3 PMI Nonprosedural Asal Bangkalan Dideportasi Usai Ditahan di Malaysia
Redaksi - Tuesday, 22 September 2026 | 06:26 AM


salsabilafm.com - Sebanyak tiga pekerja migran non-prosedural atau ilegal asal Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, dipulangkan dari Malaysia. Tiga pria tersebut sebelumnya sempat menjalani masa tahanan di Negeri Jiran itu selama 7 hingga 8 bulan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana mengatakan, tiga orang tersebut yakni S (41) asal Kecamatan Arosbaya, M (48) asal Kecamatan Kamal dan MH (41) asal Kecamatan Kwanyar. "Tiga orang tersebut dideportasi dari Malaysia," jelasnya, Selasa (22/9/2026).
Jemmi mengatakan, tiga pekerja migran ilegal tersebut berangkat ke Malaysia melalui jalur yang berbeda-beda. S berangkat ke Malaysia melalui Singapura pada Februari 2026. Lalu, transit ke Thailand. Namun saat hendak memasuki Malaysia, S ditangkap oleh otoritas setempat.
"Ditangkap oleh kepolisian di sana lalu ditahan di Malaysia," ucapnya
Sedangkan M berangkat ke Malaysia menggunakan paspor wisata dan bekerja di Kuala Lumpur sebagai buruh bangunan. Saat pulang bekerja, dia tertangkap dan ditahan selama 8 bulan.
"Lalu untuk MH juga sama, menggunakan paspor wisata dan bekerja di Malaysia sejak tahun 2015 jadi buruh bangunan di Selangor, namun saat ada operasi dari kepolisian tertangkap dan ditahan 7 bulan," jelasnya.
Setelah menjalani masa tahanan itu, tiga pekerja migran ilegal tersebut dipulangkan ke Tanah Air pada Jumat (18/9/2026).
Disperinaker Bangkalan memfasilitasi proses pemulangan hingga tiba di rumah masing-masing. Pihaknya juga memberikan arahan pada keluarga pekerja migran tersebut agar tidak pergi ke luar negeri menggunakan jalur non-prosedural atau ilegal.
Sebab, masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri menggunakan jalur ilegal akan mendapat banyak kerugian. Salah satunya yakni pekerja migran ilegal tidak memiliki dokumen kunjungan resmi sehingga bisa dideportasi sewaktu-waktu.
Selain itu, pekerja migran ilegal tidak memilki jaminan sosial jika mengalami kecelakaan atau meninggal dunia. Pekerja migran ilegal juga tak memiliki perlindungan hukum sehingga rentan tidak diakui oleh otoritas setempat karena dianggap pekerja ilegal.
"Kami mengimbau agar masyarakat bisa menggunakan jalur resmi atau sesuai dengan prosedur. Sehingga memiliki dokumen resmi dan memiliki perlindungan hukum saat bekerja di negara lain," pungkasnya. (*)
Next News

Bupati Bangkalan Tinjau Sumber Mata Air Desa Mandung
6 hours ago

KPM Mengaku Tak Pernah Pegang KKS, Penyaluran Bansos PKH di Sampang Dikeluhkan Warga
6 hours ago

NIK Didorong Jadi Identitas Tunggal untuk Berbagai Layanan Publik
6 hours ago

Prabowo Mau Olah Batu Bara Rendah Kalori Jadi BBM
6 hours ago

Nusron Emosional Saat Ditanya Evaluasi Kasus HGB Summarecon
an hour ago

Banjir Bandang, Akses Padang-Solok Lumpuh
2 hours ago

2 Siswa Sekolah Rakyat Sampang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
a day ago

Ratusan Kayu Gelondongan di Perairan Sumenep Berlabel Kemenhut RI
a day ago

Kebakaran di Pamekasan, Uang Rp20 Juta Hasil Tembakau Ikut Hangus
a day ago

Ratusan Sumur Bor di Bangkalan Mengandung Minyak
a day ago





