Penjual Miras di Terminal Sampang Dijatuhi Pidana Pengawasan 1 Tahun
Syabilur Rosyad - Thursday, 22 January 2026 | 07:51 AM


salsabilafm.com - Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan putusan pidana pengawasan terhadap Khosniyah, 46 tahun, seorang pedagang minuman keras (miras) di kawasan Terminal Trunojoyo Sampang. Warga kelurahan Rongtengah, kecamatan Sampang itu didakwa dalam perkara tindak pidana ringan (Tipiring).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pemeriksaan cepat yang hanya berlangsung satu kali pertemuan.
Hakim tunggal Eliyas Eko Setyo menyatakan, terdakwa terbukti bersalah menjual minuman yang memabukkan sebagaimana diatur dalam Pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023.
"Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam bulan, namun tidak perlu dijalani dengan ketentuan berada dalam masa pengawasan selama satu tahun," katanya saat memcabaca putusan, Selasa (20/1/2025)
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa pidana pengawasan merupakan bentuk pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan, yang esensinya serupa dengan pidana bersyarat pada KUHP lama. Pidana ini diterapkan sejalan dengan semangat KUHP baru yang menempatkan pemidanaan tidak semata-mata sebagai pembalasan, melainkan sebagai sarana edukasi dan koreksi perilaku.
"Tujuan pemidanaan bukan untuk menderitakan atau merendahkan martabat manusia, melainkan untuk mencegah pengulangan tindak pidana dan mengoreksi tingkah laku pelaku agar menjadi lebih baik serta berguna bagi masyarakat," kata Eliyas.
Majelis hakim juga menilai bahwa perbuatan terdakwa telah mencederai keadilan moral, keadilan hukum, dan keadilan sosial. Namun demikian, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan seorang perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga.
Mengacu pada Pasal 75 dan Pasal 76 KUHP 2023, hakim menjelaskan bahwa pidana pengawasan hanya dapat dijatuhkan kepada pelaku yang pertama kali melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, Humas PN Sampang, Rusliyanto menjelaskan, seluruh proses persidangan telah dilaksanakan sesuai hukum acara pidana.
"Sidang berlangsung satu kali pertemuan mengingat perkara ini diperiksa dengan acara cepat. Hakim telah memberikan hak yang sama kepada penyidik yang bertindak sebagai kuasa penuntut umum maupun kepada terdakwa," ujarnya.
Diketahui, Perkara ini bermula saat anggota Polsek Kedungdung mengamankan terdakwa pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Terdakwa kedapatan menjual dan menyimpan berbagai jenis minuman keras di toko miliknya kepada anak di bawah umur. (Syad)
Next News

Live TikTok Adegan Berbahaya, 5 Pemuda di Sampang Diamankan Polisi
a day ago

Balap Lari Resahkan Warga Sampang, Diduga Disertai Taruhan Uang
a day ago

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Naik ke Tahap Penyidikan
4 days ago

3 Pengedar di Bangkalan Dibekuk Polisi, 5,67 Gram Sabu Disita
7 days ago

Siswi di Sampang Jadi Korban Begal Saat Ramadan, Motor dan HP Dibawa Kabur
13 days ago

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kilogram di Ketapang Sampang
15 days ago

18 Botol Arak di Kedungdung Sampang Disita Polisi, Penjual Miras Diamankan
15 days ago

Terseret 60 Meter, Humas Poltera Beberkan Rekaman CCTV Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswi
15 days ago

3 Warga Jombang Disandera di Bangkalan, Diduga Sengketa Pembayaran Rokok Ilegal Rp25 Juta
15 days ago

Penyanyi Piche Kota Ditangkap Polisi atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
18 days ago





