Bantu Pelaku Usaha Mikro, Pemkab Pamekasan Siapkan Anggaran Rp2 Miliar
Redaksi - Tuesday, 02 June 2026 | 06:45 AM


salsabilafm.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan menyiapkan anggaran sekitar Rp2 miliar untuk membantu pelaku usaha mikro yang tersebar di 13 kecamatan pada tahun 2026. Program tersebut diharapkan mampu memperkuat usaha kecil dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Pamekasan Kholilurrahman menyampaikan, bantuan itu diperuntukkan bagi pengusaha mikro yang selama ini menjadi bagian penting dalam menggerakkan perekonomian masyarakat, namun sering kali belum mendapatkan perhatian yang memadai.
"Insyaallah pada tahun ini kita akan mengadakan bantuan kepada pengusaha mikro dengan menyediakan bantuan sesuai kemampuan kami yaitu kurang lebih dua miliar dan itu merata nanti di 13 kecamatan Kabupaten Pamekasan," ujar Kholilurrahman, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, pelaku usaha mikro memiliki kontribusi besar terhadap ekonomi keluarga dan daerah. Karena itu, pemerintah daerah berupaya menghadirkan program yang dapat membantu keberlangsungan dan pengembangan usaha mereka.
"Pengusaha mikro yang selama ini banyak menganggap bahwa mereka bukan apa-apa karena hanya jualan gorengan, tahu, pisang dan lain sebagainya, nanti akan kita perhatikan," katanya.
Dia menjelaskan, bantuan tersebut diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha kecil agar lebih berkembang dan mampu meningkatkan pendapatan keluarga.
"Kita ingin mereka juga merasakan perhatian pemerintah karena mereka adalah bagian dari penggerak ekonomi masyarakat," ungkapnya.
Selain memperkuat sektor usaha mikro, pemerintah daerah juga terus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan UMKM, peningkatan investasi, serta berbagai program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Oleh sebab itu, kami berharap berbagai pihak, termasuk HIPMI, dapat memberikan masukan kepada pemerintah tentang bagaimana cara menggerakkan roda ekonomi masyarakat, baik melalui UMKM maupun kegiatan-kegiatan lainnya," pungkasnya. (*)
Next News

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
7 hours ago

Aturan PPh Final Baru Diberlakukan, Ini Daftar Profesi yang Tak Bisa Gunakan Tarif UMKM 0,5 Persen Lagi
7 hours ago

Kepala Bakesbangpol Sampang: Ormas dan LSM Miliki Hak Kontrol Sosial, Tapi Harus Sesuai Aturan Hukum
7 hours ago

Dituding Tak Punya Hak Cek BB Sabu 3 Kg, Kejari Sampang: Kami Punya Juknis
7 hours ago

SPMB SMP Negeri Bangkalan 2026 Digelar Melalui 2 Tahapan Online
11 hours ago

Pemkab Bangkalan Luncurkan Program 1 Desa 1 Sarjana, Tanggung SPP hingga Biaya Hidup Mahasiswa
11 hours ago

Kuota Sekolah Rakyat Sumenep Belum Terpenuhi, Pendamping PKH: Kami Bekerja Sendirian
11 hours ago

Anak Umur 6 Tahun Boleh Masuk SD, Syarat Ijazah TK Tidak Wajib
11 hours ago

74 Pelaku Usaha di Sampang Sudah Beralih ke Bright Gas
12 hours ago

3 Kecamatan di Sampang Belum Setorkan Data Kekeringan, Ini Daftarnya
12 hours ago





