Cari Kepiting di Pinggir Tambak, Pria di Sampang Disabet Celurit
SalsabilaNews - Wednesday, 12 March 2025 | 09:00 PM


salsabilafm.com – Seorang pria berinisial MN (40) asal warga dusun Pendeh, desa Asem Nonggal, Jrengik, Sampang menjadi korban penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, kronologi bermula saat korban bersama satu temannya mencari kepiting di pinggiran tambak yang berlokasi di desa setempat pada hari Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 02.30 Wib.
"Tiba-tiba muncul dari arah terduga IM (45) yang serta merta menyabetkan senjata tajam (sajam) ke arah dahi korban hingga mengalami luka," kata Kapolres Sampang, AKBP Hartono kepada awak media, Rabu (12/3/2025).
Korban kemudian diantar keluarga untuk menjalani pengobatan di Puskesmas Jrengik dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek setempat.
"Pelaku sudah dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Dari hasil interogasi sementara, pelaku melakukan aksinya lantaran tidak terima dan menuduh korban mencuri kepiting di area tambak milik juragannya.
"Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (Syad)
Next News

Polisi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal 1,68 Juta Batang, Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Miliar
a month ago

Resesi Itu Apa? Penjelasan Sederhana untuk Semua
a month ago

13 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Diusulkan Terima Remisi Natal 2025
a month ago

Wanita Tanpa Busana yang Meludahi Alquran Ditangkap Polisi di Banyuwangi
2 months ago

Kejari Geledah 2 Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Pajak dan BLUD RSMZ Sampang
2 months ago

KPK Geledah Rumah Dirut Perumda di Bangkalan, Diduga Terkait Kasus Korupsi Bupati Sugiri
2 months ago

Demo Dugaan Malapraktik: Formabes Tuntut Tanggungjawab Hukum, RS Nindhita Siap Buktikan di Pengadilan
4 months ago

Terdakwa Laka di Sampang Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Putusan Ini Tidak Sesuai Fakta
4 months ago

Koruptor Pokmas Rp1,5 Miliar di Sampang Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
4 months ago

Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka
5 months ago





