Buron Kasus Rudapaksa Anak di Bangkalan Diringkus di Pasuruan
Redaksi - Friday, 05 December 2025 | 06:51 PM


salsabilafm.com – Pelarian panjang RM (18) selama 10 bulan akhirnya terhenti di tangan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan. Tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Desa Grati Tunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Selasa (2/12/2025) malam.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan, RM dikenal licin. Pada upaya penyergapan dua bulan lalu, tersangka berhasil meloloskan diri dengan nekat menceburkan diri ke sungai dan menghilang.
"Tadi malam tersangka berhasil kami amankan dan langsung kami tahan," ujar Hafid di Mapolres Bangkalan, Kamis (4/12/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi RM adalah membujuk rayu korban yang masih di bawah umur hingga terjadi hubungan layaknya suami istri. Akibat perbuatan tersebut, korban hamil dan kini telah melahirkan.
Atas tindakannya, RM dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di sisi lain, Kuasa Hukum korban, Hendrayanto, mengapresiasi kinerja kepolisian yang tidak menyerah memburu pelaku meski sempat terkendala medan saat pengejaran pertama. Menurutnya, keberhasilan ini membuktikan komitmen aparat dalam menindak tegas kejahatan seksual terhadap anak.
"Ini penangkapan yang kedua, dan kami sangat mengapresiasi kerja keras penyidik. Polres Bangkalan telah menunjukkan profesionalitas dan menjaga kredibilitasnya dalam mengungkap kasus ini," kata Hendrayanto.
Hendrayanto membeberkan, kasus ini telah dilaporkan sejak Februari 2025. Selama masa pelarian tersangka, korban harus menanggung beban kehamilan hingga melahirkan seorang bayi yang kini berusia lima bulan.
Terkait masa depan korban, pihak keluarga dan kuasa hukum mengambil sikap tegas. Mereka menolak opsi penyelesaian masalah melalui pernikahan antara korban dan pelaku, sebuah praktik yang kerap terjadi dalam kasus serupa di masyarakat.
"Korban ingin proses hukum ditegakkan. Tidak ada keinginan untuk dinikahkan, karena yang dibutuhkan adalah keadilan dan perlindungan, bukan solusi yang justru bisa menambah beban psikologis," tegasnya
Penahanan RM diharapkan menjadi langkah awal pemulihan keadilan bagi korban. Hendrayanto memastikan pihaknya akan terus memantau jalannya proses hukum hingga vonis dijatuhkan.
"Ini bukan hanya soal menangkap pelaku, tapi memastikan korban mendapatkan haknya sebagai anak yang dilindungi negara. Kami akan terus mengawal sampai putusan pengadilan," pungkasnya. (*)
Next News

Injak Alquran saat Live Tiktok, Perempuan di Pamekasan Ditahan Polisi
2 days ago

Perawat Puskesmas di Sumenep Dibekuk Polisi, Diduga Simpan Sabu di Tas
2 days ago

Bendahara RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Ditetapkan Tersangka, Rugikan Negara Rp5 Milyar
3 days ago

Oknum Polisi di Sampang Dilaporkan ke Propam, Diduga Gelapkan Dokumen Kendaraan dan Uang Warga
3 days ago

Ketahuan Bawa Sabu, 2 Pria di Pulau Sapeken Sumenep Diamankan Polisi
16 days ago

Remaja 16 Tahun di Bangkalan Diduga Dihamili Kakek Sendiri
23 days ago

Pukul Tetangga Pakai Linggis hingga Tewas, Kakek di Sampang Terancam Penjara Seumur Hidup
a month ago

Polisi Temukan Puluhan Botol Miras di Toko Kelontong Sumenep
a month ago

3 Pemuda di Bangkalan Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu
a month ago

Terungkap! Motif Pria Habisi Mertua di Sampang Gegara Suara Sound System
a month ago





