Amankan Malam Tahun Baru, Polisi Tindak Tegas Pengendara yang Memakai Knalpot Brong
Ach. Mukrim - Wednesday, 31 December 2025 | 01:50 AM


=salsabilafm.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang mengerahkan ratusan personel gabungan untuk mengamankan malam pergantian tahun baru 2026, Selasa (31/12/2025). Polisi memastikan akan menindak tegas pengendara yang menggunakan knalpot brong serta melarang adanya pesta kembang api.
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, mengatakan, pihaknya telah memetakan titik keramaian yang diprediksi menjadi pusat massa, yakni Alun-Alun Trunojoyo. Untuk itu, penebalan personel dilakukan guna menjamin kondusivitas.
"Personel yang diturunkan sekitar 160 orang dari unsur kepolisian, dan akan dipertebal instansi samping sehingga total mencapai 250 personel," katanya.
Sigit memberikan peringatan keras kepada para pemuda dan masyarakat agar tidak menggunakan knalpot tidak standar (brong) saat merayakan malam tahun baru. Ia menegaskan, personel di lapangan telah diinstruksikan untuk melakukan penyitaan di tempat.
"Jangan mengubah knalpotnya. Jika ditemukan pelanggaran, kami lakukan penindakan tegas berupa penyitaan. Kendaraan yang disita baru bisa diurus hari Senin dengan syarat mengganti kembali ke knalpot standar," jelasnya.
Sigit mengimbau warga agar tidak euforia berlebihan dan tetap memperhatikan hak masyarakat lain. "Silakan merayakan, tapi tetap menjadi polisi bagi diri sendiri. Jaga keamanan diri dan barang bawaan di tempat keramaian," imbuhnya.
Terkait arus lalu lintas, Polres Sampang menyiapkan rekayasa situasional jika terjadi kepadatan yang diprediksi memuncak pada pukul 21.00 hingga 01.00 WIB malam ini.
"Apabila terjadi kemacetan, arus dari arah barat akan dialihkan menuju Jalan Jamaluddin (depan Mapolres Sampang). Sementara arus dari arah timur akan diarahkan melalui Jalan Wahid Hasyim," ungkapnya.
Sigit menegaskan, pesta kembang api dilarang sesuai instruksi pimpinan dan pemerintah daerah. Ia memastikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) akan dikerahkan untuk memantau pelanggaran terkait petasan atau kembang api.
"Untuk pesta kembang api tidak dibolehkan. Kalau ada pelanggaran, rekan-rekan dari Reskrim yang akan turun melakukan penindakan," pungkas Sigit. (Mukrim)
Next News

Nusron Emosional Saat Ditanya Evaluasi Kasus HGB Summarecon
in 2 hours

Banjir Bandang, Akses Padang-Solok Lumpuh
in an hour

2 Siswa Sekolah Rakyat Sampang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
a day ago

Ratusan Kayu Gelondongan di Perairan Sumenep Berlabel Kemenhut RI
a day ago

Kebakaran di Pamekasan, Uang Rp20 Juta Hasil Tembakau Ikut Hangus
a day ago

Ratusan Sumur Bor di Bangkalan Mengandung Minyak
a day ago

Warga Pesisir Sumenep Temukan Ratusan Kayu Gelondongan Terdampar di Pantai
a day ago

PGMI Gelar Perjusaha, Perkuat Tali Silaturahmi Siwa MI dan MTs Se-Pulau Mandangin
2 days ago

Berhasil Comeback, Madura United Kalahkan PSIM 2-1 di Gelora Rato Pamelingan Pamekasan
3 days ago

Terungkap dari CCTV, Pemuda Sumenep Diduga Lakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
3 days ago



