Bea Cukai Perketat Pengawasan Rokok Ilegal di Madura
Redaksi - Friday, 15 May 2026 | 07:13 AM


salsabilafm.com – Bea Cukai Pamekasan menegaskan komitmen dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal melalui koordinasi yang lebih erat antarinstansi. Hal ini disampaikan oleh Mahendra, Kasubsi Idik Bea Cukai Pamekasan, usai serah terima barang bukti hasil operasi Lanal Batuporon, Kamis (14/5/2026).
Menurut Mahendra, pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang memenuhi unsur pelanggaran sesuai ketentuan hukum. Dia menekankan, pengawasan tidak hanya menyangkut persoalan administrasi, tetapi juga diarahkan pada aspek perizinan produksi rokok.
"Program Kepala Kantor kami sejak awal menjabat memang fokus mempercepat proses perizinan yang menumpuk. Permohonan perizinan pabrik rokok dan produksi rokok cukup banyak di wilayah Bangkalan dan sekitarnya," jelasnya
Dia menjelaskan, Kantor Bea Cukai Pamekasan sendiri mengawasi seluruh Pulau Madura yang mencakup empat kabupaten. Percepatan layanan perizinan menjadi salah satu program prioritas dalam mendukung transparansi dan efisiensi informasi di bidang cukai.
"Dengan langkah ini, Bea Cukai berharap pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal semakin optimal, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi syarat administrasi," ucapnya.
Sementara itu, Tim SFQR (Second Fleet Quick Response) Lanal Batuporon melaksanakan operasi penyekatan di jalur akses Suramadu arah Madura–Surabaya, Rabu malam 13 Mei 2026.
Operasi berlangsung di Jalan Raya H. Muhamad Noer, Tambak Agung Be'engas, Kecamatan Labang, mulai pukul 21.30 WIB, berdasarkan informasi intelijen Kodareral V terkait dugaan peredaran rokok ilegal.
Dipimpin Dantim SFQR Lanal Batuporon, operasi melibatkan unsur intelijen dan Polisi Militer Angkatan Laut. Setelah apel kelengkapan, tim bergerak ke titik penyekatan dan mulai melakukan pemeriksaan sekitar pukul 22.05 WIB.
Komandan Lanal Batuporon, Letkol Laut (P) Ari Wibowo, mengungkapkan, hasil pemeriksaan tim mengamankan 15 kendaraan, terdiri dari mobil pribadi, box ekspedisi, minibus elf, dan truk angkutan.
"Selain itu, ditemukan 311 ball rokok tanpa pita cukai resmi. Sebanyak 18 orang, terdiri dari 14 laki-laki dan 4 perempuan, turut didata untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Barang bukti rokok ilegal tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur hingga luar daerah, termasuk Surabaya, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
"Barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai beserta kendaraan pengangkut telah kami serahkan kepada Bea Cukai untuk proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," pungkas Wibowo. (*)
Next News

PKL di Trotoar dan Bahu Jalan di Sampang Bakal Ditertibkan
a day ago

Pemkab Cari Komisaris Bank Sampang, Pendaftaran Masih Sepi Peminat
a day ago

20 Tahun Tanpa Kabar di Yordania, PMI Asal Sampang Akhirnya Kembali ke Keluarga
2 days ago

Duel Berdarah di Kedungdung Sampang, 1 Orang Luka Parah
2 days ago

Antrean Panjang di SPBU Sampang Didominasi Kendaraan Solar dan Pengguna Pertalite
2 days ago

Razia di Sampang, Polisi Tindak 18 Pelanggar dan Temukan 10 KIR Mati
2 days ago

Tak Tertampung SR, Pemkab Sampang Fasilitasi 146 Siswa Masuk Sekolah Negeri Gratis
2 days ago

Harga Pertamax Turbo hingga Avtur Turun Mulai 1 Juli 2026
2 days ago

4 Siswa SR Jenjang SD Mundur, Orang Tua Masih Keberatan Anak Tinggal di Asrama
3 days ago

Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo saat melakukan konferensi pers
3 days ago




