Dinilai Belum Layak, Lapangan Karapan Sapi Sampang Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Presiden
Ach. Mukrim - Friday, 05 June 2026 | 07:40 AM


salsabilafm.com - Kabupaten Sampang dipastikan tidak menjadi tuan rumah ajang karapan sapi bertajuk Piala Presiden tahun ini. Penyebabnya, lapangan karapan sapi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat yang berada di Kelurahan Karang Dalem dinilai belum memenuhi standar penyelenggaraan.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang, Marnilem, menjelaskan, lapangan karapan sapi milik pemerintah tersebut berlokasi di Kampung Kaseneh, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang. Saat ini, lapangan tersebut masih dalam proses pengembangan dan perluasan.
Meski demikian, menurut Marnilem, kondisi lapangan belum memungkinkan untuk digunakan sebagai lokasi penyelenggaraan karapan sapi tingkat Piala Presiden.
"Untuk kegiatan karapan sapi tingkat Piala Presiden tidak memungkinkan diselenggarakan di lapangan tersebut," katanya, Jum'at (5/6/2026).
Dia mengungkapkan, salah satu kendala utama adalah panjang lintasan yang belum memenuhi standar. Idealnya, lintasan karapan sapi memiliki panjang 250 meter, sedangkan lintasan yang dikelola Pemkab Sampang saat ini hanya sepanjang 230 meter.
"Jadi, belum layak menjadi tuan rumah," ungkapnya.
Dia menjelaskan, Pemkab Sampang sebenarnya telah menyiapkan rencana penambahan panjang lintasan. Namun, selain persoalan lintasan, masih terdapat sejumlah fasilitas pendukung yang perlu dibenahi, seperti area parkir bagi pengunjung dan tempat duduk khusus untuk tamu undangan VIP.
"Tempat parkir kendaraan pengunjung dan tempat duduk untuk undangan VIP juga perlu disiapkan," jelas Marnilem.
Dia memaparkan, meski memiliki keinginan untuk menjadi tuan rumah ajang bergengsi tersebut, Pemkab Sampang menghadapi keterbatasan karena penyelenggaraan harus dilakukan di atas lahan milik pemerintah.
Sementara itu, lapangan karapan sapi milik swasta yang dinilai lebih memadai berada di Kecamatan Pangarengan dan Ketapang. Namun, lokasi tersebut tidak dapat digunakan karena tidak memenuhi persyaratan kepemilikan lahan.
"Jika menggunakan lapangan milik swasta memang ada di Kecamatan Pangarengan dan Ketapang, tetapi persyaratannya harus berada di tanah milik pemerintah," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Permintaan Naik, Pemkab Bangkalan Genjot Budidaya Lele untuk Program MBG
8 hours ago

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ratusan Pohon Ditanam di SGMRP Pamekasan
8 hours ago

84 Siswa SMA di Bangkalan Keracunan MBG, 12 Masih Dirawat di Puskesmas
8 hours ago

Polisi Tegaskan Kasus Tindak Pidana Seksual Tidak Bisa Dimediasi dan Dihentikan
8 hours ago

Lantik Direktur Baru, Bupati Sampang: RSMZ Harus Jadi Rumah Sakit Kebanggaan
9 hours ago

Operasi Patuh Semeru 2026 di Sumenep, 7 Pelanggaran Jadi Prioritas
9 hours ago

Kemenhaj Sumenep Imbau Konvoi Penjemputan Jemaah Haji Tidak Dilakukan Berlebihan
9 hours ago

SPMB 2026 di Sumenep, KPK Sebut Jalur Prestasi dan Domisili Rawan Dimanipulasi
9 hours ago

FIFA Larang Penonton Bawa Botol Air ke Stadion Piala Dunia 2026
9 hours ago

KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Sistemik di Ditjen Imigrasi, 8 Pejabat Ditetapkan Tersangka
9 hours ago





