Opname di Rumah Sakit, Pelaku Begal Motor di Bangkalan Ditangkap Polisi
Redaksi - Friday, 28 November 2025 | 09:53 PM


salsabilafm.com – Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal sepeda motor berinisial, AM (35), warga Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, yang sedang opname di rumah sakit kaget. Sebab, sejumlah petugas kepolisian setempat datang ke ruang inap tempat dia dirawat bukan untuk membesuk, tapi membawa borgol untuk menangkapnya.
AM ditangkap atas perkara begal motor yang dilakukan pada tahun 2022 silam.
Keberadaan AM sedang dirawat karena sakit terungkap setelah personel Satreskrim Polres Bangkalan menangkap rekannya, FU (21), warga Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar pada 23 November 2025. Saat dilakukan penangkapan, FU mengakui bahwa telah beraksi bersama AM yang keberadaannya sedang di rumah sakit.
"Kami kembangkan keterangan dari FU dan menangkap AM di rumah sakit, langsung diborgol. Hingga hari ini, kamar tersangka AM masih dijaga personel sabhara dan reskrim," ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Jumat (28/11/2025).
Tersangka FU dan AM melakukan perampasan sepeda motor yang dikendari dua remaja putri saat melintasi Jalan Raya Desa Paka'an Laok, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan pada 7 November 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.
Hafid menjelaskan, dalam modusnya tersangka FU dan AM yang mengendarai satu sepeda motor memepet laju motor korban.
Tersangka AM kemudian melempar tanah yang ada di genggaman tangannya ke arah korban pengemudi motor hingga terjatuh.
"Kami berhasil mengidentifikasi pelaku AM dari keterangan FU, AM masih menjalani perawatan karena sakit dan terhadap FU sudah kami lakukan penahanan," pungkas Hafid.
Dari perkara itu, Satreskrim Polres Bangkalan menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah BPKB, kunci motor sepeda motor yang hilang, satu dus book handphone, beserta kunci T yang ditemukan saat melakukan penangkapan terhadap FU.
Kedua tersangka terancam kurungan pidana selama 7 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. (*)
Next News

Siswi di Sampang Jadi Korban Begal Saat Ramadan, Motor dan HP Dibawa Kabur
6 days ago

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kilogram di Ketapang Sampang
8 days ago

18 Botol Arak di Kedungdung Sampang Disita Polisi, Penjual Miras Diamankan
8 days ago

Terseret 60 Meter, Humas Poltera Beberkan Rekaman CCTV Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswi
8 days ago

3 Warga Jombang Disandera di Bangkalan, Diduga Sengketa Pembayaran Rokok Ilegal Rp25 Juta
8 days ago

Penyanyi Piche Kota Ditangkap Polisi atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
11 days ago

Balap Lari di Bangkalan Diselidiki Polisi, Diduga Jadi Ajang Judi
12 days ago

Usai Sasar Rumah Anggota Polri, Spesialis Curanmor di Sampang Diringkus
13 days ago

Pria di Sumenep Ditemukan Tewas di Kamar, Polisi: Kondisinya Sudah Membusuk
15 days ago

Geng Motor di Bangkalan Berulah, Serang Warga di Jalan Raya
15 days ago





