Begini Penjelasan DJP Soal Isu Amplop Kondangan Kena Pajak
Ach. Mukrim - Friday, 25 July 2025 | 11:10 AM


salsabilafm.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan buka suara terkait isu pungutan pajak dari amplop kondangan atau hajatan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan, tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital.
Menurutnya, pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum.
"Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang," ujar Rosmauli dikutip dari CNBC Indonesia, Jum'at (25/7/2025).
Namun, Rosmauli menjelaskan penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi. Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP.
Sistem perpajakan jelas Rosmauli, menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap Wajib Pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam SPT Tahunan.
"DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu," ujarnya.
Sebagai informasi, isu terkait pajak dari amplop kondangan tersebut berawal dari pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, saat rapat dengar pendapat dengan Danantara dan Kementerian BUMN di DPR RI, Rabu (23/7/2025).
Anggota Fraksi PDIP tersebut membahas tentang tugas Kementerian Keuangan yang harus menambal defisit akibat dividen BUMN yang dialihkan ke Danantara. Salah satunya melalui penerimaan negara, yakni perpajakan.
"Bagaimana para influencer, pekerja-pekerja digital, semua sekarang dipajaki. Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapatkan amplop di kondangan di hajatan juga akan dimintai pajak oleh pemerintah," ujarnya. (*)
Next News

Pertamina Patra Niaga Berikan Santunan Lintas Agama Serentak di 3 Provinsi
20 hours ago

Banjir Rob Rendam Kepulauan di Sumenep
20 hours ago

Gendong 15 Boneka Unta dari Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Sampang Curi Perhatian
20 hours ago

Jamaah Haji Pamekasan Meninggal di Tanah Suci, Kemenag Dampingi Ahli Waris Urus Santunan
20 hours ago

Target 307 Ribu Ton, Produksi Garam di Sampang Baru Capai 100 Ton
20 hours ago

616 Jemaah Haji Tiba di Sampang, 2 Meninggal di Tanah Suci
20 hours ago

Pemerintah Tunggu DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset, Supratman: Presiden Ingin Cepat Selesai
a day ago

Polisi Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa atas Dugaan Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
a day ago

Catat Rutenya! Ini Skema Pengalihan Arus Jelang Kedatangan Jemaah Haji Sampang
14 hours ago

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Robatal Sampang, 2 Pelaku Ditangkap
2 days ago



