Pemkab Sampang Resmi Terapkan WFA bagi ASN Pasca Libur Lebaran Idulfitri
Ach. Mukrim - Wednesday, 25 March 2026 | 07:01 AM


salsabilafm.com - Pemerintah Kabupaten Sampang resmi memberlakukan kebijakan penyesuaian tugas kedinasan melalui sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menpan RB Nomor 2 Tahun 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM Kabupaten Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi ASN, khususnya yang melakukan mudik ke daerah yang jauh, tanpa mengesampingkan kewajiban pelayanan publik.
"Kelonggaran ini diberikan agar ASN dapat mengatur waktu kepulangan dengan lebih aman," katanya, Rabu (26/3/2026).
"ASN yang mudik ke kota asal, terutama yang lokasinya jauh, bisa melakukan WFA dengan tetap mematuhi ketentuan kedisiplinan yang berlaku dan menjaga integritas," imbuhnya.
Dia mengungkapkan, WFA hanya ditetapkan pada dua periode. Yaitu, cuti bersama nyepi pada Senin dan Selasa, 16-17 Maret 2026 kemarin, dan Pasca Idul Fitri: Rabu, Kamis, dan Jumat, 25-27 Maret 2026.
Menurutnya, meski bekerja dari luar kantor, pihaknya memastikan pelayanan publik tidak boleh terganggu. ASN yang melaksanakan WFA wajib melakukan pengajuan terlebih dahulu dan tetap melakukan absensi melalui aplikasi SI ASEP.
Selain itu, seluruh ASN wajib menuntaskan tugas dan target kerja sesuai tupoksi masing-masing. Pimpinan perangkat daerah akan memantau langsung capaian sasaran layanan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Bagian paling penting adalah WFA tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Sektor krusial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan harus tetap tersedia dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, termasuk kelompok rentan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Sampang, Hendro Sugiarto, menambahkan, kebijakan ini bersifat opsional dan keputusannya dikembalikan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kami membuka kesempatan itu (WFA) sesuai arahan Kemenpan RB untuk mengurai kemacetan. Namun, kami kembalikan lagi ke masing-masing OPD apakah memperbolehkan atau tidak," katanya.
Menurut Hendro, ASN yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus mengikuti prosedur teknis yang telah ditetapkan. ASN harus mengajukan permohonan ke pimpinan. Nantinya akan diberikan Surat Perintah Tugas (SPT) dan penugasan khusus dari pimpinan OPD-nya.
"Jadi, selama WFA harus ada laporan progres kerja (report) yang jelas kepada OPD pengampu," ungkapnya.
Dia menegaskan, WFA tidak dianjurkan bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik langsung. Sebabnya, dia menekankan pelayanan krusial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan harus tetap berjalan normal dan dapat diakses masyarakat.
"Kalau ini hanya berlaku untuk petugas non-pelayanan. Untuk bagian pelayanan, kita tidak menganjurkan," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Penduduk Indonesia Tembus 290 Juta, Naik 1,4 Juta Jiwa
9 hours ago

Karpet Bulu Tangkis Rp208 Juta Belum Terpasang, Disporabudpar Sampang Kesulitan Cari Vendor
14 hours ago

Cegah Jual Beli Ilegal, Diskan Sampang Pantau Ketat Penyaluran Bantuan Pakan Lele
14 hours ago

Polres Sampang Imbau Latihan Gerak Jalan Tidak Dilakukan di Jalan Raya
14 hours ago

Temukan Bau Gas di Lokasi Gemuruh Air, BPBD Sampang Tunggu Arahan ESDM
14 hours ago

Antrean di SPBU Masih Mengular, Pemkab Sampang Usulkan Tambahan Kuota BBM Bersubsidi
14 hours ago

Viral di Medsos, Mobil KDKMP Angkut Tembakau di Pamekasan
14 hours ago

Puluhan Siswa SD Ambruk di Bangkalan Numpang Belajar di Gedung Madrasah Diniyah
8 hours ago

Baru Menang Kejurnas, Kuda Pacu Asal Sulsel Hangus di Kapal Mutiara Sentosa 2
8 hours ago

62 Korban Kapal Terbakar Dibawa ke Surabaya, 28 Orang Belum Ditemukan
8 hours ago





