Persoalkan Pengangkatan Perangkat Desa, Forum Aktivis Madura Datangi Komisi I DPRD Sampang
Ach. Mukrim - Tuesday, 22 July 2025 | 09:32 AM


salsabilafm.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menerima audiensi dari Forum Aktivis Madura (FAM), Senin (21/07/2025) kemarin.
Kedatangan sejumlah pemuda tersebut guna membahas dugaan 3 Pj Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kedungdung yang melakukan pengangkatan perangkat desa tak sesuai peraturan.
Ketua FAM Samsul Arifin mengatakan, kedatangannya ke DPRD Sampang dalam rangka melaksanakan audiensi untuk menyikapi kinerja dari Pj Kepala Desa Palenggiyan, Desa Komis, dan Desa Pajeruan.
Pihaknya menemukan masalah dalam tata kelola pemerintahan desa yang diduga dilakukan oleh penjabat di tiga desa tersebut.
"Setidaknya ada temuan masalah kualitas pelayanan dan rotasi hingga pemberhentian sepihak oleh tiga Pj Kades yang dimaksud terhadap aparatur pemerintahan desa, dan adanya dua balai desa yang beroperasi di desa Palenggiyan," katanya.
Syamsul menilai rotasi jabatan atau pemberhentian yang dilakukan oleh 3 Pj Kepala Desa itu adalah pelanggaran. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2017. Yaitu, harus ada kekosongan jabatan aparatur Desa terlebih dahulu dalam kurun waktu 2 bulan untuk dapat melakukan rotasi atau pemberhentian.
"Seharusnya, untuk melakukan rotasi jabatan aparatur desa ada kekosongan terlebih dahulu selama kurun waktu 2 bulan, tetapi belum sampai 2 bulan sudah ada rotasi jabatan perangkat desa," ungkapnya.
Ketua Komisi I DPRD Sampang menyampaikan, kedatangan FAM untuk mengadukan adanya temuan selisih tanggal pengangkatan perangkat Desa baru setelah perangkat lama mengundurkan diri. Namun, kata Salim, setelah dilakukan klarifikasi kepada Pj Kades bersangkutan, mereka beralasan surat pengangkatan berdasarkan surat pengunduran diri dari perangkat Desa.
"Perangkat Desa mengundurkan diri pada tanggal 28 April dan surat pengangkatannya pada tanggal 26 Mei, yang mana seharusnya ada surat pemberhentian terlebih dahulu sebelum melakukan pengangkatan," terang Salim. (Mukrim)
Next News

Polres Sampang Tingkatkan Pengamanan Jelang Idul Fitri 1447 H
12 hours ago

Kekurangan Tenaga Teknis, BKPSDM Sampang Kaji Rencana Pemindahan Ratusan PPPK ke KDMP
12 hours ago

Takbir Keliling di Sampang, Ini Rute Pengalihan Arus dan Jalur Alternatifnya
12 hours ago

Ribuan Warga Muhammadiyah Pamekasan Shalat Ied Serentak di 16 Titik
12 hours ago

Mudik Lebaran, 3 Lokasi di Jalur Poros Bangkalan Jadi Titik Kemacetan
12 hours ago

3 Orang di Bangkalan Ditangkap Polisi, Diduga Produksi Petasan
12 hours ago

Terkena Petasan, Tangan Kiri Pemuda di Bangkalan Luka Serius
12 hours ago

Tim Rukyat Hilal Nyatakan Idul Fitri Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
a day ago

Hasil Sidang Isbat: 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
a day ago

Puncak Arus Mudik, Penumpang Kapal Tujuan Pulau Mandangin Meningkat 100 Persen
2 days ago





