salsabilafm.com – Polres Sampang berhasil menangkap pelaku kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Jamgalis, Desa Somber, Kecamatan Tambelangan. Pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.
“Korban bernama Ni’mah, berusia 35 tahun, warga setempat, melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib,” kata Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, kepada salsabilafm.com, Kamis (21/11/2025).
Dia mengungkapkan, tersangka berinisial S, seorang laki-laki berusia 40 tahun, yang juga merupakan warga Dusun Jamgalis, Desa Somber, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, berhasil diamankan pada hari Rabu, (19/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan sengaja mengambil barang milik orang lain. Motif dari tindakan ini adalah karena ekonomi,” ungkap Eko.
Kronologis kejadian bermula pada hari Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban memarkir sepeda motor Honda Vario 125 cc tahun 2021 warna biru dengan Nopol L 2408 PT di dapur rumahnya. Pada hari Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.
“Tersangka S melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah (dapur) milik korban, merusak, dan mengambil sepeda motor Honda Vario 125 cc tersebut,” terang Eko.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) buah Surat Berharga BPKB & STNK sepeda motor Honda Vario 125 cc tahun 2021 warna biru dengan Nopol: L2408 PT, Noka: MH1JM5110MK888427, Nosin: JM51E18874940.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendapatkan petunjuk, petugas kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka S.
“Tersangka S akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pangkasnya. (Syad)

