Selasa, 10 Februari 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Terganjal Utang Pelanggan, PDAM Sampang Absen Setor PAD Hingga 2027

Ach. Mukrim - Monday, 09 February 2026 | 06:48 AM

Background
Terganjal Utang Pelanggan, PDAM Sampang Absen Setor PAD Hingga 2027
Kantor PDAM Trunojoyo Kabupaten Sampang (Mukrim/Salsa/)

salsabilafm.com - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Trunojoyo Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dipastikan tidak akan menyetorkan dividen ke kas daerah hingga tahun 2027. Keputusan ini diambil lantaran perusahaan plat merah tersebut masih mencatatkan kerugian dalam neraca keuangan mereka.


Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang, Kustantinah, mengungkapkan, meski secara operasional perusahaan menunjukkan tren positif, namun beban masa lalu tetap membuat rapor keuangan mereka merah.


"PDAM tidak dapat menyetor laba dividen. Karena secara neraca masih rugi, tetapi kalau secara usaha PDAM itu untung," katanya, Senin (9/2/2026).


Kustantinah menjelaskan, penyebab utama kerugian neraca tersebut adalah akumulasi utang pelanggan yang tidak terbayar dalam jangka waktu lama. Berdasarkan data perusahaan, terdapat piutang nasabah yang macet sejak tahun 2012 hingga saat ini.


Menurutnya, kondisi tersebut membuat aset perusahaan terbebani oleh angka piutang yang sulit tertagih, sehingga menghambat proses pembagian laba bersih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang selaku pemegang saham.


Sebagai solusi, lanjutnya, untuk menyehatkan kembali struktur keuangan, Pemkab Sampang bersama manajemen Perumda Air Minum Trunojoyo tengah menggodok Surat Keputusan (SK) penghapusan piutang. Kebijakan ini nantinya akan diperkuat dengan SK Bupati Sampang.


"Penghapusan piutang itu adalah upaya biar tidak tercatat terus sebagai beban PDAM," lanjutnya.


Dia mengungkapkan, dengan skema penyehatan ini, Perumda Air Minum Trunojoyo diprediksi baru bisa memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah seluruh proses administratif dan perbaikan neraca selesai.


"PDAM tidak bisa menyetor laba ke Pemkab selama tiga tahun nanti, mulai dari 2025 sampai 2027. Artinya, PDAM baru bisa menyetor laba lagi pada tahun 2028," pungkasnya. (Mukrim)