Pemkab Sambut Kedatangan Valen DA7, MUI Pamekasan Berikan 11 Rekomendasi
Redaksi - Tuesday, 30 December 2025 | 07:56 AM


salsabilafm.com - Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman akhirnya bersuara soal rencana penyambutan kepulangan Valen runner-up Dangdut Academy 7 (Da7) ke Pamekasan pada 1 Januari 2026 mendatang.
Kholilurrahman menegaskan, pemerintah daerah tidak melarang penyambutan tersebut, namun meminta seluruh pihak mematuhi kesepakatan bersama para ulama dan tokoh.
Menurutnya, penyambutan yang tidak terkontrol justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Sebabnya, pemerintah daerah memilih ikut mengatur agar kegiatan tersebut berjalan tertib dan tidak menimbulkan gesekan.
"Sebenarnya kalau kami melepas itu lebih enak, tidak ada gesekan dengan masyarakat, ormas, tokoh dan ulama. Tapi ketika dilepas lalu dirangkul orang lain pihak umum dan ternyata ada konser, itu justru makin sulit," ujarnya, Senin (29/12/25).
Dia menyampaikan, Valen telah mengkonfirmasi kepulangannya ke Pamekasan pada 1 Januari. Menyikapi hal tersebut, dia mengaku telah berkomunikasi langsung dengan para ulama, termasuk perwakilan FPI, guna memastikan penyambutan tetap sesuai nilai keagamaan dan kearifan lokal.
"Intinya satu, selama tidak menabrak 11 poin kesepakatan MUI, penyambutan diperbolehkan. Dari 11 poin itu ada yang tegas, misalnya tidak boleh ada penyanyi wanita dewasa yang tampil berlebihan," tegasnya.
Terkait lokasi, Bupati menyebut stadion atau halaman terbuka lebih memungkinkan dibandingkan Arek Lancor. Selain keterbatasan parkir, lokasi tersebut dinilai terlalu dekat dengan Masjid Agung dan berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
Pihaknya juga meminta masyarakat menyambut Valen dengan tertib dan tidak larut dalam euforia. Konsep acara, kata dia, akan diatur agar bernuansa religius dan berkarakter Madura.
"Nanti bisa ada yel-yel secukupnya, lalu diarahkan duduk sesuai kelompok. Pembukaan bisa dengan Al-Fatihah, pembacaan Al-Qur'an, sambutan. Kalau ada permintaan Valen bernyanyi, silakan, tapi lagunya yang menyentuh jiwa," tambahnya.
Namun demikian, Kholilurrahman menyatakan seluruh konsep tersebut masih akan dibahas dalam rapat lanjutan. Yang terpenting, kata dia, penyambutan Valen harus menjadi momentum kebanggaan daerah tanpa mengorbankan ketertiban sosial.
"Silakan datang, silakan menyambut, tapi tetap dengan kearifan lokal Pamekasan. Jangan euforia berlebihan," tegasnya.
Terpisah, Wakil Bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, K Mohammad Haidar Dardiri menyampaikan, 11 rekomendasi tersebut sudah disepakati, tanpa adanya perubahan.
"Sudah, semua sepakat, tanpa adanya perubahan," katanya, usai pertemuan di Rumah Dinas Bupati, Senin (29/12/2025) sore.
Menurut kiai Haidar, hasil pertemuan juga disepakati kedatangan Valen saat tampil tidak memakai alat musik hanya elekton, dan lagu sudah ditentukan tiga.
"Tidak pakai alat musik, hanya elekton saja, lagunya sudah dipilihkan ada tiga lagu milik Rhoma Irama. Pertama, Baca. Kedua, Bersatulah. Ketiga, Sebujur bangkai," tambahnya.
"Hanya Valen yang menyanyikan lagu tersebut, dan tidak ada penyanyi lagi selain Valen," sambungnya.
Berikut 11 rekomendasi Fatwa/Tausiyah MUI Nomor 01/Fatwa/MUI/PMK/2006 Tentang Tatacara Pentas Hiburan:
1. Hiburan siang hari tidak sampai mengabaikan waktu salat.
2. Hiburan malam hari tidak sampai mengabaikan waktu salat, dan maksimal sampai jam 22:00 Wib.
3. Penonton laki-laki dan perempuan dipisah.
4. Hiburan bersifat mendidik dan edukatif.
5. Alat musik harus tenang, tidak hingar bingar, tidak bersifat hura-hura.
6. Lirik/syair lagu harus sopan, tidak bersifat kesyirikan, kemaksiatan dan fitnah.
7. Penyanyi harus berpakaian sopan dan menutup aurat.
8. Penyanyi perempuan dewasa hanya bisa ditonton oleh penonton perempuan.
9. Penyanyi perempuan untuk umum tidak melebihi dari 12 tahun.
10. Gerak tubuh dan tarian tidak membangkitkan nafsu birahi penonton.
11. Pentas hiburan tidak dijadikan kemaksiatan, perjudian, mabuk-mabukan, perzinaan, dan sebagainya. (*)
Next News

Tepis Stigma Pesantren Ketinggalan Zaman, Nurul Huda: Kualitasnya Setara Sekolah Unggulan
7 hours ago

Puluhan Warga Sampang Laporkan Dugaan Investasi Bodong, Kerugian Ditaksir Rp23 Miliar
7 hours ago

Bapanas RI dan Satgas Pangan Polres Sampang Cek Stok Beras Bulog dan Minyak Kita
7 hours ago

Pemkab Sumenep Bolehkan Pedagang Berjualan Siang Hari Selama Ramadan
9 hours ago

H-1 Ramadan, Warga Pulau Mandangin Keluhkan Pemadaman Listrik Bergilir
9 hours ago

Disdik Sampang Lobi Pusat, Minta Dana BOS Bisa Dipakai Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
9 hours ago

Terekam CCTV, Pria di Bangkalan Bobol Toko untuk Curi Rokok
10 hours ago

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
a day ago

Hilal Tak Terlihat di Sampang, Ketua PCNU: Tunggu Keputusan Sidang Isbat dan PBNU
a day ago

Gegara Main Petasan Kalengan, 2 Warga Sampang Alami Luka Bakar
a day ago





