Wajibkan Sekolah Perketat Pengawasan MBG, Disdik Sampang: Keselamatan dan Kesehatan Murid Prioritas Utama
Ach. Mukrim - Thursday, 26 February 2026 | 09:06 AM


salsabilafm.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang resmi mewajibkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta, untuk memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini imbas dari banyaknya kritikan atas menu selama Ramadan yang dianggap tidak transparan secara anggaran, dan tidak memenuhi kriteria asupan gizi yang layak bagi siswa.
Kepala Disdik Kabupaten Sampang, Nor Alam, mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran tertanggal 6 Februari 2026 lalu. Melalui instruksi tersebut, seluruh tenaga pendidikan diwajibkan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan MBG secara ketat.
Prosedur ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari penerimaan makanan, pemeriksaan kualitas dan kuantitas, distribusi kepada murid, hingga pelaporan jika ditemukan kendala di lapangan.
"Kami ingin memastikan program MBG berjalan aman, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik. Sekolah wajib melakukan pemeriksaan kualitas dan jumlah makanan sebelum dibagikan," katanya, Kamis (26/2/2026).
Dia mengungkapkan, dalam aturan yang baru itu juga mewajibkan kepala sekolah membentuk Tim Satgas MBG. Sekolah juga harus menyiapkan jadwal penerimaan serta lokasi distribusi makanan yang tertib dan terkontrol.
Menurutnya, setiap paket yang datang harus dicatat waktu kedatangan dan jumlahnya. Kondisi fisik makanan pun wajib diperiksa, termasuk memastikan tidak basi, tidak rusak, kemasan bersih, serta tidak melewati masa kedaluwarsa.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, lanjutnya, sekolah diwajibkan mencatat dan melaporkan melalui kanal resmi yang telah disediakan. Bahkan, sekolah diberi kewenangan untuk menolak sebagian atau seluruh paket makanan apabila dinilai tidak memenuhi standar.
"Keselamatan dan kesehatan murid menjadi prioritas utama," tegasnya.
Nor Alam mengungkapkan, SOP tersebut juga mengatur mekanisme distribusi secara rinci. Makanan wajib dibagikan melalui wali kelas atau guru pendamping, di mana siswa harus mengonsumsinya langsung di sekolah di bawah pengawasan guru. Di luar bulan puasa, paket MBG dilarang keras untuk dibawa pulang.
"Namun, selama bulan puasa ada pengecualian karena menu yang disajikan berupa makanan kering, sehingga aturannya pun berbeda," ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, konsumsi makanan harus disertai pembiasaan perilaku hidup bersih, seperti mencuci tangan serta doa sebelum dan sesudah makan. Jika terjadi keluhan kesehatan atau dugaan keracunan, tenaga pendidik harus segera menghentikan konsumsi makanan dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepala sekolah, penyedia, serta Satgas MBG dan segara berkoordinasi dengan tenaga kesehatan atau Puskesmas setempat guna melakukan pertolongan.
"Kami berharap langkah ini dapat memastikan program nasional tersebut berjalan profesional, akuntabel, serta memberikan dampak nyata bagi kesehatan dan pembentukan karakter siswa," pungkasnya.(Mukrim)
Next News

LPG 3 Kg di Pamekasan Langka, Pemkab Duga Akibat Ulah Oknum Pengecer
a day ago

Nelayan Bangkalan Ditemukan Tewas, Tinggalkan Perahu Penuh Ikan
a day ago

Polda Jatim Jemput BB Kokain Seberat 27,83 Kilogram Temuan Warga Kepulauan Sumenep
a day ago

Kesiapan Capai 90 Persen, 618 Jemaah Calon Haji Sampang Dipastikan Berangkat 8 Mei 2026
a day ago

Perluas Akses Layanan Kesehatan, Bupati Sampang Resmikan Puskesmas Karang Penang
a day ago

Pengujian Beban, Jembatan Suramadu Ditutup Sementara
a day ago

Kecelakaan Maut di Jalan Jaksa Agung Suprapto Sampang, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
a day ago

Truk Box Muatan Rokok Ilegal Terguling di Sampang
a day ago

Antisipasi Kemarau Panjang, BPBD Pamekasan Imbau Warga Hemat Air dan Waspada Kebakaran
20 hours ago

LPG 3 Kg Langka di Sumenep, Harga Tembus Rp30 Ribu di Kepulauan
20 hours ago




