Bea Cukai Perketat Pengawasan Rokok Ilegal di Madura
Redaksi - Friday, 15 May 2026 | 07:13 AM


salsabilafm.com – Bea Cukai Pamekasan menegaskan komitmen dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal melalui koordinasi yang lebih erat antarinstansi. Hal ini disampaikan oleh Mahendra, Kasubsi Idik Bea Cukai Pamekasan, usai serah terima barang bukti hasil operasi Lanal Batuporon, Kamis (14/5/2026).
Menurut Mahendra, pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang memenuhi unsur pelanggaran sesuai ketentuan hukum. Dia menekankan, pengawasan tidak hanya menyangkut persoalan administrasi, tetapi juga diarahkan pada aspek perizinan produksi rokok.
"Program Kepala Kantor kami sejak awal menjabat memang fokus mempercepat proses perizinan yang menumpuk. Permohonan perizinan pabrik rokok dan produksi rokok cukup banyak di wilayah Bangkalan dan sekitarnya," jelasnya
Dia menjelaskan, Kantor Bea Cukai Pamekasan sendiri mengawasi seluruh Pulau Madura yang mencakup empat kabupaten. Percepatan layanan perizinan menjadi salah satu program prioritas dalam mendukung transparansi dan efisiensi informasi di bidang cukai.
"Dengan langkah ini, Bea Cukai berharap pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal semakin optimal, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi syarat administrasi," ucapnya.
Sementara itu, Tim SFQR (Second Fleet Quick Response) Lanal Batuporon melaksanakan operasi penyekatan di jalur akses Suramadu arah Madura–Surabaya, Rabu malam 13 Mei 2026.
Operasi berlangsung di Jalan Raya H. Muhamad Noer, Tambak Agung Be'engas, Kecamatan Labang, mulai pukul 21.30 WIB, berdasarkan informasi intelijen Kodareral V terkait dugaan peredaran rokok ilegal.
Dipimpin Dantim SFQR Lanal Batuporon, operasi melibatkan unsur intelijen dan Polisi Militer Angkatan Laut. Setelah apel kelengkapan, tim bergerak ke titik penyekatan dan mulai melakukan pemeriksaan sekitar pukul 22.05 WIB.
Komandan Lanal Batuporon, Letkol Laut (P) Ari Wibowo, mengungkapkan, hasil pemeriksaan tim mengamankan 15 kendaraan, terdiri dari mobil pribadi, box ekspedisi, minibus elf, dan truk angkutan.
"Selain itu, ditemukan 311 ball rokok tanpa pita cukai resmi. Sebanyak 18 orang, terdiri dari 14 laki-laki dan 4 perempuan, turut didata untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Barang bukti rokok ilegal tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur hingga luar daerah, termasuk Surabaya, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
"Barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai beserta kendaraan pengangkut telah kami serahkan kepada Bea Cukai untuk proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," pungkas Wibowo. (*)
Next News

Angkat Tema Petik Laut, PAUD Idaman Al Munawarah Meriahkan Karnaval Hari Jadi Sumenep ke-757
in 2 hours

Ponpes Assirojiyyah Kajuk Sampang Gelar Tahlil 7 Hari Wafat KH Syukron Makmun
19 hours ago

3 Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Galis Bangkalan
19 hours ago

Operasi Sikat Semeru, Polres Pamekasan Ringkus 9 Tersangka
19 hours ago

Kuota Solar Habis, SPBU di Pamekasan Terapkan Sistem Buka-Tutup
19 hours ago

2 Pegawai SPPG Sumenep Diciduk Polisi, Diduga Nyabu di Dapur MBG
19 hours ago

Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura 31 BBTUD, Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri
a day ago

Nelayan Sampang Hilang di Perairan Ketapang, Pencarian Hari Pertama Nihil
a day ago

Kecelakaan Tunggal di Jalan Imam Bonjol Sampang, Pengendara Vario Meninggal Dunia
2 days ago

Catut Nama untuk Minta Uang ke Sekolah, PWI Sampang Akan Laporkan Oknum Pers
2 days ago




