Rabu, 11 Februari 2026
Salsabila FM
Kriminal

Petugas Gagalkan Penyelundupan 2.723 Ekor Burung di Pelabuhan Sumenep

Redaksi - Wednesday, 11 February 2026 | 07:33 AM

Background
Petugas Gagalkan Penyelundupan 2.723 Ekor Burung di Pelabuhan Sumenep
Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim), Direktorat Polairut dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Tanjung Perak, dan barang bukti burung yang disita. ( Istimewa/)

salsabilafm.com - Upaya penyelundupan ribuan satwa liar kembali terungkap di Jawa Timur. Sebanyak 2.723 ekor burung, yang didominasi jenis Madu Pengantin (Leptocoma sperata), berhasil digagalkan aparat saat hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Sumenep, Madura.


Kasus ini terungkap bermula saat Tim Resort Konservasi Wilayah (RKW) 06 Surabaya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim), bergerak ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Tanjung Perak, pada Jumat (6/2/2026), untuk menerima ribuan satwa hasil penegakan hukum Direktorat Polairud Polda Jawa Timur.


Kepala Seksi KSDA Wilayah III Surabaya, Sumpena, menjelaskan, ribuan burung tersebut diamankan saat akan dikirim dari Kalimantan menuju Surabaya, namun melalui jalur yang tidak lazim.


"Pengiriman ini bergeser dari pola penyelundupan sebelumnya yang biasanya langsung melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Kali ini pelaku memanfaatkan Pelabuhan Sumenep," ujar Sumpena dikutip di laman resmi ksdae.kehutanan, Rabu (11/2/2026).


Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua orang terduga pelaku serta satu unit mobil Grand Max yang digunakan untuk mengangkut satwa dengan tujuan akhir Blitar.


Hasil pemeriksaan menunjukkan, seluruh burung yang diselundupkan merupakan jenis Madu Pengantin. Dari total 2.723 ekor, sebanyak 2.431 ekor ditemukan dalam kondisi hidup, sementara 292 ekor lainnya mati akibat pengangkutan yang tidak layak. Burung-burung tersebut dikemas dalam 48 peti.


Dia menegaskan, meski burung Madu Pengantin tidak termasuk satwa dilindungi, namun tindakan tersebut tetap melanggar hukum.


"Pengangkutan satwa liar tanpa prosedur resmi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," tegasnya.


Untuk penanganan lebih lanjut, seluruh burung yang masih hidup segera dievakuasi ke Unit Penyelamatan Satwa (UPS) milik BBKSDA Jawa Timur guna mendapatkan perawatan dan penanganan sesuai standar kesejahteraan satwa.


Kasus ini menambah daftar panjang praktik perdagangan dan penyelundupan satwa liar di Indonesia. Hal ini juga menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan jalur distribusi antarpulau, khususnya melalui pelabuhan kecil. (*)