Persoalkan Pengangkatan Perangkat Desa, Forum Aktivis Madura Datangi Komisi I DPRD Sampang
Ach. Mukrim - Tuesday, 22 July 2025 | 09:32 AM


salsabilafm.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menerima audiensi dari Forum Aktivis Madura (FAM), Senin (21/07/2025) kemarin.
Kedatangan sejumlah pemuda tersebut guna membahas dugaan 3 Pj Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kedungdung yang melakukan pengangkatan perangkat desa tak sesuai peraturan.
Ketua FAM Samsul Arifin mengatakan, kedatangannya ke DPRD Sampang dalam rangka melaksanakan audiensi untuk menyikapi kinerja dari Pj Kepala Desa Palenggiyan, Desa Komis, dan Desa Pajeruan.
Pihaknya menemukan masalah dalam tata kelola pemerintahan desa yang diduga dilakukan oleh penjabat di tiga desa tersebut.
“Setidaknya ada temuan masalah kualitas pelayanan dan rotasi hingga pemberhentian sepihak oleh tiga Pj Kades yang dimaksud terhadap aparatur pemerintahan desa, dan adanya dua balai desa yang beroperasi di desa Palenggiyan,” katanya.
Syamsul menilai rotasi jabatan atau pemberhentian yang dilakukan oleh 3 Pj Kepala Desa itu adalah pelanggaran. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2017. Yaitu, harus ada kekosongan jabatan aparatur Desa terlebih dahulu dalam kurun waktu 2 bulan untuk dapat melakukan rotasi atau pemberhentian.
“Seharusnya, untuk melakukan rotasi jabatan aparatur desa ada kekosongan terlebih dahulu selama kurun waktu 2 bulan, tetapi belum sampai 2 bulan sudah ada rotasi jabatan perangkat desa,” ungkapnya.
Ketua Komisi I DPRD Sampang menyampaikan, kedatangan FAM untuk mengadukan adanya temuan selisih tanggal pengangkatan perangkat Desa baru setelah perangkat lama mengundurkan diri. Namun, kata Salim, setelah dilakukan klarifikasi kepada Pj Kades bersangkutan, mereka beralasan surat pengangkatan berdasarkan surat pengunduran diri dari perangkat Desa.
“Perangkat Desa mengundurkan diri pada tanggal 28 April dan surat pengangkatannya pada tanggal 26 Mei, yang mana seharusnya ada surat pemberhentian terlebih dahulu sebelum melakukan pengangkatan,” terang Salim. (Mukrim)
Next News

Influencer Anas dan Adel Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik, Kasus Berakhir Damai
a day ago

Gegara Akreditasi, 30 PAUD di Sampang Ditutup dan Insentif Guru Disetop
a day ago

Peringati Hari Jadi ke-402, Puluhan Raja Nusantara se-Indonesia Akan Hadir di Sampang
a day ago

Jelang Nataru, 300 Bus AKAP-AKDP di Terminal Sumenep Dicek Kelayakan
2 days ago

294 Personel Disiagakan untuk Pengamanan Nataru di Pamekasan
2 days ago

Genjot Swasembada Pangan, Pemkab Sampang Kucurkan Rp581 Juta untuk Pengadaan Alsintan
2 days ago

Target Terlalu Tinggi, Capaian PAD Parkir Sampang 2025 Terancam Meleset
2 days ago

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
10 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
10 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
10 days ago
