Senin, 9 Februari 2026
Salsabila FM
Kriminal

Pasutri di Bangkalan Digerebek Polisi, Diduga Edarkan Sabu

Redaksi - Monday, 09 February 2026 | 09:59 AM

Background
Pasutri di Bangkalan Digerebek Polisi, Diduga Edarkan Sabu
Sepasang suami istri (pasutri) di Kabupaten Bangkalan. ( Istimewa/)

salsabilafm.com - Sepasang suami istri (pasutri) di Kabupaten Bangkalan harus berurusan dengan hukum setelah rumah yang mereka tempati digerebek polisi.


Keduanya diduga kompak mengedarkan narkotika jenis sabu dan diamankan saat berada di dalam rumah yang disebut kerap dijadikan lokasi transaksi sekaligus pesta narkoba.


Penggerebekan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Duwak Buter, Kecamatan Kwanyar.


Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MFH (30) dan JA (36), yang diketahui merupakan pasangan suami istri.


Kasat Narkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai rumah pasutri itu sering didatangi orang-orang tak dikenal, dan diduga menjadi tempat transaksi sabu.


"Berawal dari laporan warga, anggota melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinyatakan valid, petugas langsung melakukan penggerebekan," ujarnya, Sabtu (7/2/2026).


Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu yang disimpan dalam sebuah kotak. Sabu tersebut masing-masing memiliki berat kotor 0,28 gram, 0,26 gram, 0,14 gram, dan 0,12 gram.


Petugas juga menyita dua unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam peredaran narkoba.


"Barang bukti sabu dan alat komunikasi kami amankan dari dalam rumah. Lokasi ini diduga tidak hanya sebagai tempat transaksi, tetapi juga digunakan untuk konsumsi," tegas Kiswoyo. 


Usai penggerebekan, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Bangkalan. Keduanya akan menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.


Polisi kini masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.


Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara berat. (*)