Petugas Gagalkan Penyelundupan 2.723 Ekor Burung di Pelabuhan Sumenep
Redaksi - Wednesday, 11 February 2026 | 07:33 AM


salsabilafm.com - Upaya penyelundupan ribuan satwa liar kembali terungkap di Jawa Timur. Sebanyak 2.723 ekor burung, yang didominasi jenis Madu Pengantin (Leptocoma sperata), berhasil digagalkan aparat saat hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Sumenep, Madura.
Kasus ini terungkap bermula saat Tim Resort Konservasi Wilayah (RKW) 06 Surabaya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim), bergerak ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Tanjung Perak, pada Jumat (6/2/2026), untuk menerima ribuan satwa hasil penegakan hukum Direktorat Polairud Polda Jawa Timur.
Kepala Seksi KSDA Wilayah III Surabaya, Sumpena, menjelaskan, ribuan burung tersebut diamankan saat akan dikirim dari Kalimantan menuju Surabaya, namun melalui jalur yang tidak lazim.
"Pengiriman ini bergeser dari pola penyelundupan sebelumnya yang biasanya langsung melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Kali ini pelaku memanfaatkan Pelabuhan Sumenep," ujar Sumpena dikutip di laman resmi ksdae.kehutanan, Rabu (11/2/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua orang terduga pelaku serta satu unit mobil Grand Max yang digunakan untuk mengangkut satwa dengan tujuan akhir Blitar.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, seluruh burung yang diselundupkan merupakan jenis Madu Pengantin. Dari total 2.723 ekor, sebanyak 2.431 ekor ditemukan dalam kondisi hidup, sementara 292 ekor lainnya mati akibat pengangkutan yang tidak layak. Burung-burung tersebut dikemas dalam 48 peti.
Dia menegaskan, meski burung Madu Pengantin tidak termasuk satwa dilindungi, namun tindakan tersebut tetap melanggar hukum.
"Pengangkutan satwa liar tanpa prosedur resmi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," tegasnya.
Untuk penanganan lebih lanjut, seluruh burung yang masih hidup segera dievakuasi ke Unit Penyelamatan Satwa (UPS) milik BBKSDA Jawa Timur guna mendapatkan perawatan dan penanganan sesuai standar kesejahteraan satwa.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik perdagangan dan penyelundupan satwa liar di Indonesia. Hal ini juga menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan jalur distribusi antarpulau, khususnya melalui pelabuhan kecil. (*)
Next News

Maling Bobol Kafe di Bangkalan, Uang Tunai dan Tablet Raib
2 days ago

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penembakan di Robatal Sampang
4 days ago

Kejagung Jadwalkan Periksa Sony Sonjaya Terkait Permohonan JC Kasus Korupsi MBG
6 days ago

Nekat Jual 62 Gram Sabu demi Susu Anak, Ibu di Bangkalan Diringkus Polisi
6 days ago

Terduga Penembak di Robatal Kabur, Polisi Amankan Mobil Diduga Milik Istri Pelaku
6 days ago

Perempuan Asal Pamekasan Diamankan Polisi, Diduga Curi Uang Rp4 Juta
6 days ago

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Camplong, Pria Asal Pamekasan Diamankan
6 days ago

Kedapatan Simpan Sabu, Warga Sumenep Dibekuk Polisi
8 days ago

Motif Ibu Kandung Buang Bayi di Sampang: Malu Karena Hasil Hubungan Gelap
10 days ago

Aksi Cosplay Pocong Curi Motor di Bangkalan Viral di Medsos, Pelaku 3 Pelajar SMP
10 days ago





