2 Saksi Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi Mangkir, Polisi: Kami Akan Jemput Paksa
Syabilur Rosyad - Monday, 14 April 2025 | 05:45 PM


salsabilafm.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang akan menjemput paksa dua saksi kasus penyelundupan pupuk bersubsidi 9,8 Ton. Sebab, kedua saksi tersebut mangkir dari panggilan penyidik.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto mengatakan, pihaknya secara tegas akan menjemput paksa dua saksi yang enggan merespon panggilan penyidik.
"Kami akan menjemput paksa dua saksi yang tidak menghadiri panggilan penyidik," katanya saat dihubungi salsabilafm.com, Senin (14/4/2025).
Pemanggilan saksi tersebut, lanjut dia, merupakan proses penyelidikan untuk memburu pelaku utama dibalik penyelundupan ratusan sak pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Ponska tersebut.
"Sebagai proses penyelidikan dan pendalaman kita harus meminta keterangan saksi-saksi yang diperlukan," jelasnya.
Meski demikian, pihaknya belum bisa membeberkan identitas saksi-saksi yang telah ditentukan.
"Sementara belum bisa, karena untuk memperlancar proses penyelidikan," tuturnya.
Diketahui, Polres Sampang berhasil mengamankan 9,8 ton pupuk bersubsidi yang dikirim dari Kecamatan Sokobanah menuju Madiun pada Kamis (3/4/2025) lalu.
Meski telah mengamankan sopir truk pengangkut, polisi belum berhasil menangkap pemilik sekaligus pelaku utama dalam kasus tersebut. (Syad)
Next News

Polres Sampang: Kabar Tersangka Dilepaskan dengan Uang Tebusan Rp100 Juta Tidak Benar
a day ago

Polisi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal 1,68 Juta Batang, Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Miliar
2 months ago

Resesi Itu Apa? Penjelasan Sederhana untuk Semua
3 months ago

13 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Diusulkan Terima Remisi Natal 2025
3 months ago

Wanita Tanpa Busana yang Meludahi Alquran Ditangkap Polisi di Banyuwangi
3 months ago

Kejari Geledah 2 Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Pajak dan BLUD RSMZ Sampang
3 months ago

KPK Geledah Rumah Dirut Perumda di Bangkalan, Diduga Terkait Kasus Korupsi Bupati Sugiri
3 months ago

Demo Dugaan Malapraktik: Formabes Tuntut Tanggungjawab Hukum, RS Nindhita Siap Buktikan di Pengadilan
5 months ago

Terdakwa Laka di Sampang Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Putusan Ini Tidak Sesuai Fakta
5 months ago

Koruptor Pokmas Rp1,5 Miliar di Sampang Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
5 months ago





