Polda Jatim Tangkap Lima Tersangka Penembakan Relawan Prabowo Gibran
Ach. Mukrim - Friday, 12 January 2024 | 07:00 PM


salsabilafm.com– Polda Jawa Timur menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka penembakan Muarah (49), relawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Banyuates, Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kelima tersangka berinisial MW (36), seorang Kepala Desa di Kecamatan Ketapang, Sampang, AR (30), warga Kecamatan Pandaan, Pasuruan, HH (31), warga Kecamatan Pandaan, Pasuruan, H (51), warga Kecamatan Banyuates, Sampang, dan S (63), warga Kecamatan Banyuates, Sampang.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, mengatakan, otak dari rencana penembakan Muarah itu adalah MW. Dalam rencana penembakan itu, MW memberikan iming-iming kepada empat pelaku lainnya sebesar Rp. 500 juta.
Kemudian janji MW turun menjadi Rp. 200 juta. Sebelum penembakan, MW menyerahkan uang kepada pelaku penembakan, AR, sebesar Rp 50 juta. Selain uang, MW juga memberikan sepeda motor NMAX kepada AR dan HH. Motor tersebut digunakan saat aksi penembakan.
"Kalau terhadap tersangka, menurut keterangan tersangka eksekutor itu dijanjikan Rp. 500 juta. Menurut tersangka MW dijanjikan Rp. 200 juta, tapi yang diterima Rp. 50 juta untuk operasional," ucapnya
"Dan (MW) juga yang telah menyiapkan fasilitas sepeda motor NMAX yang dikendarai HH untuk membonceng AR dan memberikan uang Rp. 50 juta kepada AR," tambahnya.
Totok mengungkapkan, alasan MW merencanakan aksi penembakan ini karena korban pernah menembak anak buah MW pada tahun 2019. Sehingga, MW merasa dendam dan kemudian melakukan rencana penembakan kepada Muarah.
"Tidak ada kaitannya dengan politik, tapi murni tersangka MW dendam berkaitan dengan peristiwa tahun 2019. Di mana anak buahnya menjadi korban penembakan oleh korban yang saat ini juga malah jadi korban penembakan," ungkapnya.
Terkait kepemilikan senjata, pihaknya masih menyelidiki dari mana MW mendapatkan senjata itu.
"Asalnya masih kita dalami, karena memang belum match antara keterangan tersangka dengan alat bukti lain. Insyaallah nanti pada waktunya akan kami sampaikan setelah kita bisa telusuri dan kita ungkap sampai ujung," jelasnya.
Tersangka H, HH, dan S dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subsider 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sedangkan tersangka MW dan AR (penembak) dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subsider 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. (Mukrim)
Next News

Polres Sampang Tingkatkan Pengamanan Jelang Idul Fitri 1447 H
a day ago

Kekurangan Tenaga Teknis, BKPSDM Sampang Kaji Rencana Pemindahan Ratusan PPPK ke KDMP
a day ago

Takbir Keliling di Sampang, Ini Rute Pengalihan Arus dan Jalur Alternatifnya
a day ago

Ribuan Warga Muhammadiyah Pamekasan Shalat Ied Serentak di 16 Titik
a day ago

Mudik Lebaran, 3 Lokasi di Jalur Poros Bangkalan Jadi Titik Kemacetan
a day ago

3 Orang di Bangkalan Ditangkap Polisi, Diduga Produksi Petasan
a day ago

Terkena Petasan, Tangan Kiri Pemuda di Bangkalan Luka Serius
a day ago

Tim Rukyat Hilal Nyatakan Idul Fitri Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
2 days ago

Hasil Sidang Isbat: 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
2 days ago

Puncak Arus Mudik, Penumpang Kapal Tujuan Pulau Mandangin Meningkat 100 Persen
2 days ago





