Penjual Miras di Terminal Sampang Dijatuhi Pidana Pengawasan 1 Tahun
Syabilur Rosyad - Thursday, 22 January 2026 | 07:51 AM


salsabilafm.com - Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan putusan pidana pengawasan terhadap Khosniyah, 46 tahun, seorang pedagang minuman keras (miras) di kawasan Terminal Trunojoyo Sampang. Warga kelurahan Rongtengah, kecamatan Sampang itu didakwa dalam perkara tindak pidana ringan (Tipiring).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pemeriksaan cepat yang hanya berlangsung satu kali pertemuan.
Hakim tunggal Eliyas Eko Setyo menyatakan, terdakwa terbukti bersalah menjual minuman yang memabukkan sebagaimana diatur dalam Pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023.
"Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam bulan, namun tidak perlu dijalani dengan ketentuan berada dalam masa pengawasan selama satu tahun," katanya saat memcabaca putusan, Selasa (20/1/2025)
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa pidana pengawasan merupakan bentuk pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan, yang esensinya serupa dengan pidana bersyarat pada KUHP lama. Pidana ini diterapkan sejalan dengan semangat KUHP baru yang menempatkan pemidanaan tidak semata-mata sebagai pembalasan, melainkan sebagai sarana edukasi dan koreksi perilaku.
"Tujuan pemidanaan bukan untuk menderitakan atau merendahkan martabat manusia, melainkan untuk mencegah pengulangan tindak pidana dan mengoreksi tingkah laku pelaku agar menjadi lebih baik serta berguna bagi masyarakat," kata Eliyas.
Majelis hakim juga menilai bahwa perbuatan terdakwa telah mencederai keadilan moral, keadilan hukum, dan keadilan sosial. Namun demikian, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan seorang perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga.
Mengacu pada Pasal 75 dan Pasal 76 KUHP 2023, hakim menjelaskan bahwa pidana pengawasan hanya dapat dijatuhkan kepada pelaku yang pertama kali melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, Humas PN Sampang, Rusliyanto menjelaskan, seluruh proses persidangan telah dilaksanakan sesuai hukum acara pidana.
"Sidang berlangsung satu kali pertemuan mengingat perkara ini diperiksa dengan acara cepat. Hakim telah memberikan hak yang sama kepada penyidik yang bertindak sebagai kuasa penuntut umum maupun kepada terdakwa," ujarnya.
Diketahui, Perkara ini bermula saat anggota Polsek Kedungdung mengamankan terdakwa pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Terdakwa kedapatan menjual dan menyimpan berbagai jenis minuman keras di toko miliknya kepada anak di bawah umur. (Syad)
Next News

2 Pemuda di Sumenep Dibekuk Polisi, Diduga Curi Motor
2 days ago

Polresta Sumenep Bekuk Warga Mojokerto, Kedapatan Simpan Sabu di Kamar
4 days ago

Nyaris Dimassa, Pencuri Rokok di Bangkalan Diselamatkan Emak-Emak
4 days ago

Bea Cukai Madura Amankan 21 Juta Batang Rokok Ilegal dalam 6 Bulan
4 days ago

Hendak Kabur, Tersangka Pelaku Penganiayaan di Sumenep dibekuk di Bus
5 days ago

Polisi Tangkap Pembobol Toko Pracangan di Pulau Giliyang Sumenep
6 days ago

Kepergok Warga, Aksi 2 Maling Ayam di Sumenep Gagal Total
6 days ago

Mahasiswi di Bangkalan Jatuh dari Motor saat Kejar Begal HP
7 days ago

Kepergok Pemilik, Maling Motor di Sampang Ditangkap Warga
7 days ago

Polisi Bantah Dugaan Adanya Transaksional dalam Kasus Rudapaksa Anak di Sampang
9 days ago





