Kamis, 12 Maret 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Mulai 18 Oktober 2026, Produk UMKM Tanpa Label Halal Dilarang Dijual di Sampang

Ach. Mukrim - Thursday, 12 March 2026 | 01:24 AM

Background
Mulai 18 Oktober 2026, Produk UMKM Tanpa Label Halal Dilarang Dijual di Sampang
UMKM Sampang (Mukrim/Salsa/)


salsabilafm.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur, memastikan bakal menjatuhkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikat halal setelah 18 Oktober 2026. Produk yang membandel terancam dilarang beredar di pasaran.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang, Zaiful Muqoddas, menyatakan kebijakan ini merujuk pada regulasi nasional yang wajib diimplementasikan di daerah.




"Setelah tanggal 18 Oktober 2026 ini akan diberlakukan sanksi, yakni pelarangan beredar bagi semua usaha PMKM yang belum bersertifikat halal," katanya, Rabu (11/3/2026).


Zaiful menjelaskan, sektor utama yang menjadi sasaran pengawasan adalah industri makanan, minuman, dan kosmetik. Ketiga sektor ini diwajibkan sudah tuntas melakukan sertifikasi sebelum tenggat waktu berakhir.


Meski demikian, lanjutnya, pemerintah memberikan pengecualian bagi produk yang memang mengandung bahan tidak halal. Namun, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang transparan kepada konsumen.




"Kalau tetap beredar tanpa sertifikat halal, maka harus mencantumkan tulisan 'non-halal' atau 'tidak halal', baru boleh beredar," tegasnya.


Dia menambahkan, sanksi administratif akan diterapkan tanpa pengecualian. Pemkab Sampang dipastikan akan menerjunkan tim pengawas untuk memantau kepatuhan pelaku usaha di lapangan. Dia juga menekankan tidak akan ada kompensasi berupa perpanjangan waktu setelah batas akhir yang telah ditetapkan secara nasional tersebut.




Saat ini, pihaknya mengklaim terus memasifkan sosialisasi kepada para pelaku UMKM dan IKM agar segera mengurus administrasi sertifikasi halal guna menghindari penarikan produk secara paksa di masa mendatang.


"Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar segera memenuhi kewajiban sebelum sanksi diberlakukan. Pelaku usaha diharapkan memahami konsekuensi hukum dari ketidakpatuhan ini," pungkasnya. (Mukrim)