323 Pasangan di Sampang Ajukan Isbat Nikah per Januari-Juli 2026
Ach. Mukrim - Saturday, 08 August 2026 | 05:57 AM


salsabilafm.com - Pengadilan Agama (PA) Sampang mencatat 323 permohonan isbat nikah hingga pertengahan 2026. Jumlah tersebut berpotensi melampaui perkara yang diterima sepanjang 2025.
Panitera Muda Hukum PA Sampang Abdul Rachman mengatakan, sepanjang tahun lalu terdapat 410 permohonan isbat nikah yang masuk ke pengadilan. Sementara hingga pertengahan semester tahun ini, jumlah perkara yang diterima telah mencapai 323 permohonan.
"Dari jumlah perkara sudah lebih dari separuh jika dibanding tahun lalu, dan yang diputus sudah ada 137 perkara," katanya, Sabtu (8/8/2026).
Dia menjelaskan, isbat nikah merupakan permohonan untuk mendapatkan penetapan pengadilan atas perkawinan yang telah dilangsungkan, tetapi belum tercatat secara resmi oleh negara.
Menurut Rachman, mayoritas perkara tersebut berkaitan dengan perkawinan siri. Pasangan yang menikah secara siri umumnya belum memiliki buku nikah atau akta perkawinan sebagai bukti pencatatan resmi.
"Nikahnya dulu siri, jadi belum memiliki akta pernikahan atau buku nikah," ujarnya.
Rachman mengungkapkan, peningkatan jumlah permohonan tahun ini salah satunya didorong program sidang keliling yang dilakukan PA Sampang. Melalui program tersebut, persidangan dilaksanakan di luar gedung pengadilan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Menurut dia, PA Sampang tahun ini ditargetkan menyelesaikan 250 perkara melalui persidangan di luar gedung. Namun, realisasi khusus perkara isbat nikah melalui sidang keliling masih belum mencapai separuh dari target.
"Untuk realisasi memang masih rendah, tidak sampai 50 persen untuk isbat nikah di sidang keliling," tuturnya.
Dia menambahkan, sidang keliling terakhir digelar di Kecamatan Banyuates. Dalam kegiatan tersebut, PA Sampang memproses empat perkara isbat nikah. Pihaknya berencana kembali menggelar sidang keliling di sejumlah kecamatan.
"Upaya tersebut, kami harap dapat mempermudah masyarakat mengakses layanan pengadilan sekaligus membantu pasangan yang perkawinannya belum tercatat secara hukum," imbuhnya.
"Tingginya permohonan isbat nikah di Sampang menjadi salah satu indikator masih adanya perkawinan yang berlangsungu tanpa pencatatan resmi. Hal ini dapat berdampak pada kepastian hukum dan administrasi keluarga di kemudian hari, " pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Minibus Vs Motor Terlibat Kecelakaan di Pamekasan
17 hours ago

Kecewa Pelayanan Kesehatan, Warga Segel Pustu Blu'uran Sampang
17 hours ago

Dapat Bonus Emas Asian Games 2026, Zaki Ubaidillah Bangun GOR di Sampang Madura
17 hours ago

Pilkades 2027, Pj Kades Bisa Calonkan Diri
17 hours ago

Ini Penjelasan Bupati Pamekasan Soal Insiden Perusakan Gerai Ritel Modern
19 hours ago

Bapenda Imbau Warga Sumenep Bayar PBB lewat Kanal Resmi
19 hours ago

Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Diamuk Massa
21 hours ago

Tanggapi Keluhan Warga via Live TikTok, Bupati Bangkalan Kirim Tangki Siram Jalan Berdebu
21 hours ago

PWNU Jatim Bakal Gelar 14 Kegiatan di Peringatan Hari Santri 2026
21 hours ago

Kuasa Hukum Pelapor Adukan Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran ke Bareskrim Polri
21 hours ago





