Begini Penjelasan DJP Soal Isu Amplop Kondangan Kena Pajak
Ach. Mukrim - Friday, 25 July 2025 | 11:10 AM


salsabilafm.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan buka suara terkait isu pungutan pajak dari amplop kondangan atau hajatan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan, tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital.
Menurutnya, pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum.
"Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang," ujar Rosmauli dikutip dari CNBC Indonesia, Jum'at (25/7/2025).
Namun, Rosmauli menjelaskan penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi. Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP.
Sistem perpajakan jelas Rosmauli, menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap Wajib Pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam SPT Tahunan.
"DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu," ujarnya.
Sebagai informasi, isu terkait pajak dari amplop kondangan tersebut berawal dari pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, saat rapat dengar pendapat dengan Danantara dan Kementerian BUMN di DPR RI, Rabu (23/7/2025).
Anggota Fraksi PDIP tersebut membahas tentang tugas Kementerian Keuangan yang harus menambal defisit akibat dividen BUMN yang dialihkan ke Danantara. Salah satunya melalui penerimaan negara, yakni perpajakan.
"Bagaimana para influencer, pekerja-pekerja digital, semua sekarang dipajaki. Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapatkan amplop di kondangan di hajatan juga akan dimintai pajak oleh pemerintah," ujarnya. (*)
Next News

Penduduk Indonesia Tembus 290 Juta, Naik 1,4 Juta Jiwa
9 hours ago

Karpet Bulu Tangkis Rp208 Juta Belum Terpasang, Disporabudpar Sampang Kesulitan Cari Vendor
14 hours ago

Cegah Jual Beli Ilegal, Diskan Sampang Pantau Ketat Penyaluran Bantuan Pakan Lele
14 hours ago

Polres Sampang Imbau Latihan Gerak Jalan Tidak Dilakukan di Jalan Raya
14 hours ago

Temukan Bau Gas di Lokasi Gemuruh Air, BPBD Sampang Tunggu Arahan ESDM
14 hours ago

Antrean di SPBU Masih Mengular, Pemkab Sampang Usulkan Tambahan Kuota BBM Bersubsidi
14 hours ago

Viral di Medsos, Mobil KDKMP Angkut Tembakau di Pamekasan
14 hours ago

Puluhan Siswa SD Ambruk di Bangkalan Numpang Belajar di Gedung Madrasah Diniyah
8 hours ago

Baru Menang Kejurnas, Kuda Pacu Asal Sulsel Hangus di Kapal Mutiara Sentosa 2
8 hours ago

62 Korban Kapal Terbakar Dibawa ke Surabaya, 28 Orang Belum Ditemukan
8 hours ago





