Begini Penjelasan DJP Soal Isu Amplop Kondangan Kena Pajak
Ach. Mukrim - Friday, 25 July 2025 | 11:10 AM


salsabilafm.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan buka suara terkait isu pungutan pajak dari amplop kondangan atau hajatan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan, tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital.
Menurutnya, pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum.
"Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang," ujar Rosmauli dikutip dari CNBC Indonesia, Jum'at (25/7/2025).
Namun, Rosmauli menjelaskan penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi. Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP.
Sistem perpajakan jelas Rosmauli, menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap Wajib Pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam SPT Tahunan.
"DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu," ujarnya.
Sebagai informasi, isu terkait pajak dari amplop kondangan tersebut berawal dari pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, saat rapat dengar pendapat dengan Danantara dan Kementerian BUMN di DPR RI, Rabu (23/7/2025).
Anggota Fraksi PDIP tersebut membahas tentang tugas Kementerian Keuangan yang harus menambal defisit akibat dividen BUMN yang dialihkan ke Danantara. Salah satunya melalui penerimaan negara, yakni perpajakan.
"Bagaimana para influencer, pekerja-pekerja digital, semua sekarang dipajaki. Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapatkan amplop di kondangan di hajatan juga akan dimintai pajak oleh pemerintah," ujarnya. (*)
Next News

Bupati Pamekasan Lepas 1.384 CJH: Semoga Semuanya Mendapatkan Haji Mabrur
6 hours ago

Visa Non-Haji Dilarang, Warga Sampang Diminta Waspada Travel Ilegal
10 hours ago

Jelang Iduladha, 60 Petugas Diterjunkan Pantau Hewan Kurban di Sampang
10 hours ago

Harga Daging Sapi di Pamekasan Turun Jelang Iduladha
a day ago

Tabrakan dengan Truk Molen, Microbus di Pamekasan Nyemplung ke Sawah
a day ago

Bupati Sampang: Dekopinda Mitra Strategis Pemerintah Daerah Kawal Koperasi Desa Merah Putih
a day ago

Kunjungi Radio Salsabila FM, Klinik Mata Sampang Tawarkan Program Edukasi Kesehatan Mata
a day ago

Anggota TNI AL Asal Bangkalan Tewas di KRI Radjiman, Keluarga Ungkap Sejumlah Kejanggalan
a day ago

Pasangan Tunawicara di Bangkalan Dapat Bantuan Bedah Rumah, Maruarar Sirait: Ini Penerima Tepat Sasaran
a day ago

Perpustakaan Sampang Minim Fasilitas Disabilitas, Koleksi Braille Mulai Disediakan
a day ago





