Dinilai Belum Layak, Lapangan Karapan Sapi Sampang Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Presiden
Ach. Mukrim - Friday, 05 June 2026 | 07:40 AM


salsabilafm.com - Kabupaten Sampang dipastikan tidak menjadi tuan rumah ajang karapan sapi bertajuk Piala Presiden tahun ini. Penyebabnya, lapangan karapan sapi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat yang berada di Kelurahan Karang Dalem dinilai belum memenuhi standar penyelenggaraan.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang, Marnilem, menjelaskan, lapangan karapan sapi milik pemerintah tersebut berlokasi di Kampung Kaseneh, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang. Saat ini, lapangan tersebut masih dalam proses pengembangan dan perluasan.
Meski demikian, menurut Marnilem, kondisi lapangan belum memungkinkan untuk digunakan sebagai lokasi penyelenggaraan karapan sapi tingkat Piala Presiden.
"Untuk kegiatan karapan sapi tingkat Piala Presiden tidak memungkinkan diselenggarakan di lapangan tersebut," katanya, Jum'at (5/6/2026).
Dia mengungkapkan, salah satu kendala utama adalah panjang lintasan yang belum memenuhi standar. Idealnya, lintasan karapan sapi memiliki panjang 250 meter, sedangkan lintasan yang dikelola Pemkab Sampang saat ini hanya sepanjang 230 meter.
"Jadi, belum layak menjadi tuan rumah," ungkapnya.
Dia menjelaskan, Pemkab Sampang sebenarnya telah menyiapkan rencana penambahan panjang lintasan. Namun, selain persoalan lintasan, masih terdapat sejumlah fasilitas pendukung yang perlu dibenahi, seperti area parkir bagi pengunjung dan tempat duduk khusus untuk tamu undangan VIP.
"Tempat parkir kendaraan pengunjung dan tempat duduk untuk undangan VIP juga perlu disiapkan," jelas Marnilem.
Dia memaparkan, meski memiliki keinginan untuk menjadi tuan rumah ajang bergengsi tersebut, Pemkab Sampang menghadapi keterbatasan karena penyelenggaraan harus dilakukan di atas lahan milik pemerintah.
Sementara itu, lapangan karapan sapi milik swasta yang dinilai lebih memadai berada di Kecamatan Pangarengan dan Ketapang. Namun, lokasi tersebut tidak dapat digunakan karena tidak memenuhi persyaratan kepemilikan lahan.
"Jika menggunakan lapangan milik swasta memang ada di Kecamatan Pangarengan dan Ketapang, tetapi persyaratannya harus berada di tanah milik pemerintah," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Ponpes Assirojiyyah Kajuk Sampang Kembali Latih Santri Tangguh Bencana
a day ago

Ribuan Warga Pulau Pagerungan Kecil Sumenep Segera Nikmati Listrik
a day ago

Nelayan Pamekasan Dilaporkan Hilang, Tim Gabungan Lakukan Pencarian
a day ago

Ari Adriansyah Sampang Lolos Top 42 D'Academy 8, Dapat 3 SO dari Juri
a day ago

Ormas Gaib Desak PLN Benahi Tiang Miring dan Tegangan Turun
a day ago

MUI Sampang Minta DPRD Dukung RUU Pidana LGBT Masuk Prolegnas
a day ago

Marak Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, MUI Sampang: Fenomena Gunung Es
a day ago

Pengawasan Program MBG di Sampang Diperketat, Wabup: Penindakan Kewenangan BGN Pusat
a day ago

PCNU Sampang Salurkan Air Bersih ke 4 Desa Terdampak Kekeringan di Karang Penang
a day ago

PCNU Sampang Gelar Silaturahim dan Istighotsah Sambut Muktamar NU ke-35
a day ago




