Jumat, 5 Juni 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Polisi Tegaskan Kasus Tindak Pidana Seksual Tidak Bisa Dimediasi dan Dihentikan

Syabilur Rosyad - Friday, 05 June 2026 | 08:03 AM

Background
 Polisi Tegaskan Kasus Tindak Pidana Seksual Tidak Bisa Dimediasi dan Dihentikan
KBO Satreskrim Polres Sampang, IPDA Poundra Kinan saat hadir di program Salsa Talkshow, Kamis (4/6/2026) malam. (Rosyad/Salsa/)


salsabilafm.com - Kasus pencabulan dan tindak pidana seksual terhadap perempuan tidak memiliki ruang untuk penyelesaian melalui jalur damai. Masyarakat diminta memahami bahwa perkara tersebut tetap diproses sesuai hukum yang berlaku meskipun ada upaya mediasi atau pencabutan laporan dari pihak keluarga.


Pernyataan itu disampaikan KBO Satreskrim Polres Sampang, IPDA Poundra Kinan, saat menjadi narasumber pada program Salsa Talkshow bertema "Menekan Tindak Kriminalitas Terhadap Perempuan di Sampang" di Radio Salsabila FM, Kamis (4/6/2026) malam.




Menurut Poundra, masih banyak masyarakat yang beranggapan kasus pencabulan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Padahal, tindak pidana tersebut merupakan kejahatan serius yang harus ditangani melalui proses hukum.


"Kasus pencabulan maupun tindak pidana seksual terhadap perempuan tidak ada nilai tawarnya. Tidak bisa dimediasi dan tidak bisa dihentikan hanya karena ada keinginan dari pihak keluarga untuk berdamai," tegasnya.


Dia menjelaskan, berdasarkan pengalaman penanganan perkara, korban maupun pelaku dalam kasus asusila sering kali berasal dari lingkungan sosial yang kurang mendapatkan perhatian. Kondisi keluarga yang tidak harmonis, kurangnya pengawasan orang tua, hingga anak yang lebih banyak diasuh oleh kakek dan nenek menjadi faktor yang kerap ditemukan dalam sejumlah kasus.




"Banyak kasus yang kami tangani memiliki latar belakang sosial yang hampir sama, seperti broken home, kurangnya pengawasan orang tua, atau anak yang tumbuh jauh dari perhatian keluarga inti," ujarnya.


Poundra mengungkapkan, pelaku pencabulan umumnya merupakan orang yang dikenal dekat oleh korban. Menurutnya, kejahatan seksual jarang dilakukan secara spontan oleh orang asing, melainkan diawali dengan kedekatan dan kepercayaan yang telah terbangun sebelumnya.




"Rata-rata pelaku adalah orang terdekat korban. Bisa keluarga, tetangga, teman, atau orang yang selama ini dipercaya korban. Karena itu tindak pidana seksual biasanya tidak dilakukan secara serta-merta, tetapi melalui proses pendekatan terlebih dahulu," ujarnya.


Dia mengimbau masyarakat, khususnya perempuan dan keluarga, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta tidak ragu melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana seksual.


"Saya mengajak seluruh perempuan dan masyarakat Kabupaten Sampang untuk lebih waspada dan berani melapor. Jangan takut, karena laporan dari masyarakat sangat penting untuk melindungi korban dan mencegah munculnya korban-korban lainnya," pungkasnya. (Syad)