Polres Sampang Tetapkan 2 Tersangka Oknum LSM Pemeras Pelaksana Pokmas
SalsabilaNews - Tuesday, 23 February 2021 | 05:59 PM



Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz bersama jajaran saat pers realese tersangka oknum LSM, Selasa (23/2)
Dua orang oknum Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Sampang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Asbi (32) warga Dusun Temor Leke, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.
Kedua tersangka adalah Amir Hamzah (31) warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Rongtengah Sampang dan H. Riski (36) warga Dusun Mandangin, Desa Aeng Sareh Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz mengatakan bahwa kedua tersangka diamankan setelah melakukan tindak pemerasan terkait pelaksanaan Proyek Kerja Masyarakat (Pokmas) yang ditangani korban.
Tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan Polres Sampang pada Sabtu 20 Februari 2021, sekitar pukul 22.00 Wib di Cafe Kenkaro Jalan Makboel, Kelurahan Polagan Sampang.
"Dari tangan tersangka kami amankan uang tunai senilai Rp. 19.400.000, 4 lembar kartu LSM milik saudara Riski, 1 lembar kartu LSM milik saudara Amir Hamzah, dan 4 lembar screenshot percakapan Whatshap berikut barang bukti lainnya," jelasnya, Selasa (23/2/2021).

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire (Kanan) saat menjelaskan kronologi kejadian
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengungkapkan kronologi penangkapan berawal pada Sabtu (13/2/2021), korban mendapat informasi kalau proyek saluran air yang ia tangani pada tahun 2019 didatangi tersangka.
Selanjutnya, korban menghubungi tersangka untuk melakukan komunikasi apabila ada temuan tidak perlu menghubungi ketua Pokmas, cukup berhubungan dengan korban.
"Setelah terjadi komunikasi, tersangka mengancam akan melaporkan masalah korban ke pihak berwenang jika tidak mau menyerahkan uang sebanyak 100 juta rupiah kepada tersangka," ungkap Kasat Reskrim.
Merasa takut terancam dan diperas, korban melaporkan perbuatan tersangka terhadap pihak kepolisian serta meminta pendampingan saat hendak menemui dan menyerahkan uang yang diminta tersangka di Cafe Kenkaro pada Sabtu (20/2) malam.
"Pada awalnya tersangka meminta uang sebesar Rp. 100 juta, beberapa kali negosiasi turun harga separuh dan deal Rp. 40 juta. Namun saat itu korban hanya memberikan 19 juta lebih dan sisanya akan ia serahkan esok harinya," terangnya.
"Ketika tersangka menerima uang tersebut, anggota intel kepolisian yang ada di TKP saat itu langsung mengamankan kedua tersangka yang merupakan Ketua dan Sekretaris LSM BP3RI dan KPK RI," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Romi)
Next News

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Naik ke Tahap Penyidikan
2 days ago

3 Pengedar di Bangkalan Dibekuk Polisi, 5,67 Gram Sabu Disita
5 days ago

Siswi di Sampang Jadi Korban Begal Saat Ramadan, Motor dan HP Dibawa Kabur
11 days ago

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kilogram di Ketapang Sampang
13 days ago

18 Botol Arak di Kedungdung Sampang Disita Polisi, Penjual Miras Diamankan
13 days ago

Terseret 60 Meter, Humas Poltera Beberkan Rekaman CCTV Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswi
13 days ago

3 Warga Jombang Disandera di Bangkalan, Diduga Sengketa Pembayaran Rokok Ilegal Rp25 Juta
13 days ago

Penyanyi Piche Kota Ditangkap Polisi atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
16 days ago

Balap Lari di Bangkalan Diselidiki Polisi, Diduga Jadi Ajang Judi
17 days ago

Usai Sasar Rumah Anggota Polri, Spesialis Curanmor di Sampang Diringkus
18 days ago





