Selasa, 10 Februari 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Polisi Gagalkan Peredaran 250 Botol Arak Bali di Terminal Sampang

Syabilur Rosyad - Monday, 09 February 2026 | 08:02 AM

Background
Polisi Gagalkan Peredaran 250 Botol Arak Bali di Terminal Sampang
Polres Sampang saat menahan ratusan arak Bali, Senin (8/2/2026). (Rosyad/Salsa/)


salsabilafm.com - Upaya peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak Bali di Kabupaten Sampang berhasil digagalkan polisi. Sebanyak 250 botol arak Bali diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang saat pemeriksaan di Terminal Sampang, Sabtu (7/2/2026) pagi.


Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengtakan, miras tersebut diangkut menggunakan mobil travel Daihatsu Luxio warna abu-abu metalik yang datang dari arah Bali. 


"Petugas menghentikan kendaraan itu setelah menerima informasi adanya pengiriman minuman keras menuju Sampang," katanya kepada salsabilafm.com, Senin (9/2/2026). 


Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan 12 karton arak Bali yang disimpan di dalam kendaraan. Seorang pria berinisial M.W. (23), warga Kabupaten Sumenep, diamankan bersama barang bukti.


"Kasus ini diduga merupakan bagian dari praktik peredaran miras ilegal dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi. Seluruh barang bukti beserta pembawanya kemudian dibawa ke Mapolres Sampang untuk proses hukum," jelasnya. 


Saat ini, perkara tersebut akan disidangkan melalui tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sampang. "Rencana kami sidang hari ini di PN Sampang dengan dugaan Tindak Pidana Tingan (Tipiring)," tutupnya. (Syad)