yang kami lakukan sosialisasi kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah)," jelasnya.
Secara keseluruhan, proses perampingan ditargetkan tuntas pada tahun 2026, sehingga pada tahun 2027 tatanan organisasi yang baru sudah dapat berjalan efektif. "Tapi kami tetap menunggu petunjuk bapak bupati," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Puting Beliung Terjang Sunenep, 27 Rumah Rusak dan 6 Warga Luka-luka
14 hours ago

Dana Transfer Seret, DPRD Sampang Desak Pemda Genjot Inovasi PAD
14 hours ago

Fakta Baru Terungkap, Lahan SDN Batoporo Timur 1 Bukan Aset Pemkab Sampang
14 hours ago

Angin Kencang, Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum di Pamekasan Rusak
16 hours ago

Warga Desa di Pamekasan Gotong Royong Perbaiki Jalan Ambles Akibat Longsor
16 hours ago

Gunakan Inovasi Robotik, Antrean Pasien di RSUD Syamrabu Bangkalan Berhasil Dipangkas
17 hours ago

Zaki Ubaidillah Pebulu Tangkis Asal Sampang Juara Thailand Masters 2026
17 hours ago

Jadi Kawasan Rawan, Warga Sampang Minta JLS Dipasangi Kamera Pengawas
17 hours ago

Mobil BMW Terbakar di Sampang, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta
17 hours ago

Siswa TK di Pamekasan Nyaris Terlindas Mobil MBG
3 days ago





