Amankan Malam Tahun Baru, Polisi Tindak Tegas Pengendara yang Memakai Knalpot Brong
Ach. Mukrim - Wednesday, 31 December 2025 | 01:50 AM


=salsabilafm.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang mengerahkan ratusan personel gabungan untuk mengamankan malam pergantian tahun baru 2026, Selasa (31/12/2025). Polisi memastikan akan menindak tegas pengendara yang menggunakan knalpot brong serta melarang adanya pesta kembang api.
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, mengatakan, pihaknya telah memetakan titik keramaian yang diprediksi menjadi pusat massa, yakni Alun-Alun Trunojoyo. Untuk itu, penebalan personel dilakukan guna menjamin kondusivitas.
"Personel yang diturunkan sekitar 160 orang dari unsur kepolisian, dan akan dipertebal instansi samping sehingga total mencapai 250 personel," katanya.
Sigit memberikan peringatan keras kepada para pemuda dan masyarakat agar tidak menggunakan knalpot tidak standar (brong) saat merayakan malam tahun baru. Ia menegaskan, personel di lapangan telah diinstruksikan untuk melakukan penyitaan di tempat.
"Jangan mengubah knalpotnya. Jika ditemukan pelanggaran, kami lakukan penindakan tegas berupa penyitaan. Kendaraan yang disita baru bisa diurus hari Senin dengan syarat mengganti kembali ke knalpot standar," jelasnya.
Sigit mengimbau warga agar tidak euforia berlebihan dan tetap memperhatikan hak masyarakat lain. "Silakan merayakan, tapi tetap menjadi polisi bagi diri sendiri. Jaga keamanan diri dan barang bawaan di tempat keramaian," imbuhnya.
Terkait arus lalu lintas, Polres Sampang menyiapkan rekayasa situasional jika terjadi kepadatan yang diprediksi memuncak pada pukul 21.00 hingga 01.00 WIB malam ini.
"Apabila terjadi kemacetan, arus dari arah barat akan dialihkan menuju Jalan Jamaluddin (depan Mapolres Sampang). Sementara arus dari arah timur akan diarahkan melalui Jalan Wahid Hasyim," ungkapnya.
Sigit menegaskan, pesta kembang api dilarang sesuai instruksi pimpinan dan pemerintah daerah. Ia memastikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) akan dikerahkan untuk memantau pelanggaran terkait petasan atau kembang api.
"Untuk pesta kembang api tidak dibolehkan. Kalau ada pelanggaran, rekan-rekan dari Reskrim yang akan turun melakukan penindakan," pungkas Sigit. (Mukrim)
Next News

BNPT Perketat Pengawasan Game Daring, Roblox Dipantau Cegah Radikalisasi Anak
in 2 hours

Demo Kantor Bupati Pamekasan, AMP3 Soroti Pemerataan Pembangunan Hingga Gift DA7 untuk Valen.
a day ago

Ungkap 299 Kasus Narkotika, Kapolres Bangkalan: Tepuk Tangan untuk Kasatnarkoba
a day ago

Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Bangkalan Selama 2025 Turun Signifikan
a day ago

Pemkab Sambut Kedatangan Valen DA7, MUI Pamekasan Berikan 11 Rekomendasi
a day ago

Median Jalan KH Wahid Hasyim Sampang Rusak, Warga: Kado Buruk Jelang Tahun Baru
a day ago

Nelayan di Sampang Meninggal saat Menarik Jaring di Tengah Laut
15 hours ago

DPRD Sampang: Tanpa Badan Hukum BUMDes Tidak Bisa Beroperasi Maksimal
a day ago

Dialog Kebangsaan: Syaikhona Khalil Bangkalan, Ulama Besar yang Hidupkan Spirit Kebangsaan
a day ago

7 OPD di Sampang Akan Terima DBHCHT 2026, Dinas Kesehatan Tetap Prioritas
2 days ago




