Pemkab Sampang Resmi Terapkan WFA bagi ASN Pasca Libur Lebaran Idulfitri
Ach. Mukrim - Wednesday, 25 March 2026 | 07:01 AM


salsabilafm.com - Pemerintah Kabupaten Sampang resmi memberlakukan kebijakan penyesuaian tugas kedinasan melalui sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menpan RB Nomor 2 Tahun 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM Kabupaten Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi ASN, khususnya yang melakukan mudik ke daerah yang jauh, tanpa mengesampingkan kewajiban pelayanan publik.
"Kelonggaran ini diberikan agar ASN dapat mengatur waktu kepulangan dengan lebih aman," katanya, Rabu (26/3/2026).
"ASN yang mudik ke kota asal, terutama yang lokasinya jauh, bisa melakukan WFA dengan tetap mematuhi ketentuan kedisiplinan yang berlaku dan menjaga integritas," imbuhnya.
Dia mengungkapkan, WFA hanya ditetapkan pada dua periode. Yaitu, cuti bersama nyepi pada Senin dan Selasa, 16-17 Maret 2026 kemarin, dan Pasca Idul Fitri: Rabu, Kamis, dan Jumat, 25-27 Maret 2026.
Menurutnya, meski bekerja dari luar kantor, pihaknya memastikan pelayanan publik tidak boleh terganggu. ASN yang melaksanakan WFA wajib melakukan pengajuan terlebih dahulu dan tetap melakukan absensi melalui aplikasi SI ASEP.
Selain itu, seluruh ASN wajib menuntaskan tugas dan target kerja sesuai tupoksi masing-masing. Pimpinan perangkat daerah akan memantau langsung capaian sasaran layanan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Bagian paling penting adalah WFA tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Sektor krusial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan harus tetap tersedia dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, termasuk kelompok rentan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Sampang, Hendro Sugiarto, menambahkan, kebijakan ini bersifat opsional dan keputusannya dikembalikan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kami membuka kesempatan itu (WFA) sesuai arahan Kemenpan RB untuk mengurai kemacetan. Namun, kami kembalikan lagi ke masing-masing OPD apakah memperbolehkan atau tidak," katanya.
Menurut Hendro, ASN yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus mengikuti prosedur teknis yang telah ditetapkan. ASN harus mengajukan permohonan ke pimpinan. Nantinya akan diberikan Surat Perintah Tugas (SPT) dan penugasan khusus dari pimpinan OPD-nya.
"Jadi, selama WFA harus ada laporan progres kerja (report) yang jelas kepada OPD pengampu," ungkapnya.
Dia menegaskan, WFA tidak dianjurkan bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik langsung. Sebabnya, dia menekankan pelayanan krusial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan harus tetap berjalan normal dan dapat diakses masyarakat.
"Kalau ini hanya berlaku untuk petugas non-pelayanan. Untuk bagian pelayanan, kita tidak menganjurkan," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Pertamina Patra Niaga Berikan Santunan Lintas Agama Serentak di 3 Provinsi
20 hours ago

Banjir Rob Rendam Kepulauan di Sumenep
20 hours ago

Gendong 15 Boneka Unta dari Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Sampang Curi Perhatian
20 hours ago

Jamaah Haji Pamekasan Meninggal di Tanah Suci, Kemenag Dampingi Ahli Waris Urus Santunan
20 hours ago

Target 307 Ribu Ton, Produksi Garam di Sampang Baru Capai 100 Ton
20 hours ago

616 Jemaah Haji Tiba di Sampang, 2 Meninggal di Tanah Suci
20 hours ago

Pemerintah Tunggu DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset, Supratman: Presiden Ingin Cepat Selesai
a day ago

Polisi Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa atas Dugaan Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
a day ago

Catat Rutenya! Ini Skema Pengalihan Arus Jelang Kedatangan Jemaah Haji Sampang
14 hours ago

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Robatal Sampang, 2 Pelaku Ditangkap
2 days ago



