Dinilai Belum Layak, Lapangan Karapan Sapi Sampang Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Presiden
Ach. Mukrim - Friday, 05 June 2026 | 07:40 AM


salsabilafm.com - Kabupaten Sampang dipastikan tidak menjadi tuan rumah ajang karapan sapi bertajuk Piala Presiden tahun ini. Penyebabnya, lapangan karapan sapi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat yang berada di Kelurahan Karang Dalem dinilai belum memenuhi standar penyelenggaraan.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang, Marnilem, menjelaskan, lapangan karapan sapi milik pemerintah tersebut berlokasi di Kampung Kaseneh, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang. Saat ini, lapangan tersebut masih dalam proses pengembangan dan perluasan.
Meski demikian, menurut Marnilem, kondisi lapangan belum memungkinkan untuk digunakan sebagai lokasi penyelenggaraan karapan sapi tingkat Piala Presiden.
"Untuk kegiatan karapan sapi tingkat Piala Presiden tidak memungkinkan diselenggarakan di lapangan tersebut," katanya, Jum'at (5/6/2026).
Dia mengungkapkan, salah satu kendala utama adalah panjang lintasan yang belum memenuhi standar. Idealnya, lintasan karapan sapi memiliki panjang 250 meter, sedangkan lintasan yang dikelola Pemkab Sampang saat ini hanya sepanjang 230 meter.
"Jadi, belum layak menjadi tuan rumah," ungkapnya.
Dia menjelaskan, Pemkab Sampang sebenarnya telah menyiapkan rencana penambahan panjang lintasan. Namun, selain persoalan lintasan, masih terdapat sejumlah fasilitas pendukung yang perlu dibenahi, seperti area parkir bagi pengunjung dan tempat duduk khusus untuk tamu undangan VIP.
"Tempat parkir kendaraan pengunjung dan tempat duduk untuk undangan VIP juga perlu disiapkan," jelas Marnilem.
Dia memaparkan, meski memiliki keinginan untuk menjadi tuan rumah ajang bergengsi tersebut, Pemkab Sampang menghadapi keterbatasan karena penyelenggaraan harus dilakukan di atas lahan milik pemerintah.
Sementara itu, lapangan karapan sapi milik swasta yang dinilai lebih memadai berada di Kecamatan Pangarengan dan Ketapang. Namun, lokasi tersebut tidak dapat digunakan karena tidak memenuhi persyaratan kepemilikan lahan.
"Jika menggunakan lapangan milik swasta memang ada di Kecamatan Pangarengan dan Ketapang, tetapi persyaratannya harus berada di tanah milik pemerintah," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Update Harga BBM Pertamina, Cek Pertamax hingga Pertalite Hari Ini
15 hours ago

Dishub Sampang Targetkan Proyek PJU Pokir DPRD Rp15 Miliar Dikerjakan Awal Agustus
15 hours ago

Polisi Tangkap Oknum Dokter IGD RSUD Sampang dan Juru Parkir, Diduga Konsumsi Sabu
16 hours ago

Kemenhaj Bangkalan Mulai Verifikasi Ratusan Calon Jamaah Haji 2027
16 hours ago

HAN 2026, Disdik Sampang Dorong Penguatan Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak
16 hours ago

Proyeksi Anggaran Pilkades Serentak 2027 Sampang Capai Rp24,3 Miliar
16 hours ago

Kemenag Sampang Dukung Edukasi Pencegahan Budaya LGBTQ Masuk Kurikulum Sekolah
16 hours ago

Musala Milik Lansia di Pamekasan Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp20 Juta
20 hours ago

Pemotor di Pamekasan Alami Luka-Luka, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
20 hours ago

19 Desa di Bangkalan Terdampak Kekeringan, Warga Bergantung Bantuan Air Bersih dari Pemerintah
2 days ago





