Rabu, 25 Maret 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Setuju Kementerian Komdigi, Pemkab Bangkalan Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos

Redaksi - Wednesday, 25 March 2026 | 07:16 AM

Background
Setuju Kementerian Komdigi, Pemkab Bangkalan Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos
2 anak bermain gadget ( Istimewa/)

salsabilafm.com Pemkab Bangkalan selaras dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI dalam upaya memberikan perindungan terhadap anak dari pengaruh buruk media sosial (medsos).


Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, Komdigi efektif melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun medsos dan platform berisiko tinggi per 28 Maret 2026. 


Wakil Bupati Bangkalan, Moch Fauzan Jafar mengungkapkan, kebijakan Komdigi RI merupakan langkah yang tepat untuk menjauhkan anak dari perundungan siber, kecanduan digital, hingga paparan konten-konten pornografi. 




"Pada prinsipinya kami setuju, memang harus betu-betul diterapkan itu demi sama-sama menjaga tumbuh kembang generasi bangsa. Karena anak-anak yang masih dalam usia emas, belum cukup mental dan psikologis menghadapi kompleksitas medsos," ungkap Fauzan, Selasa (24/3/2026).  


Fauzan menjelaskan, dampak medsos memang luar biasa dan lebih banyak sisi negatif daripada positifnya. Karena itu, selain upaya membentengi, Pemkab Bangkalan juga harus memiliki langkah-langkah untuk memberikan saluran yang positif kepada anak-anak. 




"Seperti apa proteksinya, kami masih mengkaji bersama Dinas Pendidikan, Dinas Infokom, termasuk dengan Kesbangpol. Sehingga implementasinya berjalan efektif," jelas Fauzan. 


Diketahui, Kementerian Komdigi melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun medsos dan platform digital. Meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads X, Bigo Live, dan Roblox.


Dalam pelaksanaannya, proses penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap sampai seluruh paltform mematuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi. 




"Saya sudah memerintahkan Dinas Infokom dan Dinas Pendidikan, serta, Kesbangpol untuk melakuan kajian. Kami akan memulai pada 28 Maret, sebagaimana kebijakan Kementerian Komdigi," pungkas Fauzan. (*)