Puskesmas di Pamekasan Tolak Antarkan Jenazah Bayi Gunakan Ambulans, Ini Alasannya
Redaksi - Wednesday, 08 April 2026 | 09:04 AM


salsabilafm.com - Peristiwa tidak mengenakkan menimpa seorang keluarga pasien Puskesmas Teja, M Roziqi, Senin (6/4/2026). Warga yang berdomisili di Jalan Basar, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan itu mengaku kecewa karena jenazah anaknya tidak bisa dipulangkan memakai ambulans.
"Anak kedua saya dilarikan ke Puskesmas Teja. Sebab, tiba-tiba lemas saat berada di rumah," ungkapnya, dilansir mediajatim, Senin (6/4/2026).
Sesampai di Puskesmas, katanya, anaknya yang baru berumur dua bulan itu dinyatakan meninggal dunia setelah ditangani di IGD.
"Mirisnya, saya tidak dibolehkan menggunakan ambulans untuk membawa pulang jenazah anak ke rumah di Bugih tanpa alasan yang jelas," terangnya.
Bahkan, dia mengaku akan membayar jasa ambulans tersebut asal bisa membawa pulang jenazah anaknya ke Sumenep. Namun, itu juga tidak dibolehkan.
"Saya posisi sedang berduka, masih saja dipersulit, tega dan tidak ada hati nurani. Padahal, saya melihat jelas ambulans terparkir," ucapnya.
Pihaknya kemudian memilih untuk menggunakan ambulans swasta lantaran tidak dibolehkan. "Saya disarankan tukang parkir agar memakai ambulans Cahaya Umat," tuturnya.
Menanggapi itu, Plh Kepala Puskesmas (Kapus) Teja dr. Henny Setyowati menjelaskan, secara regulasi memang antara mobil ambulans dan jenazah berbeda fungsi.
"Ambulans untuk pasien hidup dan darurat, sementara mobil jenazah untuk orang meninggal. Namun kami tidak kaku memberlakukan itu," katanya.
Dia menyebut pasien yang memang benar-benar tidak bisa diusahakan dengan mobil jenazah, pasti menggunakan ambulans.
"Namun masalahnya di sini, keluarga pasien mengatakan bahwa jenazah minta diantarkan ke Sumenep, sedangkan kami hanya punya satu ambulans, khawatir tiba-tiba dibutuhkan," dalihnya.
Tak tinggal diam, pihaknya kemudian memberikan alternatif dan membantu mencarikan mobil jenazah dengan menelepon Cahaya Umat.
Menyikapi itu, anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Abd. Rasyid Fansori menjelaskan, secara regulasi memang harus dibawa dengan ambulans jenazah.
"Namun di luar konteks itu, harusnya Puskesmas bisa mengantarkan jenazahnya, apalagi umurnya masih dua bulan dan rumahnya dekat," ucapnya. (*)
Next News

2 Penganiaya Guru Tugas di Sampang Divonis 5 Tahun Penjara
18 hours ago

Jelang Iduladha, Jalan Raya Blega Bangkalan Macet Imbas Pasar Hewan
19 hours ago

Harga Cabai dan Bawang Merah di Sampang Naik Jelang Lebaran Kurban
19 hours ago

Paus 4 Meter Terdampar di Pantai Sumenep, Nelayan Evakuasi ke Tengah Laut
19 hours ago

Wabup Sampang Ajak Pelajar Tolak Narkoba: Kita Harus Berani Katakan Tidak
19 hours ago

Karapan Sapi 2026 Kembali Digelar di Sampang, Anggaran Hanya Rp75 Juta
19 hours ago

Ketum MUI Sampang Ajak Masyarakat Menghormati Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Rokok
21 hours ago

Ketum MUI Sampang Ingatkan Bahaya Narkoba: Menyakiti Diri Sendiri dan Orang Lain
21 hours ago

Dishub Sampang Optimis Target PAD Parkir Rp3,5 Miliar Tercapai
2 days ago

Rp81 Juta dari DBHCHT Dialokasikan untuk Pelatihan Pupuk Organik di Sampang
2 days ago





