Petugas Gagalkan Penyelundupan 2.723 Ekor Burung di Pelabuhan Sumenep
Redaksi - Wednesday, 11 February 2026 | 07:33 AM


salsabilafm.com - Upaya penyelundupan ribuan satwa liar kembali terungkap di Jawa Timur. Sebanyak 2.723 ekor burung, yang didominasi jenis Madu Pengantin (Leptocoma sperata), berhasil digagalkan aparat saat hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Sumenep, Madura.
Kasus ini terungkap bermula saat Tim Resort Konservasi Wilayah (RKW) 06 Surabaya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim), bergerak ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Tanjung Perak, pada Jumat (6/2/2026), untuk menerima ribuan satwa hasil penegakan hukum Direktorat Polairud Polda Jawa Timur.
Kepala Seksi KSDA Wilayah III Surabaya, Sumpena, menjelaskan, ribuan burung tersebut diamankan saat akan dikirim dari Kalimantan menuju Surabaya, namun melalui jalur yang tidak lazim.
"Pengiriman ini bergeser dari pola penyelundupan sebelumnya yang biasanya langsung melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Kali ini pelaku memanfaatkan Pelabuhan Sumenep," ujar Sumpena dikutip di laman resmi ksdae.kehutanan, Rabu (11/2/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua orang terduga pelaku serta satu unit mobil Grand Max yang digunakan untuk mengangkut satwa dengan tujuan akhir Blitar.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, seluruh burung yang diselundupkan merupakan jenis Madu Pengantin. Dari total 2.723 ekor, sebanyak 2.431 ekor ditemukan dalam kondisi hidup, sementara 292 ekor lainnya mati akibat pengangkutan yang tidak layak. Burung-burung tersebut dikemas dalam 48 peti.
Dia menegaskan, meski burung Madu Pengantin tidak termasuk satwa dilindungi, namun tindakan tersebut tetap melanggar hukum.
"Pengangkutan satwa liar tanpa prosedur resmi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," tegasnya.
Untuk penanganan lebih lanjut, seluruh burung yang masih hidup segera dievakuasi ke Unit Penyelamatan Satwa (UPS) milik BBKSDA Jawa Timur guna mendapatkan perawatan dan penanganan sesuai standar kesejahteraan satwa.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik perdagangan dan penyelundupan satwa liar di Indonesia. Hal ini juga menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan jalur distribusi antarpulau, khususnya melalui pelabuhan kecil. (*)
Next News

Perempuan di Bangkalan Buang Bayi Baru Lahir di Bawah Pohon Mangga
7 hours ago

Diduga Terlibat Kasus Penyalahgunaan KTP, Oknum ASN Asal Sumenep Ditangkap Polisi
2 hours ago

MUI Sampang Minta Pelaku Rudapaksa Anak Dihukum Berat
2 days ago

Pelaku Pencabulan Anak di Sampang Diciduk Polisi
11 days ago

Kasus Narkotika Meningkat Selama Januari-Juni 2026, Polda Jatim Tangkap 4.061 Tersangka
16 days ago

Polis Ungkap Kasus Penggelapan Motor Honda Stylo di Sampang, Ternyata Digadaikan Rp12 Juta
17 days ago

Polisi Ringkus Maling Motor Honda CRF di Sampang
19 days ago

Pengedar Sabu di Pamekasan Ditangkap Polisi, 54,44 Gram Narkotika dan Rp10,4 Juta Disita
21 days ago

Maling Bobol Kafe di Bangkalan, Uang Tunai dan Tablet Raib
24 days ago

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penembakan di Robatal Sampang
a month ago




