Persoalkan Pengangkatan Perangkat Desa, Forum Aktivis Madura Datangi Komisi I DPRD Sampang
Ach. Mukrim - Tuesday, 22 July 2025 | 09:32 AM


salsabilafm.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menerima audiensi dari Forum Aktivis Madura (FAM), Senin (21/07/2025) kemarin.
Kedatangan sejumlah pemuda tersebut guna membahas dugaan 3 Pj Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kedungdung yang melakukan pengangkatan perangkat desa tak sesuai peraturan.
Ketua FAM Samsul Arifin mengatakan, kedatangannya ke DPRD Sampang dalam rangka melaksanakan audiensi untuk menyikapi kinerja dari Pj Kepala Desa Palenggiyan, Desa Komis, dan Desa Pajeruan.
Pihaknya menemukan masalah dalam tata kelola pemerintahan desa yang diduga dilakukan oleh penjabat di tiga desa tersebut.
"Setidaknya ada temuan masalah kualitas pelayanan dan rotasi hingga pemberhentian sepihak oleh tiga Pj Kades yang dimaksud terhadap aparatur pemerintahan desa, dan adanya dua balai desa yang beroperasi di desa Palenggiyan," katanya.
Syamsul menilai rotasi jabatan atau pemberhentian yang dilakukan oleh 3 Pj Kepala Desa itu adalah pelanggaran. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2017. Yaitu, harus ada kekosongan jabatan aparatur Desa terlebih dahulu dalam kurun waktu 2 bulan untuk dapat melakukan rotasi atau pemberhentian.
"Seharusnya, untuk melakukan rotasi jabatan aparatur desa ada kekosongan terlebih dahulu selama kurun waktu 2 bulan, tetapi belum sampai 2 bulan sudah ada rotasi jabatan perangkat desa," ungkapnya.
Ketua Komisi I DPRD Sampang menyampaikan, kedatangan FAM untuk mengadukan adanya temuan selisih tanggal pengangkatan perangkat Desa baru setelah perangkat lama mengundurkan diri. Namun, kata Salim, setelah dilakukan klarifikasi kepada Pj Kades bersangkutan, mereka beralasan surat pengangkatan berdasarkan surat pengunduran diri dari perangkat Desa.
"Perangkat Desa mengundurkan diri pada tanggal 28 April dan surat pengangkatannya pada tanggal 26 Mei, yang mana seharusnya ada surat pemberhentian terlebih dahulu sebelum melakukan pengangkatan," terang Salim. (Mukrim)
Next News

Karpet Bulu Tangkis Rp208 Juta Belum Terpasang, Disporabudpar Sampang Kesulitan Cari Vendor
10 hours ago

Cegah Jual Beli Ilegal, Diskan Sampang Pantau Ketat Penyaluran Bantuan Pakan Lele
10 hours ago

Polres Sampang Imbau Latihan Gerak Jalan Tidak Dilakukan di Jalan Raya
10 hours ago

Temukan Bau Gas di Lokasi Gemuruh Air, BPBD Sampang Tunggu Arahan ESDM
10 hours ago

Antrean di SPBU Masih Mengular, Pemkab Sampang Usulkan Tambahan Kuota BBM Bersubsidi
10 hours ago

Viral di Medsos, Mobil KDKMP Angkut Tembakau di Pamekasan
10 hours ago

Puluhan Siswa SD Ambruk di Bangkalan Numpang Belajar di Gedung Madrasah Diniyah
4 hours ago

Baru Menang Kejurnas, Kuda Pacu Asal Sulsel Hangus di Kapal Mutiara Sentosa 2
4 hours ago

62 Korban Kapal Terbakar Dibawa ke Surabaya, 28 Orang Belum Ditemukan
4 hours ago

Omzet Penjual Bendera di Sampang Turun, Warga Lebih Memilih Beli Online
a day ago





