Perpres BPJS Diganti KRIS Ramai di Media Sosial, Ini Penjelasanya
Ach. Mukrim - Monday, 20 May 2024 | 01:56 PM


salsabilafm.com- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan di BPJS ramai dibahas di media sosial (medsos), Senin (20/5/2024).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan yang menaungi empat kabupaten di Madura Nuzuludin Hasan mengatakan, Perpres tersebut dibuat untuk meningkatkan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
"Aturan itu belum diterapkan karena masih menunggu peratuan menteri kesehatan, masih perlu disosialisasikan kepada masyarakat," katanya.
Perpres yang dikeluarkan pada 8 Mei itu dibuat untuk meningkatkan standar kelas rawat inap atau fasilitas standardisasi bagi pasien BPJS berdasar kelasnya.
"Tidak ada kalimat menghapus kelas. Berdasar perpres itu, yang diatur adalah standar kelas rawat inap. Mungkin di bawah masih ada ruang yang tidak sesuai standar," jelasnya.
Menurutnya, standar kelas rawat inap tersebut harus memenuhi 12 komponen. Acuan komponen tersebut harus ada di standardisasi ruang rawat inap.
"Misalnya, satu ruangan harus berisi satu orang yang dilengkapi kamar mandi, gorden, dan lain-lain. Cuma, teknisnya harus menunggu Permenkes," ulasnya.
Dia menjelaskan, jika merujuk pada data universal health coverage (UHC), ada 1.107.788 warga yang menjadi peserta BPJS Kesehatan di Bangkalan.
Jutaan orang tersebut terbagi pada kelas I–III. "Aturan tersebut juga diperuntukkan mitra lini kesehatan yang menyediakan pelayanan kesehatan," jelasnya.
Pada layanan KRIS, iuran bagi peserta tidak mengalami perubahan. Nominalnya masih mengacu pada aturan sebelumnya.
"Hasil evaluasinya bisa berdampak pada iuran. Cuma belum ada perubahan sampai sekarang," tegasnya.
Nuzuludin Hasan menambahkan, pelayanan pada KRIS juga tidak membeda-bedakan kelas.
Yang membedakan hanya fasilitas di ruang inap saja. "Kalau ada perbedaan layanan harus lapor kami. Itu sudah ada perjanjian dan komitmen," pungkasnya
Next News

Pemerintah Tunggu DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset, Supratman: Presiden Ingin Cepat Selesai
8 hours ago

Polisi Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa atas Dugaan Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
8 hours ago

Catat Rutenya! Ini Skema Pengalihan Arus Jelang Kedatangan Jemaah Haji Sampang
in 2 hours

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Robatal Sampang, 2 Pelaku Ditangkap
a day ago

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN, Dalami Kasus Korupsi Program MBG
a day ago

Pertalite Dipangkas, Warga Sumenep Antre BBM hingga 5 Jam
a day ago

Lapas dan Rutan di Madura Bedah Rumah Warga Miskin
a day ago

Polisi Bongkar Jaringan Sabu Bangkalan-Surabaya, 4 Orang Ditangkap
a day ago

AS dan Iran Teken Kesepakatan Damai, Selat Hormuz Akan Dibuka Kembali
a day ago

Pemancing Asal Raas Sumenep Ditemukan Meninggal Tersangkut Karang
a day ago




