Rabu, 25 Maret 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Pemkab Sampang Akan Sanksi Tegas ASN yang Bolos Usai Libur Idulfitri

Ach. Mukrim - Wednesday, 25 March 2026 | 07:00 AM

Background
Pemkab Sampang Akan Sanksi Tegas ASN yang Bolos Usai Libur Idulfitri
ASN Sampang. (Mukrim/Salsa/)

salsabilafm.com - Pemerintah Kabupaten Sampang mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat membolos pasca-libur Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah. Meski kebijakan Work From Anywhere (WFA) telah diberlakukan untuk sektor tertentu, abdi negara yang menambah waktu libur tanpa keterangan dipastikan tidak akan lolos dari jerat sanksi disiplin


Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Hendro Sugiarto, menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memantau kehadiran pegawai.


"Terkait ASN yang tidak masuk kantor di hari kerja pasca-libur Idul Fitri, langkah pertama adalah pembinaan internal oleh atasan langsung. Namun, jika ada ASN yang tetap membandel, maka penanganan akan diserahkan kepada pihak Inspektorat," katanya, Rabu (26/3/2026).




Hendro menjelaskan, pengawasan melekat dilakukan secara berjenjang. BKPSDM akan menunggu laporan resmi dari masing-masing Kepala OPD sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.


"Kita ikuti prosedurnya dulu. Jika OPD melaporkan sudah melakukan pembinaan tetapi pegawai yang bersangkutan masih tetap melanggar, maka akan segera kami tindak lanjuti bersama Inspektorat," jelasnya.




Menurut dia, langkah penindakan akan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari pembinaan internal oleh atasan langsung di masing-masing OPD. Namun, bagi ASN yang dinilai 'bandel' dan tetap melanggar aturan meskipun telah dibina, Pemkab Sampang tidak segan menyerahkan proses penyidikan pelanggaran disiplin tersebut kepada Inspektorat. 


"Sanksi yang diberikan akan merujuk pada ketentuan disiplin pegawai yang berlaku, berdasarkan laporan resmi dari pimpinan unit kerja terkait,"  pungkas Hendro. (Mukrim)