Rabu, 1 April 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Polisi Ringkus Pasutri Spesialis Curanmor di Sampang, Beraksi di 11 TKP

Syabilur Rosyad - Wednesday, 01 April 2026 | 10:10 AM

Background
Polisi Ringkus Pasutri Spesialis Curanmor di Sampang, Beraksi di 11 TKP
Kasatreskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim saat pers rilis, Rabu (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com – Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Kabupaten Sampang akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Sampang. Dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.


Kasatreskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial M (38) dan UH (49). Mereka diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah di Kabupaten Sampang.


"Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor milik Saleh (26), warga Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang," katanya kepada salsabilafm.com, Rabu (1/3/2026). 




Nur Fajri menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di pinggir Jalan H. Abdullah. Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. 


Hasilnya, pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka di sebuah rumah kos di kawasan Selong Permai, Kelurahan Gunung Sekar.




"Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Keduanya merupakan pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi curanmor," ungkapnya.


Dari hasil penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra X milik korban, satu unit Yamaha Mio yang digunakan sebagai sarana, serta dokumen kendaraan berupa BPKB.


"Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku telah beraksi di sedikitnya 11 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sampang. Target mereka beragam, mulai dari Honda Supra, Vega, hingga Jupiter," jelasnya. 




Modus yang digunakan terbilang klasik, yakni mengambil sepeda motor milik korban saat lengah, kemudian menjualnya untuk mendapatkan keuntungan.


"Motifnya ekonomi. Hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan," tambah dia. 




Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sampang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah maupun pelaku lain.


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Nur Fajri. (Syad)