Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Peralatan Dapur di Bangkalan
Redaksi - Saturday, 27 December 2025 | 09:46 AM


salsabilafm.com - Komplotan pencurian dengan pemberatan yang beraksi di wilayah Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, berhasil diringkus aparat kepolisian. Para pelaku diketahui mencuri sejumlah peralatan dapur, seperti kompor dan panci dari gudang rumah warga.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 02.45 WIB di gudang rumah milik Busari, warga Dusun Karang Barat, Desa Telaga Biru, Kecamatan Tanjung Bumi.
Saat kejadian, kondisi lingkungan sekitar dalam keadaan sepi sehingga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Korban baru menyadari gudang rumahnya dibobol setelah mendapati sejumlah barang hilang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Tanjung Bumi bersama Satreskrim Polres Bangkalan melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial Neman bin Safari.
Dari hasil pemeriksaan awal, Neman mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa pencurian tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan tiga orang lainnya, yakni Moh. Hardiyanto Al Faridzi bin Hartono, Galang Bagaskara bin Imron, dan Jaski bin Matnor (alm).
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan, para pelaku memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya.
"Satu orang berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam gudang untuk mengambil barang-barang milik korban, sementara pelaku lainnya menunggu di luar untuk menerima dan membawa hasil curian," ujar Hafid, Jumat (19/12/2025).
Ia menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. "Barang bukti yang kami amankan antara lain lima unit kompor elektronik, empat buah selang beserta regulator, dua panci logam berukuran besar, serta satu buah kuali besar berbahan aluminium," jelasnya.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Bangkalan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Hafid juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan. "Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya," pungkasnya. (*)
Next News

Fakta Baru Kasus Rudapaksa Anak di Sampang, Pelaku Terhubung via Grup WhatsApp 'Teh Gembul'
a day ago

Ayah Tiri di Sampang Cabuli Anaknya Selama Dua Tahun
a day ago

Sembunyikan Sabu di Kandang Kambing, Pria di Bangkalan Diringkus Polisi
a day ago

3 Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Bangkalan Ditangkap Polisi
a day ago

BNNP Jatim Gagalkan Penjualan Sabu 5,4 Kg di Bangkalan, 2 Tersangka Ditangkap
2 days ago

Beli Mobil Cash Ratusan Juta, Warga Bangkalan Ditipu Oknum Sales di Rungkut
2 days ago

Polisi Tangkap Terduga Maling HP Milik Kades di Bangkalan
3 days ago

PMII Sampang Desak Dinsos Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual
3 days ago

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Data Pribadi di Pamekasan
4 days ago

DPO Kasus Penimbunan Solar Ilegal di Bangkalan Ditangkap Polisi
4 days ago




