Pemkab Sampang Resmi Terapkan WFA bagi ASN Pasca Libur Lebaran Idulfitri
Ach. Mukrim - Wednesday, 25 March 2026 | 07:01 AM


salsabilafm.com - Pemerintah Kabupaten Sampang resmi memberlakukan kebijakan penyesuaian tugas kedinasan melalui sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menpan RB Nomor 2 Tahun 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM Kabupaten Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi ASN, khususnya yang melakukan mudik ke daerah yang jauh, tanpa mengesampingkan kewajiban pelayanan publik.
"Kelonggaran ini diberikan agar ASN dapat mengatur waktu kepulangan dengan lebih aman," katanya, Rabu (26/3/2026).
"ASN yang mudik ke kota asal, terutama yang lokasinya jauh, bisa melakukan WFA dengan tetap mematuhi ketentuan kedisiplinan yang berlaku dan menjaga integritas," imbuhnya.
Dia mengungkapkan, WFA hanya ditetapkan pada dua periode. Yaitu, cuti bersama nyepi pada Senin dan Selasa, 16-17 Maret 2026 kemarin, dan Pasca Idul Fitri: Rabu, Kamis, dan Jumat, 25-27 Maret 2026.
Menurutnya, meski bekerja dari luar kantor, pihaknya memastikan pelayanan publik tidak boleh terganggu. ASN yang melaksanakan WFA wajib melakukan pengajuan terlebih dahulu dan tetap melakukan absensi melalui aplikasi SI ASEP.
Selain itu, seluruh ASN wajib menuntaskan tugas dan target kerja sesuai tupoksi masing-masing. Pimpinan perangkat daerah akan memantau langsung capaian sasaran layanan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Bagian paling penting adalah WFA tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Sektor krusial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan harus tetap tersedia dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, termasuk kelompok rentan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Sampang, Hendro Sugiarto, menambahkan, kebijakan ini bersifat opsional dan keputusannya dikembalikan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kami membuka kesempatan itu (WFA) sesuai arahan Kemenpan RB untuk mengurai kemacetan. Namun, kami kembalikan lagi ke masing-masing OPD apakah memperbolehkan atau tidak," katanya.
Menurut Hendro, ASN yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus mengikuti prosedur teknis yang telah ditetapkan. ASN harus mengajukan permohonan ke pimpinan. Nantinya akan diberikan Surat Perintah Tugas (SPT) dan penugasan khusus dari pimpinan OPD-nya.
"Jadi, selama WFA harus ada laporan progres kerja (report) yang jelas kepada OPD pengampu," ungkapnya.
Dia menegaskan, WFA tidak dianjurkan bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik langsung. Sebabnya, dia menekankan pelayanan krusial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan harus tetap berjalan normal dan dapat diakses masyarakat.
"Kalau ini hanya berlaku untuk petugas non-pelayanan. Untuk bagian pelayanan, kita tidak menganjurkan," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Apresiasi Buku Miftahur Rozaq, Bawaslu Jatim: Buku Ini Kawinkan 18 Tahun Pengalaman Mahal Penyelenggara Pemilu
10 hours ago

Meski WFH, ASN Daratan dan Kepulauan di Sumenep Lakukan Kerja Bakti Serentak
10 hours ago

Tolak Wacana Pemilihan Lewat DPRD, Rektor UTM: Esensi Demokrasi Adalah Kedaulatan Rakyat
14 hours ago

Terinspirasi dari Literasi Pesantren, Miftahur Rozaq Launching Buku 'Di Balik Layar Demokrasi'
14 hours ago

Kecelakaan Maut di Camplong Sampang, Seorang Perawat Meninggal Dunia
15 hours ago

ASN WFH di Pamekasan Wajib On Call, 5 Menit Maksimal Respons Telepon
15 hours ago

Mobil Avanza di Bangkalan Tercebur ke Sungai
15 hours ago

Pertamina Patra Niaga Jaga Kesinambungan Suplai LPG Nusantara, STS Kalbut Sebagai Urat Nadi Energi Indonesia
15 hours ago

Harga Melonjak, Pemkab Sumenep Kaji Kemungkinan Bahan Pengganti Plastik
a day ago

Harga Plastik Naik, Pengusaha Tempe di Pamekasan Beralih ke Daun Pisang
a day ago





