salsabilafm.com – Sidang kasus pengeroyokan saksi Cabup Pilkada Sampang yang menewaskan Jimmy Sugito Putra kini telah sampai pada sidang tuntutan terhadap terdakwa.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang itu, Moh. Suaidi, Abd. Rohman dan Fendi Sranum dituntut pasal 170 KUHP dengan hukuman 11 tahun penjara.
“Dengan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara,” kata JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Suharto saat membaca tuntutan.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum korban, Farid mengapresiasi tuntutan tersebut. Menurutnya, tuntutan terhadap tiga terdakwa telah sesuai dengan pasal yang diterapkan.
“Kami tetap mengapresiasi kinerja JPU Kejari Sampang. Karena melihat pasal yang maksimal 12 tahun penjara itu telah sesuai,” katanya, Senin (28/4/2025).
Namun, pihaknya tetap berharap JPU dapat menindaklanjuti perkembangan kasus tersebut agar tidak stagnan pada vonis yang akan diberikan hakim.
“Kami tetap sangat berharap Kejari Sampang dapat menindaklanjuti perkembangan kasus ini dan tidak stagnan hanya dengan tiga tersangka,” ujarnya.
Dalam kasus ini, pihak korban masih menanyakan adanya provokator atau dalang utama dalam terjadi pengeroyokan terhadap korban.
“Karena sama seperti yang saya katakan di awal masa persidangan, kami tetap berharap Kejari Sampang dapat mengungkap siapa provokator di balik kasus ini,” tegasnya.
Perlu diketahui, sidang putusan hakim terhadap tiga terdakwa akan digelar di PN Sampang pada Senin (5/5/2025) depan. (Syad)