Selasa, 3 Februari 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Timothy Ronald dan Kalimasada Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Kripto

Redaksi - Tuesday, 13 January 2026 | 07:42 AM

Background
Timothy Ronald dan Kalimasada Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Kripto
Kalimasada dan Timothy Ronald. ( Istimewa/)

salsabilafm.com – Dua tokoh populer komunitas kripto, Timothy Ronald dan Kalimasada dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan investasi dengan sangkaan Undang-Undang ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Laporan tersebut diajukan oleh anggota komunitas Akademi Crypto sendiri. Total korban yang diduga merupakan mantan anggota komunitas itu disebut mencapai lebih dari 3.500 orang, dengan estimasi kerugian melebihi Rp200 miliar.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan.


"Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y. Terlapor masih dalam lidik," ujarnya, Senin (12/1/2026).


Menurut Budi, penyelidik akan menjadwalkan klarifikasi terhadap pelapor serta menganalisis barang bukti untuk mendalami unsur pidana dalam laporan tersebut.


Dalam berkas laporan disebutkan, para korban tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto yang menawarkan rekomendasi atau sinyal perdagangan aset kripto. Korban dijanjikan keuntungan hingga 500 persen.


Salah satu kasus yang dilaporkan terjadi pada Januari 2024, ketika korban menerima sinyal pembelian koin Manta dengan klaim potensi kenaikan harga antara 300 hingga 500 persen. Karena percaya, korban menginvestasikan dana hingga Rp3 miliar. Namun, harga koin tersebut justru anjlok tajam hingga 90 persen.


Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, terlapor disangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta sejumlah pasal dalam KUHP.


Sementara itu, perhatian publik juga tertuju pada perubahan struktur manajemen Akademi Crypto. Berdasarkan dokumen yang beredar dari situs Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, posisi direktur dan komisaris perusahaan pengelola Akademi Crypto diketahui mengalami pergantian.


Perubahan tersebut memicu spekulasi di tengah publik terkait dugaan upaya menghindari potensi gugatan hukum. Namun hingga berita ini diturunkan, Timothy Ronald dan Kalimasada belum memberikan tanggapan resmi atau klarifikasi terkait laporan polisi maupun perubahan struktur manajemen tersebut. (*)