Penjual Miras di Terminal Sampang Dijatuhi Pidana Pengawasan 1 Tahun
Syabilur Rosyad - Thursday, 22 January 2026 | 07:51 AM


salsabilafm.com - Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan putusan pidana pengawasan terhadap Khosniyah, 46 tahun, seorang pedagang minuman keras (miras) di kawasan Terminal Trunojoyo Sampang. Warga kelurahan Rongtengah, kecamatan Sampang itu didakwa dalam perkara tindak pidana ringan (Tipiring).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pemeriksaan cepat yang hanya berlangsung satu kali pertemuan.
Hakim tunggal Eliyas Eko Setyo menyatakan, terdakwa terbukti bersalah menjual minuman yang memabukkan sebagaimana diatur dalam Pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023.
"Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam bulan, namun tidak perlu dijalani dengan ketentuan berada dalam masa pengawasan selama satu tahun," katanya saat memcabaca putusan, Selasa (20/1/2025)
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa pidana pengawasan merupakan bentuk pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan, yang esensinya serupa dengan pidana bersyarat pada KUHP lama. Pidana ini diterapkan sejalan dengan semangat KUHP baru yang menempatkan pemidanaan tidak semata-mata sebagai pembalasan, melainkan sebagai sarana edukasi dan koreksi perilaku.
“Tujuan pemidanaan bukan untuk menderitakan atau merendahkan martabat manusia, melainkan untuk mencegah pengulangan tindak pidana dan mengoreksi tingkah laku pelaku agar menjadi lebih baik serta berguna bagi masyarakat,” kata Eliyas.
Majelis hakim juga menilai bahwa perbuatan terdakwa telah mencederai keadilan moral, keadilan hukum, dan keadilan sosial. Namun demikian, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan seorang perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga.
Mengacu pada Pasal 75 dan Pasal 76 KUHP 2023, hakim menjelaskan bahwa pidana pengawasan hanya dapat dijatuhkan kepada pelaku yang pertama kali melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, Humas PN Sampang, Rusliyanto menjelaskan, seluruh proses persidangan telah dilaksanakan sesuai hukum acara pidana.
“Sidang berlangsung satu kali pertemuan mengingat perkara ini diperiksa dengan acara cepat. Hakim telah memberikan hak yang sama kepada penyidik yang bertindak sebagai kuasa penuntut umum maupun kepada terdakwa,” ujarnya.
Diketahui, Perkara ini bermula saat anggota Polsek Kedungdung mengamankan terdakwa pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Terdakwa kedapatan menjual dan menyimpan berbagai jenis minuman keras di toko miliknya kepada anak di bawah umur. (Syad)
Next News

Motif Pembacokan di Bangkalan Terungkap, Pelaku Sakit Hati Korban Selingkuhi Istrinya
8 hours ago

Mahasiswa Kepulauan Demo Dinsos Sumenep, Usut Pungli dan Penahanan Kartu PKH
a day ago

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Bangkalan
a day ago

Polisi Tangkap Kurir Sabu di Banyuates, Sita 1,15 Gram Barang Bukti
a day ago

Kasus Dugaan Pencabulan Bocah 4 Tahun di Sumenep, Ayah Korban: Pelaku Masih Tetap Sekolah
a day ago

Lapas Pamekasan Gagalkan Penyelundupan Obat Terlarang
6 days ago

Ungkap Kasus Miras, Polisi Sita Arak Bali hingga Anggur Merah di Terminal Sampang
6 days ago

Alarm Bunyi, 2 Maling Motor Asal Bangkalan Berhasil Ditangkap Warga Surabaya
9 days ago

Bejat! Pelajar MTs di Sumenep Diduga Cabuli Anak 4 Tahun
10 days ago

4 Pelaku Pesta Miras di Puskesmas Kedungdung Diamankan Polisi, 3 Diantaranya Pelajar SMA
13 days ago





