Persoalkan Pengangkatan Perangkat Desa, Forum Aktivis Madura Datangi Komisi I DPRD Sampang
Ach. Mukrim - Tuesday, 22 July 2025 | 09:32 AM


salsabilafm.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menerima audiensi dari Forum Aktivis Madura (FAM), Senin (21/07/2025) kemarin.
Kedatangan sejumlah pemuda tersebut guna membahas dugaan 3 Pj Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kedungdung yang melakukan pengangkatan perangkat desa tak sesuai peraturan.
Ketua FAM Samsul Arifin mengatakan, kedatangannya ke DPRD Sampang dalam rangka melaksanakan audiensi untuk menyikapi kinerja dari Pj Kepala Desa Palenggiyan, Desa Komis, dan Desa Pajeruan.
Pihaknya menemukan masalah dalam tata kelola pemerintahan desa yang diduga dilakukan oleh penjabat di tiga desa tersebut.
"Setidaknya ada temuan masalah kualitas pelayanan dan rotasi hingga pemberhentian sepihak oleh tiga Pj Kades yang dimaksud terhadap aparatur pemerintahan desa, dan adanya dua balai desa yang beroperasi di desa Palenggiyan," katanya.
Syamsul menilai rotasi jabatan atau pemberhentian yang dilakukan oleh 3 Pj Kepala Desa itu adalah pelanggaran. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2017. Yaitu, harus ada kekosongan jabatan aparatur Desa terlebih dahulu dalam kurun waktu 2 bulan untuk dapat melakukan rotasi atau pemberhentian.
"Seharusnya, untuk melakukan rotasi jabatan aparatur desa ada kekosongan terlebih dahulu selama kurun waktu 2 bulan, tetapi belum sampai 2 bulan sudah ada rotasi jabatan perangkat desa," ungkapnya.
Ketua Komisi I DPRD Sampang menyampaikan, kedatangan FAM untuk mengadukan adanya temuan selisih tanggal pengangkatan perangkat Desa baru setelah perangkat lama mengundurkan diri. Namun, kata Salim, setelah dilakukan klarifikasi kepada Pj Kades bersangkutan, mereka beralasan surat pengangkatan berdasarkan surat pengunduran diri dari perangkat Desa.
"Perangkat Desa mengundurkan diri pada tanggal 28 April dan surat pengangkatannya pada tanggal 26 Mei, yang mana seharusnya ada surat pemberhentian terlebih dahulu sebelum melakukan pengangkatan," terang Salim. (Mukrim)
Next News

Pemerintah Tunggu DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset, Supratman: Presiden Ingin Cepat Selesai
6 hours ago

Polisi Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa atas Dugaan Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
6 hours ago

Catat Rutenya! Ini Skema Pengalihan Arus Jelang Kedatangan Jemaah Haji Sampang
in 3 hours

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Robatal Sampang, 2 Pelaku Ditangkap
a day ago

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN, Dalami Kasus Korupsi Program MBG
a day ago

Pertalite Dipangkas, Warga Sumenep Antre BBM hingga 5 Jam
a day ago

Lapas dan Rutan di Madura Bedah Rumah Warga Miskin
a day ago

Polisi Bongkar Jaringan Sabu Bangkalan-Surabaya, 4 Orang Ditangkap
a day ago

AS dan Iran Teken Kesepakatan Damai, Selat Hormuz Akan Dibuka Kembali
a day ago

Pemancing Asal Raas Sumenep Ditemukan Meninggal Tersangkut Karang
a day ago




