Selasa, 22 September 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

NIK Didorong Jadi Identitas Tunggal untuk Berbagai Layanan Publik

Redaksi - Tuesday, 22 September 2026 | 06:17 AM

Background
NIK Didorong Jadi Identitas Tunggal untuk Berbagai Layanan Publik
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi. (Istimewa/)

salsabilafm.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri terus mendorong penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal atau Single Identity Number (SIN) untuk berbagai layanan publik.


NIK dinilai dapat menjadi basis identitas lintas layanan karena bersifat unik, berlaku seumur hidup, dan tercantum dalam dokumen kependudukan. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan amanat Pasal 58 ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.


Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, pemanfaatan data kependudukan kini menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan modern.




"Data kependudukan saat ini telah menjadi salah satu backbone penting dalam tata kelola pemerintahan modern. Berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga badan layanan publik memanfaatkannya untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berlangsung lebih cepat, lebih tepat, dan lebih akurat," ujar Teguh.


Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 7.762 lembaga telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil dalam pemanfaatan data, terdiri dari 2.585 lembaga pusat dan 5.177 lembaga daerah. Total akses data kependudukan mencapai 20,52 miliar hits, dengan rata-rata 8–9 juta akses per hari.




Pemanfaatannya mencakup sektor kesehatan, pendidikan, perpajakan, perbankan, bantuan sosial, jaminan sosial, perizinan hingga layanan pemerintahan berbasis elektronik.


Diperkuat Identitas Digital dan Biometrik


Penguatan NIK juga berjalan bersama pengembangan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hingga Juli 2026, pengguna aktif IKD telah melampaui 20,5 juta orang. Pemerintah menargetkan 143 kabupaten/kota menjadi lokasi pengembangan ekosistem layanan berbasis identitas digital.




Ditjen Dukcapil juga mengembangkan teknologi Liveness Detection agar aktivasi IKD dapat dilakukan secara mandiri dengan tetap memperhatikan keamanan dan perlindungan data pribadi.


Selain itu, teknologi Face Recognition (FR) terus digunakan untuk verifikasi identitas. Hingga Semester I 2026, layanan FR telah digunakan sebanyak 667,3 juta kali dalam berbagai layanan publik dan transaksi digital.




Sektor perbankan menjadi pengguna terbesar dengan 299,6 juta akses, disusul sektor lain-lain 109,4 juta, non-kementerian/lembaga 103,3 juta, kementerian/lembaga 65,2 juta, serta jasa pembayaran 55,5 juta akses.


Teguh mengatakan integrasi tersebut diharapkan membuat masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan data identitas ketika mengakses berbagai layanan.


"Prinsipnya sederhana, masyarakat cukup memiliki satu identitas yang valid. Selanjutnya, dengan tetap mengedepankan keamanan dan perlindungan data pribadi, data tersebut dapat dimanfaatkan oleh berbagai instansi untuk memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien," ujarnya. (*)