Bantah Dugaan Pungli Pengurusan PPPK Paruh Waktu, Sekda Bangkalan: Kabar Itu Tidak Benar
Redaksi - Monday, 22 September 2025 | 06:41 PM


salsabilafm.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur membantah melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan kelengkapan administrasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) paruh waktu.
"Kabar itu tidak benar, karena semua jenis administrasi keuangan yang dilakukan oleh institusi terkait, termasuk di puskesmas dan rumah sakit mengacu kepada ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, Ismet Efendi, Minggu, (21/9/2025).
Ismet menjelaskan, dalam Perda tersebut sudah tertulis bahwa tarif pembuatan surat keterangan sehat untuk melamar kerja sebesar Rp15 ribu per surat.
Selanjutnya biaya karcis pelayanan rawat jalan sebesar Rp25 ribu, sehingga total biaya yang harus dikeluarkan Rp40 ribu.
"Jadi, ini sesuai aturan, bukan pungli," tegasnya.
Ismet menegaskan, untuk proses tanda tangan pejabat pada dokumen persyaratan PPPK paruh waktu sama sekali tidak dikenakan biaya alias gratis.
"Saya sudah melakukan konfirmasi langsung kepada seluruh perangkat daerah, termasuk para asisten. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pungli dalam proses ini. Jadi kalau ada isu pungli, itu jelas keliru," katanya.
Ismet juga menambahkan, Pemkab Bangkalan berkomitmen menjaga pelayanan publik tetap transparan dan bersih dari praktik pungutan liar.
"Kami memastikan proses PPPK berjalan sesuai prosedur, tanpa ada pihak yang dirugikan," ujarnya.
Sebelumnya, beredar kabar di sejumlah platform media sosial bahwa Pemkab Bangkalan melakukan pungutan liar bagi calon PPK paruh waktu saat melakukan pemeriksaan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan di wilayah itu.
Sementara itu, sebanyak 5.511 tenaga non-ASN di Kabupaten Bangkalan kini diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Mereka diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tenaga PPPK paruh waktu yang terlibat berasal dari berbagai bidang, mulai tenaga teknis, tenaga kesehatan, hingga tenaga pendidikan. (wahed)
Next News

Puting Beliung Terjang Sunenep, 27 Rumah Rusak dan 6 Warga Luka-luka
13 hours ago

Dana Transfer Seret, DPRD Sampang Desak Pemda Genjot Inovasi PAD
13 hours ago

Fakta Baru Terungkap, Lahan SDN Batoporo Timur 1 Bukan Aset Pemkab Sampang
13 hours ago

Angin Kencang, Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum di Pamekasan Rusak
15 hours ago

Warga Desa di Pamekasan Gotong Royong Perbaiki Jalan Ambles Akibat Longsor
15 hours ago

Gunakan Inovasi Robotik, Antrean Pasien di RSUD Syamrabu Bangkalan Berhasil Dipangkas
15 hours ago

Zaki Ubaidillah Pebulu Tangkis Asal Sampang Juara Thailand Masters 2026
15 hours ago

Jadi Kawasan Rawan, Warga Sampang Minta JLS Dipasangi Kamera Pengawas
15 hours ago

Mobil BMW Terbakar di Sampang, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta
16 hours ago

Siswa TK di Pamekasan Nyaris Terlindas Mobil MBG
2 days ago





