Polres Sampang Ungkap 147 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sabu Capai 2 Kilogram
Syabilur Rosyad - Monday, 29 December 2025 | 07:32 AM


salsabilafm.com - Kepolisian Resor (Polres) Sampang mencatat pengungkapan 147 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode Januari hingga Desember 2025. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 124 kasus.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengatakan, dari ratusan kasus tersebut pihaknya menetapkan 174 tersangka, terdapat 171 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.
"Sepanjang tahun 2025, Polres Sampang berhasil mengungkap 147 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 174 orang. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sampang," katanya saat konferensi pers, Senin (29/12/2025).
Dari hasil pengungkapan tersebut, lanjut dia, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya sabu seberat 2.017,29 gram, ekstasi atau pil 2-CB sebanyak 215 butir, serta obat keras berbahaya (Okerbaya) sebanyak 6.276 butir.
"Barang bukti yang berhasil diamankan mengalami peningkatan signifikan, khususnya sabu-sabu yang mencapai lebih dari dua kilogram," jelasnya.
Hartono menambahkan, dari total perkara yang ditangani, 128 kasus telah dinyatakan lengkap (P21), 8 kasus masih tahap satu, dan 11 kasus masih dalam proses penyidikan. Selain itu, terdapat 18 tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba.
Berdasarkan lokasi kejadian, kasus
narkoba paling banyak terjadi di Kecamatan Sampang Kota dengan 47 TKP, disusul Ketapang 17 TKP, Camplong dan Robatal masing-masing 10 TKP.
"Peredaran narkoba hampir merata di seluruh kecamatan. Ini menjadi perhatian serius kami untuk meningkatkan patroli dan penindakan," tegasnya.
Sebanyak 144 tersangka, terang dia, berperan sebagai pengedar dan 30 tersangka sebagai pemakai. Sementara berdasarkan profesi, pelaku didominasi wiraswasta dan pekerja swasta. Rentang usia tersangka terbanyak berada pada usia 17 hingga 35 tahun.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.
"Polres Sampang tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," pungkas Hartono. (Syad)
Next News

Balap Lari di Bangkalan Diselidiki Polisi, Diduga Jadi Ajang Judi
12 hours ago

Usai Sasar Rumah Anggota Polri, Spesialis Curanmor di Sampang Diringkus
a day ago

Pria di Sumenep Ditemukan Tewas di Kamar, Polisi: Kondisinya Sudah Membusuk
4 days ago

Geng Motor di Bangkalan Berulah, Serang Warga di Jalan Raya
4 days ago

Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar Jelang Sahur di Jalan Raya Bangkalan
7 days ago

Pria di Bangkalan Ditemukan Tewas Tergantung di Atas Pohon
10 days ago

Tukang Keramik di Sampang Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Kipas Angin
11 days ago

Perempuan di Sampang Diduga Jadi Korban Pencurian Perhiasan, Kerugian Capai Rp20 Juta
12 days ago

Kejagung Beberkan Alasan Mutasi Kajari, Termasuk Sampang: Dari Profesionalisme hingga Konflik Kepentingan
15 days ago

Polisi Selidiki Penemuan Bayi di Sumenep
16 days ago





