Jumat, 13 Februari 2026
Salsabila FM
Kriminal

Polisi Selidiki Penemuan Bayi di Sumenep

Redaksi - Friday, 13 February 2026 | 01:00 AM

Background
Polisi Selidiki Penemuan Bayi di Sumenep
Bayi malang dirawat di RSUD Sumenep ( Istimewa/)

salsabilafm.com  - Polres Sumenep bergerak cepat menangani peristiwa penemuan seorang bayi perempuan di dalam rumah warga di Jalan Trunojoyo Gang IX, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 11 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.


Informasi awal diterima dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Sumenep Kota dengan mendatangi lokasi kejadian. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas kepolisian segera melakukan pengamanan, mencatat keterangan saksi, serta memastikan kondisi bayi yang ditemukan.


Dari hasil pemeriksaan awal, bayi perempuan ditemukan dalam kondisi mengalami luka pada lengan kanan serta luka robek di bagian leher. Untuk mendapatkan penanganan medis secepatnya, petugas kepolisian bersama warga membawa bayi tersebut ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep.


Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, pihaknya langsung mengambil langkah cepat dan terukur untuk menjamin keselamatan korban sekaligus mengungkap peristiwa tersebut.


"Begitu menerima laporan dari masyarakat, anggota kami langsung menuju TKP, mengamankan lokasi, mengumpulkan keterangan para saksi, dan membawa bayi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis," ujar Anang, Kamis (12/2/2026).


Anang mengatakan, saat ini penanganan perkara telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 


"Saat ini kasus sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Sumenep guna mengungkap secara jelas latar belakang dan fakta-fakta yang terjadi," ujarnya..


Terkait ibu kandung bayi yang berinisial P.W. (23), Kapolres menegaskan bahwa yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, P.W. masih menjalani perawatan medis di RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep sehingga belum bisa dimintai keterangan secara maksimal.


"Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Terduga ibu kandung masih menjalani perawatan medis, sehingga status hukumnya belum ditetapkan. Proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan prosedur hukum," terangnya. (*)