Selasa, 30 Desember 2025
Salsabila FM
Kriminal

Polres Sampang Ungkap 147 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sabu Capai 2 Kilogram

Syabilur Rosyad - Monday, 29 December 2025 | 07:32 AM

Background
Polres Sampang Ungkap 147 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sabu Capai 2 Kilogram
Polres Sampang saat konferensi pers, Senin (29/12/2025) (Mukrim/Salsa/)

salsabilafm.com - Kepolisian Resor (Polres) Sampang mencatat pengungkapan 147 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode Januari hingga Desember 2025. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 124 kasus.


Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengatakan, dari ratusan kasus tersebut pihaknya menetapkan 174 tersangka, terdapat 171 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.


“Sepanjang tahun 2025, Polres Sampang berhasil mengungkap 147 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 174 orang. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sampang,” katanya saat konferensi pers, Senin (29/12/2025).


Dari hasil pengungkapan tersebut, lanjut dia, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya sabu seberat 2.017,29 gram, ekstasi atau pil 2-CB sebanyak 215 butir, serta obat keras berbahaya (Okerbaya) sebanyak 6.276 butir.


“Barang bukti yang berhasil diamankan mengalami peningkatan signifikan, khususnya sabu-sabu yang mencapai lebih dari dua kilogram,” jelasnya.


Hartono menambahkan, dari total perkara yang ditangani, 128 kasus telah dinyatakan lengkap (P21), 8 kasus masih tahap satu, dan 11 kasus masih dalam proses penyidikan. Selain itu, terdapat 18 tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba.


Berdasarkan lokasi kejadian, kasus 

narkoba paling banyak terjadi di Kecamatan Sampang Kota dengan 47 TKP, disusul Ketapang 17 TKP, Camplong dan Robatal masing-masing 10 TKP.


“Peredaran narkoba hampir merata di seluruh kecamatan. Ini menjadi perhatian serius kami untuk meningkatkan patroli dan penindakan,” tegasnya.


Sebanyak 144 tersangka, terang dia, berperan sebagai pengedar dan 30 tersangka sebagai pemakai. Sementara berdasarkan profesi, pelaku didominasi wiraswasta dan pekerja swasta. Rentang usia tersangka terbanyak berada pada usia 17 hingga 35 tahun.


Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.


“Polres Sampang tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas Hartono. (Syad)