Selasa, 24 Februari 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

3 Bulan Listrik di Pulau Mandangin Tidak Normal, LPBH NU: Kami Akan Gugat ke Pengadilan

Redaksi - Tuesday, 24 February 2026 | 11:39 AM

Background
3 Bulan Listrik di Pulau Mandangin Tidak Normal, LPBH NU: Kami Akan Gugat ke Pengadilan
Kantor PLTD Desa Pulau Mandangin Kecamatan/Kabupaten Sampang. (Alimuddin untuk salsabilafm/)

salsabilafm.com - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBHNU) Sampang soroti padamnya listrik di Desa Pulau Mandangin, Kecamatan Sampang yang mati hampir tiga bulan. LPBH NU Sampang menilai padamnya listrik di kepulauan itu dianggap tidak wajar lantaran berbulan-bulan tak ada kepastian. 


Ketua LPBH NU Sampang, Lukman Hakim mengatakan, padamnya listrik dalam kurun waktu yang cukup lama itu jelas melanggar ketentuan UU Ketenagalistrikan dan UU perlindungan hak konsumen. 


"Jika dalam kurun waktu 3x24 jam tidak normal, kami akan mengajukan gugatan ke pengadilan sebagai perbuatan melanggar hukum, karena merugikan hak konsumen pelanggan," tegasnya. 


Sebelumnya, Manager PLN ULP Sampang Redi menyampaikan, sebagai upaya penguatan pasokan listrik di Pulau Mandangin, PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sampang berupaya semaksimal mungkin memastikan layanan kepada pelanggan berjalan dengan lancar. 


"Atas ketidaknyamanan yang terjadi, kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang terdampak akibat kegiatan ini," kata Redi. 


Menurut Redi, saat ini PLN melakukan skema pengaturan operasional sistem, saat peralatan pembangkit sedang berada dalam proses penanganan.


"Mohon doa dan dukungan penuh dari stakeholder agar proses ini berjalan lancar, sehingga pasokan listrik semakin andal untuk masyarakat Pulau Mandangin," tegasnya.


Selain itu, PLN juga terus berkoordinasi dengan mitra teknis serta menyiapkan dukungan tambahan, agar kapasitas layanan dapat semakin meningkat.


"Untuk pola operasinya masi diperukan pengaturan, upaya kami inginnya segera selesai dan ramadan ini semoga bisa," tutupnya. (Alimuddin)