323 Pasangan di Sampang Ajukan Isbat Nikah per Januari-Juli 2026
Ach. Mukrim - Saturday, 08 August 2026 | 05:57 AM


salsabilafm.com - Pengadilan Agama (PA) Sampang mencatat 323 permohonan isbat nikah hingga pertengahan 2026. Jumlah tersebut berpotensi melampaui perkara yang diterima sepanjang 2025.
Panitera Muda Hukum PA Sampang Abdul Rachman mengatakan, sepanjang tahun lalu terdapat 410 permohonan isbat nikah yang masuk ke pengadilan. Sementara hingga pertengahan semester tahun ini, jumlah perkara yang diterima telah mencapai 323 permohonan.
"Dari jumlah perkara sudah lebih dari separuh jika dibanding tahun lalu, dan yang diputus sudah ada 137 perkara," katanya, Sabtu (8/8/2026).
Dia menjelaskan, isbat nikah merupakan permohonan untuk mendapatkan penetapan pengadilan atas perkawinan yang telah dilangsungkan, tetapi belum tercatat secara resmi oleh negara.
Menurut Rachman, mayoritas perkara tersebut berkaitan dengan perkawinan siri. Pasangan yang menikah secara siri umumnya belum memiliki buku nikah atau akta perkawinan sebagai bukti pencatatan resmi.
"Nikahnya dulu siri, jadi belum memiliki akta pernikahan atau buku nikah," ujarnya.
Rachman mengungkapkan, peningkatan jumlah permohonan tahun ini salah satunya didorong program sidang keliling yang dilakukan PA Sampang. Melalui program tersebut, persidangan dilaksanakan di luar gedung pengadilan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Menurut dia, PA Sampang tahun ini ditargetkan menyelesaikan 250 perkara melalui persidangan di luar gedung. Namun, realisasi khusus perkara isbat nikah melalui sidang keliling masih belum mencapai separuh dari target.
"Untuk realisasi memang masih rendah, tidak sampai 50 persen untuk isbat nikah di sidang keliling," tuturnya.
Dia menambahkan, sidang keliling terakhir digelar di Kecamatan Banyuates. Dalam kegiatan tersebut, PA Sampang memproses empat perkara isbat nikah. Pihaknya berencana kembali menggelar sidang keliling di sejumlah kecamatan.
"Upaya tersebut, kami harap dapat mempermudah masyarakat mengakses layanan pengadilan sekaligus membantu pasangan yang perkawinannya belum tercatat secara hukum," imbuhnya.
"Tingginya permohonan isbat nikah di Sampang menjadi salah satu indikator masih adanya perkawinan yang berlangsungu tanpa pencatatan resmi. Hal ini dapat berdampak pada kepastian hukum dan administrasi keluarga di kemudian hari, " pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Sumenep Akan Ganti Nama Jadi Kabupaten Kepulauan, Naskah Akademik Mulai Disusun
14 hours ago

Puluhan Penyandang Disabilitas di Sampang Ikuti Pelatihan Mushaf Qur'an Isyarat
16 hours ago

Destinasi Wisata Baru Bermunculan di Sampang, Pemkab Genjot Perizinan dan Infrastruktur
16 hours ago

DWP Bapenda Sumenep Tampil Semangat di Lomba Menyanyi Lagu Daerah HUT RI ke-81
18 hours ago

DWP Bapenda Sumenep Tampil Semangat di Lomba Menyanyi Lagu Daerah HUT RI ke-81
14 hours ago

China Akan Bangun Pabrik Industri Padat Karya di Madura
2 days ago

Pengembangan Industri China Bakal Dilaksanakan di Bangkalan, Bupati: Akan Menyerap Ribuan Pekerja Lokal
2 days ago

Kades di Bangkalan Bantah KDMP Dibangun di Tengah Sawah: Itu Dekat SD
2 days ago

Pantau via Udara, Basarnas Tak Temukan Bangkai KM Mutiara Sentosa 2 di Perairan Sumenep
2 days ago

Karapan Sapi Kabupaten Sampang 2026 Akan Dihelat di Lapangan Prio
2 days ago





