Amankan Malam Tahun Baru, Polisi Tindak Tegas Pengendara yang Memakai Knalpot Brong
Ach. Mukrim - Wednesday, 31 December 2025 | 01:50 AM


=salsabilafm.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang mengerahkan ratusan personel gabungan untuk mengamankan malam pergantian tahun baru 2026, Selasa (31/12/2025). Polisi memastikan akan menindak tegas pengendara yang menggunakan knalpot brong serta melarang adanya pesta kembang api.
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, mengatakan, pihaknya telah memetakan titik keramaian yang diprediksi menjadi pusat massa, yakni Alun-Alun Trunojoyo. Untuk itu, penebalan personel dilakukan guna menjamin kondusivitas.
"Personel yang diturunkan sekitar 160 orang dari unsur kepolisian, dan akan dipertebal instansi samping sehingga total mencapai 250 personel," katanya.
Sigit memberikan peringatan keras kepada para pemuda dan masyarakat agar tidak menggunakan knalpot tidak standar (brong) saat merayakan malam tahun baru. Ia menegaskan, personel di lapangan telah diinstruksikan untuk melakukan penyitaan di tempat.
"Jangan mengubah knalpotnya. Jika ditemukan pelanggaran, kami lakukan penindakan tegas berupa penyitaan. Kendaraan yang disita baru bisa diurus hari Senin dengan syarat mengganti kembali ke knalpot standar," jelasnya.
Sigit mengimbau warga agar tidak euforia berlebihan dan tetap memperhatikan hak masyarakat lain. "Silakan merayakan, tapi tetap menjadi polisi bagi diri sendiri. Jaga keamanan diri dan barang bawaan di tempat keramaian," imbuhnya.
Terkait arus lalu lintas, Polres Sampang menyiapkan rekayasa situasional jika terjadi kepadatan yang diprediksi memuncak pada pukul 21.00 hingga 01.00 WIB malam ini.
"Apabila terjadi kemacetan, arus dari arah barat akan dialihkan menuju Jalan Jamaluddin (depan Mapolres Sampang). Sementara arus dari arah timur akan diarahkan melalui Jalan Wahid Hasyim," ungkapnya.
Sigit menegaskan, pesta kembang api dilarang sesuai instruksi pimpinan dan pemerintah daerah. Ia memastikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) akan dikerahkan untuk memantau pelanggaran terkait petasan atau kembang api.
"Untuk pesta kembang api tidak dibolehkan. Kalau ada pelanggaran, rekan-rekan dari Reskrim yang akan turun melakukan penindakan," pungkas Sigit. (Mukrim)
Next News

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
20 hours ago

Hilal Tak Terlihat di Sampang, Ketua PCNU: Tunggu Keputusan Sidang Isbat dan PBNU
a day ago

Gegara Main Petasan Kalengan, 2 Warga Sampang Alami Luka Bakar
a day ago

Ikuti Ponpes Al Karawi, Warga Desa di Sumenep Mulai Puasa Ramadan Hari Ini
a day ago

Tentukan Awal Ramadan, Lembaga Falakiyah PCNU Sampang Pantau Hilal di Pelabuhan Taddan
a day ago

Warung Makan di Bangkalan Buka Sore Hari Selama Ramadan
20 hours ago

Sore Ini, PCNU Bangkalan Akan Gelar Pemantauan Hilal
20 hours ago

Aklamasi, Kiai Muchlis Nasir Terpilih Jadi Ketua PCNU Pamekasan 2026-2031
2 days ago

Jam Kerja ASN Bangkalan Dipotong Selama Ramadan
2 days ago

Satgas MBG Sampang Pastikan SPPG Mandangin Tetap Jalan: Investor Sudah Ada
2 days ago





