BKPSDM Sampang Proses Pemberhentian Sementara 2 ASN Tersangka Korupsi
Ach. Mukrim - Friday, 05 December 2025 | 06:49 PM


salsabilafm.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan korupsi yang menjerat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pemkab akan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyiapkan sanksi tegas hingga pemberhentian jika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, Yuliadi Setiawan, mengatakan, pihaknya prihatin dengan adanya kasus ini dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Kita tentu ikut prihatin ya, ada ASN dari kita yang berproses secara hukum," katanya, Jum'at (5/12/2025).
"Kami tidak akan melakukan intervensi dalam proses peradilan. Itu masih di wilayah proses hukum. Saya tidak bisa komentar, biarlah berjalan sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Menurutnya, konsekuensi administratif terhadap ASN akan diterapkan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Kalau memang sampai jatuh putusan, terbukti dan ada hukuman, ya tentu kalau korupsi sampai dengan diberhentikan," tegasnya.
Ia menjelaskan, aturan pemberhentian ASN pelaku korupsi sudah jelas dan wajib dilaksanakan untuk menjaga integritas birokrasi serta kepercayaan publik.
Kasus ini, menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN di Sampang untuk senantiasa menjaga etika dan integritas.
"Kami akan terus menguatkan pengawasan internal, meningkatkan kedisiplinan, dan transparansi dalam pengelolaan anggaran untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan wewenang," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arif Lukman Hidayat, menegaskan, pemberhentian sementara terhadap dua ASN PUPR yang tersangkut kasus dugaan korupsi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Langkah ini bertujuan menjaga integritas birokrasi dan kelancaran pelayanan publik.
"Kami telah menerima surat penahanan resmi dari Kejaksaan Negeri Sampang melalui pengacara tersangka," katanya.
Dia mengungkapkan, proses pemberhentian sementara sedang diproses melalui aplikasi IMut BKN, dan Surat Keputusan (SK) Bupati akan diterbitkan setelah rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) keluar. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengamanatkan ASN yang tersangkut tindak pidana berkaitan jabatan dapat langsung diberhentikan sementara.
"Apabila ada tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan, ASN dapat langsung diberhentikan sementara," ungkapnya.
Arif menambahkan, pemberhentian sementara merupakan prosedur administratif wajib untuk mencegah konflik kepentingan selama proses hukum berlangsung dan menjaga kelancaran pelayanan OPD.
"Langkah ini juga memastikan ASN lain tetap bekerja profesional, dan menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai dalam menjaga integritas," imbuhnya.
Perlu diketahui, kasus korupsi ini bermula dari penyelidikan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur terkait proyek pembangunan jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) yang didanai dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai total Rp12 miliar.
Proyek yang terbagi dalam 12 paket pekerjaan tersebut ditemukan merugikan negara sekitar Rp2,9 miliar. Berkas perkara dan empat tersangka, termasuk dua pejabat di Dinas PUPR setempat, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang. (Mukrim)
Next News

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
20 hours ago

Hilal Tak Terlihat di Sampang, Ketua PCNU: Tunggu Keputusan Sidang Isbat dan PBNU
a day ago

Gegara Main Petasan Kalengan, 2 Warga Sampang Alami Luka Bakar
a day ago

Ikuti Ponpes Al Karawi, Warga Desa di Sumenep Mulai Puasa Ramadan Hari Ini
a day ago

Tentukan Awal Ramadan, Lembaga Falakiyah PCNU Sampang Pantau Hilal di Pelabuhan Taddan
a day ago

Warung Makan di Bangkalan Buka Sore Hari Selama Ramadan
20 hours ago

Sore Ini, PCNU Bangkalan Akan Gelar Pemantauan Hilal
20 hours ago

Aklamasi, Kiai Muchlis Nasir Terpilih Jadi Ketua PCNU Pamekasan 2026-2031
2 days ago

Jam Kerja ASN Bangkalan Dipotong Selama Ramadan
2 days ago

Satgas MBG Sampang Pastikan SPPG Mandangin Tetap Jalan: Investor Sudah Ada
2 days ago





