Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Peralatan Dapur di Bangkalan
Redaksi - Saturday, 27 December 2025 | 09:46 AM


salsabilafm.com - Komplotan pencurian dengan pemberatan yang beraksi di wilayah Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, berhasil diringkus aparat kepolisian. Para pelaku diketahui mencuri sejumlah peralatan dapur, seperti kompor dan panci dari gudang rumah warga.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 02.45 WIB di gudang rumah milik Busari, warga Dusun Karang Barat, Desa Telaga Biru, Kecamatan Tanjung Bumi.
Saat kejadian, kondisi lingkungan sekitar dalam keadaan sepi sehingga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Korban baru menyadari gudang rumahnya dibobol setelah mendapati sejumlah barang hilang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Tanjung Bumi bersama Satreskrim Polres Bangkalan melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial Neman bin Safari.
Dari hasil pemeriksaan awal, Neman mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa pencurian tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan tiga orang lainnya, yakni Moh. Hardiyanto Al Faridzi bin Hartono, Galang Bagaskara bin Imron, dan Jaski bin Matnor (alm).
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan, para pelaku memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya.
“Satu orang berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam gudang untuk mengambil barang-barang milik korban, sementara pelaku lainnya menunggu di luar untuk menerima dan membawa hasil curian,” ujar Hafid, Jumat (19/12/2025).
Ia menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. “Barang bukti yang kami amankan antara lain lima unit kompor elektronik, empat buah selang beserta regulator, dua panci logam berukuran besar, serta satu buah kuali besar berbahan aluminium,” jelasnya.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Bangkalan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Hafid juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya. (*)
Next News

Kades di Bangkalan Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara dalam Kasus Pembacokan
17 hours ago

Warga Bangkalan Ikat Copet Tas di Pohon
6 days ago

Warga Sampang Ngaku Dirampok Rp23 Juta, Polisi: Itu Laporan Palsu
6 days ago

Iming-iming Uang Rp25 Ribu, Pria di Sampang Tega Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
18 days ago

Divonis 14 Bulan Penjara, ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Terancam Tak Terima Gaji
19 days ago

Polda Jatim Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Bangkalan
19 days ago

Asyik Nyabu, Polisi Tangkap Sejoli Tanpa Ikatan Pernikahan di Kamar Kos Sumenep
19 days ago

Santriwati di Sampang Jadi Korban Rudapaksa 3 Remaja, 1 Pelaku Ditangkap Polisi
19 days ago

Pembobol Gudang di Sampang Ditangkap Polisi
19 days ago

Terungkap! Penganiayaan di Pamekasan Dipicu Dendam Asmara
22 days ago





