Resmi Berlaku, KUHP dan KUHAP Baru Diteken Presiden Prabowo
Redaksi - Friday, 02 January 2026 | 04:32 AM


salsabilafm.com – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jumat (2/1/2025). Pemberlakuan dua regulasi ini menandai babak baru sistem hukum pidana nasional Indonesia.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan revisi KUHP pada 6 Desember 2022 dan mengundangkannya pada 2 Januari 2023, dengan masa transisi selama tiga tahun. Sementara itu, revisi KUHAP resmi disahkan DPR pada 18 November 2025.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat pengesahan KUHAP menegaskan, pemberlakuan KUHAP dilakukan bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026.
“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” ujar Supratman.
Dalam KUHP baru, salah satu ketentuan yang diatur adalah ancaman pidana terhadap pernyataan yang dianggap menghina Presiden atau Wakil Presiden. Namun, ketentuan tersebut dikategorikan sebagai delik aduan, yang berarti hanya dapat diproses hukum apabila ada pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 217 hingga Pasal 240, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, sepanjang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat.
KUHP baru juga memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana pokok alternatif yang sebelumnya tidak dikenal dalam KUHP lama. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 65 huruf e, yang menyebutkan bahwa pidana pokok dapat berupa kerja sosial.
Namun demikian, pidana kerja sosial tidak berlaku untuk seluruh tindak pidana. Sanksi ini hanya dapat diterapkan untuk tindak pidana ringan (tipiring) dengan kriteria tertentu, seperti tidak dilakukan secara berulang, tidak menimbulkan korban, serta memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.
Beberapa contoh tindak pidana yang dapat dikenakan pidana kerja sosial antara lain penghinaan ringan, perbuatan tidak menyenangkan skala kecil, pelanggaran ketertiban umum ringan, perusakan ringan tanpa korban, serta tindak pidana dengan kerugian kecil dan tanpa unsur kekerasan.
Sementara itu, KUHAP baru membawa sejumlah pembaruan penting, salah satunya terkait syarat penahanan. Dalam KUHAP lama, penahanan dapat dilakukan apabila tersangka atau terdakwa dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Dalam KUHAP baru, penahanan dapat dilakukan apabila tersangka atau terdakwa:
Mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Memberikan keterangan atau informasi yang tidak sesuai fakta saat pemeriksaan, Menghambat proses pemeriksaan, Atau berupaya melarikan diri.(*)
Next News

Bupati Aceh Tamiang Sampaikan 3 Permintaan ke Presiden terkait Pemulihan Pascabencana
8 hours ago

Konser Valen di Pamekasan Dipadati Ribuan Penonton, Kumpulkan Rp1,1 Miliar untuk Aceh-Sumatra
a day ago

Per 1 Januari 2026, Harga Pertamax dan Dexlite Turun
a day ago

Kafe di Pamekasan Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
a day ago

Meriah, Khofifah-Emil Sambut Valen Pamekasan di Gedung Negara Grahadi
a day ago

Pemerintah Terbuka Terima Bantuan Penanganan Bencana di Sumatra, Prabowo: Asal Bantuannya Jelas
19 hours ago

Satgas Anti Premanisme Surabaya Resmi Aktif, Siap Tindak Laporan Warga
19 hours ago

Amankan Malam Tahun Baru, Polisi Tindak Tegas Pengendara yang Memakai Knalpot Brong
2 days ago

BNPT Perketat Pengawasan Game Daring, Roblox Dipantau Cegah Radikalisasi Anak
2 days ago

Demo Kantor Bupati Pamekasan, AMP3 Soroti Pemerataan Pembangunan Hingga Gift DA7 untuk Valen.
3 days ago





