Penjual Miras di Terminal Sampang Dijatuhi Pidana Pengawasan 1 Tahun
Syabilur Rosyad - Thursday, 22 January 2026 | 07:51 AM


salsabilafm.com - Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan putusan pidana pengawasan terhadap Khosniyah, 46 tahun, seorang pedagang minuman keras (miras) di kawasan Terminal Trunojoyo Sampang. Warga kelurahan Rongtengah, kecamatan Sampang itu didakwa dalam perkara tindak pidana ringan (Tipiring).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pemeriksaan cepat yang hanya berlangsung satu kali pertemuan.
Hakim tunggal Eliyas Eko Setyo menyatakan, terdakwa terbukti bersalah menjual minuman yang memabukkan sebagaimana diatur dalam Pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023.
"Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam bulan, namun tidak perlu dijalani dengan ketentuan berada dalam masa pengawasan selama satu tahun," katanya saat memcabaca putusan, Selasa (20/1/2025)
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa pidana pengawasan merupakan bentuk pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan, yang esensinya serupa dengan pidana bersyarat pada KUHP lama. Pidana ini diterapkan sejalan dengan semangat KUHP baru yang menempatkan pemidanaan tidak semata-mata sebagai pembalasan, melainkan sebagai sarana edukasi dan koreksi perilaku.
"Tujuan pemidanaan bukan untuk menderitakan atau merendahkan martabat manusia, melainkan untuk mencegah pengulangan tindak pidana dan mengoreksi tingkah laku pelaku agar menjadi lebih baik serta berguna bagi masyarakat," kata Eliyas.
Majelis hakim juga menilai bahwa perbuatan terdakwa telah mencederai keadilan moral, keadilan hukum, dan keadilan sosial. Namun demikian, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan seorang perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga.
Mengacu pada Pasal 75 dan Pasal 76 KUHP 2023, hakim menjelaskan bahwa pidana pengawasan hanya dapat dijatuhkan kepada pelaku yang pertama kali melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, Humas PN Sampang, Rusliyanto menjelaskan, seluruh proses persidangan telah dilaksanakan sesuai hukum acara pidana.
"Sidang berlangsung satu kali pertemuan mengingat perkara ini diperiksa dengan acara cepat. Hakim telah memberikan hak yang sama kepada penyidik yang bertindak sebagai kuasa penuntut umum maupun kepada terdakwa," ujarnya.
Diketahui, Perkara ini bermula saat anggota Polsek Kedungdung mengamankan terdakwa pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Terdakwa kedapatan menjual dan menyimpan berbagai jenis minuman keras di toko miliknya kepada anak di bawah umur. (Syad)
Next News

Kepergok Curi Motor di Depan Apotek, Pencuri Diamuk Warga Bangkalan
3 days ago

3 Pemuda Nekat Curi Trafo di Akses Suramadu, 2 Ditangkap Polisi
3 days ago

2 Pengguna Narkoba Jenis Sabu di Sumenep Ditangkap Polisi
4 days ago

Diduga Setubuhi Santri di Bawah Umur 2 Kali, Warga Sumenep Diringkus Polisi
6 days ago

Motif Pembunuhan Nelayan di Sampang Terkuak, Korban Diduga Jadi Penyebab Ibu Pelaku Meninggal
6 days ago

Nelayan di Camplong Sampang Tewas Diduga Dianiaya, Pelaku Masih Diburu
7 days ago

Pakai Truk Tangki Air, 1,59 Juta Rokok Bodong Asal Pamekasan Dibekuk di Semarang
8 days ago

Residivis Narkoba di Bangkalan Simpan Sabu dalam Kotak Kayu di Kamar Mandi
8 days ago

Kafe di Sumenep Dirazia, 48 Botol Miras Disita Polisi
9 days ago

Aksi Santai Maling di Bangkalan Madura, Selepas Beraksi Mereka Ngopi dan Makan Nasi Goreng di TKP
9 days ago





