Selasa, 2 Juni 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Aturan PPh Final Baru Diberlakukan, Ini Daftar Profesi yang Tak Bisa Gunakan Tarif UMKM 0,5 Persen Lagi

Redaksi - Tuesday, 02 June 2026 | 11:02 AM

Background
Aturan PPh Final Baru Diberlakukan, Ini Daftar Profesi yang Tak Bisa Gunakan Tarif UMKM 0,5 Persen Lagi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok. Kemenkeu/)

salsabilafm.com,- Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.


Salah satu perubahan penting dalam beleid tersebut adalah penggabungan omzet keluarga dan perseroan perorangan tertentu sebagai dasar perhitungan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun untuk mendapatkan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen.


Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah praktik pemecahan usaha yang dilakukan sebagian wajib pajak agar tetap dapat menikmati tarif pajak UMKM.




Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pernah mengungkapkan adanya temuan pelaku usaha yang membagi usahanya menjadi beberapa entitas agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.


"Jadi saya sudah dengar juga, yang sudah sampai Rp4,8 miliar dia pecah jadi dua UMKM segala macam," ujar Purbaya dalam diskusi daring bersama media massa.




Sejumlah Profesi Tak Lagi Bisa Gunakan PPh Final UMKM


Dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah juga menegaskan bahwa penghasilan dari jasa yang berkaitan dengan pekerjaan bebas tidak lagi memperoleh fasilitas PPh Final UMKM.


Beberapa profesi yang masuk kategori pekerjaan bebas antara lain:




Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis.

Penyanyi, musisi, pembawa acara, pelawak, bintang film, bintang iklan, sutradara, kru film, model, penari, pelukis, pemahat, hingga kreator konten digital seperti influencer, selebgram, blogger, dan vlogger.

Atlet atau olahragawan.

Pengajar, pelatih, penyuluh, moderator, dan profesi sejenis.



Penulis, peneliti, penerjemah.

Agen iklan.

Pengawas atau pengelola proyek.

Perantara pencari pelanggan.

Agen asuransi.




Distributor perusahaan pemasaran berjenjang dan kegiatan sejenis.

Dengan perubahan tersebut, para pelaku profesi di atas wajib menggunakan mekanisme umum Pajak Penghasilan dan tidak lagi dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM.


Perseroan Perorangan Ikut Dihitung




Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi.


Dalam aturan baru disebutkan bahwa perseroan perorangan yang bergerak pada bidang jasa profesi atau pekerjaan bebas tidak berhak menggunakan fasilitas PPh Final UMKM.




Selain itu, perhitungan omzet untuk menentukan batas Rp4,8 miliar kini mencakup total peredaran bruto dari wajib pajak pribadi beserta seluruh perseroan perorangan yang didirikannya.


Tak hanya itu, pemerintah juga mengatur penggabungan omzet suami dan istri dalam kondisi tertentu, termasuk omzet dari perseroan perorangan yang dimiliki masing-masing pihak. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik pemecahan usaha dalam lingkup keluarga demi mempertahankan status UMKM.


Tarif 0,5 Persen Tetap Berlaku




Meski terdapat sejumlah perubahan, pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan dan memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.


Pemerintah juga memberikan masa transisi bagi wajib pajak yang masih memenuhi kriteria untuk tetap menggunakan fasilitas tersebut hingga Tahun Pajak 2026. (*)