Kamis, 23 Juli 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Kemenag Sampang Dukung Edukasi Pencegahan Budaya LGBTQ Masuk Kurikulum Sekolah

Ach. Mukrim - Thursday, 23 July 2026 | 05:46 AM

Background
Kemenag Sampang Dukung Edukasi Pencegahan Budaya LGBTQ Masuk Kurikulum Sekolah
Kantor Kemenag Sampang (Mukrim/Salsa/)

salsabilafm.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kemenag Pusat yang akan memasukkan materi edukasi pencegahan budaya LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah dan madrasah. Kebijakan strategis ini ditargetkan mulai berjalan serentak pada tahun ajaran 2026/2027 mendatang.


Plt. Kepala Kantor Kemenag Sampang, Abdul Wafi mengatakan, langkah kelembagaan ini menjadi tameng krusial untuk membentengi moralitas generasi muda, khususnya di wilayah Madura yang kental dengan kultur religius.


"Kami di daerah siap mengawal dan menyukseskan program ini," katanya, Kamis (23/7/2026).




Menurutnya, Sampang dikenal sebagai wilayah yang menjunjung tinggi nilai-nilai kepesantrenan. Hadirnya edukasi pencegahan ini dipastikan akan memperkuat akhlak anak didik di sekolah dari penetrasi budaya luar yang tidak sesuai dengan falsafah bangsa. 


Wafi menambahkan, kebijakan ini tidak akan menambah beban belajar siswa karena mekanismenya berupa insersi atau penyisipan. Artinya, materi pencegahan tidak berdiri sendiri sebagai mata pelajaran (mapel) baru, melainkan dilekatkan pada rumpun mapel yang sudah ada, seperti Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Akidah Akhlak.




Sesuai arahan pusat, penyampaian materi ini juga akan dirancang secara berjenjang guna menyesuaikan dengan psikologi perkembangan anak. Ditingkat MI/SD mulai diberikan untuk siswa kelas 4, 5, dan 6.


"Sedangkan di tingkat lanjutan dilanjutkan pada jenjang MTs/SMP dan MA/SMA," imbuhnya. 


Lebih lanjut, Wafi menggarisbawahi bahwa fokus utama dari muatan kurikulum ini adalah membendung penyebaran budayanya, bukan melakukan tindakan diskriminasi secara personal terhadap individu.




"Pendekatan yang diambil akan mengedepankan metode edukatif dan persuasif. Kami akan melibatkan guru agama serta pengasuh pondok pesantren sebagai garda terdepan untuk menyampaikan materi ini secara bijak," lanjutnya. 


Menurut dia, kebijakan nasional ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Dalam regulasi tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan dan ketahanan moral negara.




Sebagai langkah awal di daerah, Kemenag Sampang menjadwalkan agenda koordinasi dan sosialisasi bersama jajaran kepala madrasah, pengawas sekolah, serta forum komunikasi pondok pesantren se-Kabupaten Sampang. 


"Hal ini dilakukan untuk menyamakan persepsi dan mematangkan kesiapan teknis para tenaga pendidik sebelum kurikulum resmi diterapkan," pungkasnya. (Mukrim)