Dinilai Belum Layak, Lapangan Karapan Sapi Sampang Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Presiden
Ach. Mukrim - Friday, 05 June 2026 | 07:40 AM


salsabilafm.com - Kabupaten Sampang dipastikan tidak menjadi tuan rumah ajang karapan sapi bertajuk Piala Presiden tahun ini. Penyebabnya, lapangan karapan sapi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat yang berada di Kelurahan Karang Dalem dinilai belum memenuhi standar penyelenggaraan.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang, Marnilem, menjelaskan, lapangan karapan sapi milik pemerintah tersebut berlokasi di Kampung Kaseneh, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang. Saat ini, lapangan tersebut masih dalam proses pengembangan dan perluasan.
Meski demikian, menurut Marnilem, kondisi lapangan belum memungkinkan untuk digunakan sebagai lokasi penyelenggaraan karapan sapi tingkat Piala Presiden.
"Untuk kegiatan karapan sapi tingkat Piala Presiden tidak memungkinkan diselenggarakan di lapangan tersebut," katanya, Jum'at (5/6/2026).
Dia mengungkapkan, salah satu kendala utama adalah panjang lintasan yang belum memenuhi standar. Idealnya, lintasan karapan sapi memiliki panjang 250 meter, sedangkan lintasan yang dikelola Pemkab Sampang saat ini hanya sepanjang 230 meter.
"Jadi, belum layak menjadi tuan rumah," ungkapnya.
Dia menjelaskan, Pemkab Sampang sebenarnya telah menyiapkan rencana penambahan panjang lintasan. Namun, selain persoalan lintasan, masih terdapat sejumlah fasilitas pendukung yang perlu dibenahi, seperti area parkir bagi pengunjung dan tempat duduk khusus untuk tamu undangan VIP.
"Tempat parkir kendaraan pengunjung dan tempat duduk untuk undangan VIP juga perlu disiapkan," jelas Marnilem.
Dia memaparkan, meski memiliki keinginan untuk menjadi tuan rumah ajang bergengsi tersebut, Pemkab Sampang menghadapi keterbatasan karena penyelenggaraan harus dilakukan di atas lahan milik pemerintah.
Sementara itu, lapangan karapan sapi milik swasta yang dinilai lebih memadai berada di Kecamatan Pangarengan dan Ketapang. Namun, lokasi tersebut tidak dapat digunakan karena tidak memenuhi persyaratan kepemilikan lahan.
"Jika menggunakan lapangan milik swasta memang ada di Kecamatan Pangarengan dan Ketapang, tetapi persyaratannya harus berada di tanah milik pemerintah," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Tidak Bayar saat Belanja di Toko Kelontong
19 hours ago

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sumenep, Barang Bukti 0,62 Gram
19 hours ago

Sumur Bor Keluar Gas, ESDA Sumenep ke Lokasi Ambil Sampel Air
19 hours ago

8.187 KPM di Bangkalan Terindikasi Judi Online, 445 Ajukan Sanggah untuk Reaktivasi
19 hours ago

Prabowo Sebut Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Pengangkatan Guru
19 hours ago

Prabowo Sebut Kebocoran Ekspor Indonesia Capai Rp15.000 Triliun
19 hours ago

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi
20 hours ago

Nenek Hilang di Sampang Akhirnya Ditemukan Meninggal
20 hours ago

Prabowo Soroti Birokrat yang Disebut sebagai Deep State
20 hours ago

Alokasi Pupuk Bersubsidi 2026 di Sampang Meningkat
2 days ago





